Jelang Pilgubsu 2018, Kapolres Nisel gelar rapat koordinasi dengan Kadis Dukcapil dan Ketua KPU Nias Selatan
Kamis, 07/06/2018 - 16:10:49 WIB
NIAS SELATAN - Menjelang pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang akan di selenggarakan pada 27 Juni 2018 mendatang, Polres Nias Selatan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pihak KPU, Panwaslu dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Hal ini dilakukan untuk melihat kesiapan Masyarakat Kabupaten Nias Selatan dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H bersama Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Alfian Zenius Dakhi , Kamis siang melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias Selatan Sokhinasi Giawa, S.H, di Kantor Disdukcapil jalan Lagundri KM. 7 Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan. Rapat koordinasi ini digelar untuk mengetahui data dan jumlah masyarakat yang sudah memiliki KTP Elektronik, maupun data warga yang sudah melakukan perekaman data, untuk menghadapi Pilgubsu 27 Juni 2018 mendatang.
Kadis Dukcapil Sokhinasi Giawa menjelaskan hingga tanggal 07 Juni 2018, lenduduk Kabupaten Nias Selatan yang sudah melakukan perekaman KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) sebanyak 126.468 jiwa. Warga yang sudah melakukan perekaman tersebut belum memiliki fisik KTP Elektronik. Untuk warga yang sudah memiliki fisik KTP Elektronik sebanyak 105.000 jiwa. Sedangkan untuk jumlah penduduk Kabupaten Nias Selatan yang memiliki Surat Keterangan KTP (Belum Melakukan Perekaman dan Belum Memiliki Fisik KTP Elektronik) sebanyak 21.468 jiwa.
Sokhinasi Giawa juga mengatakan, berdasarkan Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 471.13 /6398/DUKCAPIL, penerbitan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik maupun Surat Keterangan, telah terdata dalam Database Kependudukan. Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Selatan telah mempersiapkan Surat Keterangan bagi Masyarakat Kabupaten Nias Selatan yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik akan tetapi Fisik KTP Elektronik belum diterima. Surat Keterangan tersebut dapat digunakan untuk semua kepentingan urusan pelayanan publik termasuk keperluan Pemilukada. Namun Surat Keterangan KTP Elektronik yang bisa dipergunakan untuk Kepentingan Pemilukada Tahun 2018 dan Pelayanan Publik Lain nya, hanya Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K.,M.H menyarankan agar Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Selatan turun langsung ke Kecamatan dan ke desa-desa, untuk melakukan Perekaman KTP Elektronik sebelum pelaksanaan Pemilukada, sehingga pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Nias Selatan dapat berjalan dengan baik. Faisal juga mengatakan Polres Nias Selatan siap memberikan pendampingan personil apabila pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Selatan membutuhkan bantuan untuk pengamanan proses perekaman di setiap Kecamatan dan di Desa-Desa.(Tim/Hr)
Komentar Anda :