Bupati Nias Yaatulo Gulo SE, SH, M.Si Dan Wakil Bupati Nias Arota Lase A. Md Menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Desa
Rabu, 21/07/2021 - 18:09:37 WIB
Hebatriau.com | NIAS -- Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021 di Empat Kecamatan Yaitu, Kecamatan Gido, Sogae'adu, Somolo-molo Dan Ma'u. Yang dilaksanakan Digedung serba Guna Howu-howu Desa Lasara Kecamatan Gido, Rabu, 21 Juli 2021.
Yang Dihadiri Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Asisten, Kadis PMD Kabupaten Nias, Anggota DPRD Kabupaten Nias, Camat di empat Kecamatan. Para Kades di Empat Kecamatan dan Rekan-rekan Media.
Pada acara pembukaan Kadis PMD Fanolo Laoli Menyampaikan tujuan Rapat yang kita laksanakan sekarang yaitu Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2021. Khusus empat Kecamatan. Kecamatan Gido, Sogae'adu, Ma'u dan Somolo-molo.
Bupati Nias Yaatulo Gulo SE, SH, M.Si dalam arahan dan bimbingannya Menyampaikan mengajak semua untuk mengucap syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa, telah Mengikuti Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Kabupaten Nias.
Rapat Kordinasi Ini Sangat Penting Demi Suksesnya pelaksana penyelenggara Pemerintahan Desa. Camat, Pemerintahan Desa, BPD dapat Menyatukan persepsi dan meningkatkan Sinergitas Serta mengevaluasi Pemerintahan dan membangun Desa di Kabupaten Nias Tahun 2021 yang sedang berjalan. "Ucap Bupati.
Terbitnya Undang- Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, memberikan kewenangan bagi Desa Untuk Mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan Masyarakat Setempat. "ujar Bupati'.
Sesuai dengan Laporan Kepala Dinas PMD yang telah Saya terima dan mencermati Kendala dan penyelenggara pemerintah maka saya mengharapkan:
- Kepada Seluruh Kepala desa Saya berharap, Tingkatkanlah profesionalisme dengan menguasai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
- Jadilah Panutan Bagi Warga Masyarakat.
- Tingkatkan Transparansi dalam penggunaan Anggaran Kepada Masyarakat.
- Bagi Desa Yang belum menyelesaikan Laporan pertanggung Jawaban Realisasi APBD Desa Tahun Anggaran 2020 Dan penetapan APBD Desa 2021 Saya minta segera diselesaikan.
- Dalam hal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bila mana terdapat Perangkat Yang kosong agar segera melakukan Penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa."Pungkas Bupati.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.17 tahun 2018 Tentang Kecamatan.
Maka saya harapkan kepada Camat agar Permasalahan di desa-desa, Semaksimal mungkin dapat mengfasilitas dan menyelesaikannya di tingkat Kecamatan, maka saya harapkan kepada Kepala Desa Dan BPD mempunyai paradigma menjadi pelayan Masyarakat yang baik dan menjadi agen pelopor perubahan dimasa pandemi covid-19 ini, Akhir kata Yaahowu. ( Media SHI GROUP/ Mesra)
Reporter :Faebolododo Waruwu.
Komentar Anda :