www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Prapradilan ke PN Gunungsitoli Kapolres Nias Selatan Dinilai SKPP Cacat Hukum
Rabu, 30/09/2020 - 15:54:39 WIB

TERKAIT:
   
 

HebatRiau.com, Nias Selatan - Mapolres Nias Selatan yang baru beberapa bulan dijabat AKBP Arke Furman Ambat, bakal mengahadapi Permohonan Prapradilan yang diajukan oleh pelapor yakni Mawar (nama samaran), Warga Desa Hilinaa, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan selaku korban Pemerkosaan atau Pencabulan serta pelanggaran UU ITE. Permohona perkara Praperadilan dengan No. 9/Pid.Pra/220/PN Gst, diajukan oleh Dedy Alamsyah, SH selaku kuasa hukum (korban-red), pada tanggal 28 September 2020, ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.

Adapun permohonan perkara Prapradilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut) akibat adanya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan) No. S.Tap/101.A/Res.1.4/IX/2020 tertanggal 12 September 2020 dan No. S.Tap/102.A/Res.1.24/IX/2020 Reskrim tertanggal 12 September 2020 tentang laporan peristiwa pidana Pemerkosaan atau Pencabulan dan mendistribusikan / menyebarkan video mesum ke media sosial (fb) yang dilakukan SW (terlapor). Demikian diungkapkan Dedy Alamsyah, SH kepada media, Selasa (29/09/20).

Dedy Alamsyah, SH menjelaskan klien kami (Mawar) sebelumnya telah melaporkan peristiwa  pidana UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 285 dan atau 293 KUHP Pidana, dengan nomor STPL/88/VII/2020/SPKT "8"/SU/RES-NISEL, tertanggal 09 Juli 2020, dan dihari bersamaan juga melaporkan pristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 Ayat (1), dengan nomor STPL/89/VII/2020/SPT"8"/SU/RES-NISEL.  

Alhasil, kedua pokok perkara pidana yang di laporkan klien kami di Polres Nias Selatan itu telah diterbitkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan) No. S.Tap/101.A/Res.1.4/IX/2020 Reskrim tertanggal 12 September 2020, dan No. S.Tap/102/A/RES.1.24/IX/2020/ Reskrim tertanggal 12 September 2020 yang menurut kami  SKPP itu cacat hukum. Kenapa kami katakan demikian, sejauh ini kami belum pernah mengetahui pihak Polres Nias Selatan tidak pernah sama sekali melakukan pemanggilan terhadap terlapor terlebih dahulu. Yang lebih parahnya lagi seperti yang disebutkan dalam SKPP itu, keterangan terlapor dan para saksi  semuanya adalah direkayasa," jelas Dedy.

“Dimana, juga disebutkan dasar diterbitkan  SKPP bahwa perkara yang kami laporkan sebelumnya telah ada Surat Perdamaian dan Kesepakatan antara kedua Desa yaitu Desa Luahagundri dan Desa Hilianaa. Pertayaan kami siapa yang melakukan perdamaian?. Tandas Dedy.

Sejauh ini klien kami atau keluarga tidak pernah melakukan hal demikian, artinya sangat jelas perkara yang kami laporkan ini telah terjadi pemalsuan surat seperti surat perdamaian yang dimaksud adalah (Palsu),” ucapnya.

Lebih lanjut Dedy Alamsyah, SH menjelaskan, dasar itu lah kita melakukan upaya hukum yakni  Prapradilankan  Polres Nias Selatan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, adapun tuntutan kita yang pertama, agar membuka kembali kasus perkara yang telah kami laporkan ke Polres Nias Selatan, kedua kasus perkara yang kami laporkan ini dialihkan yakni ke Polda Sumatera Utara, dan yang ketiga adalah kami meminta kepada Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk ditahan para saksi yang terkait dalam melakukan ke saksian palsu maupun pemalsuan surat Perdamaian dan Kesepakatan tersebut, dan yang terakhir kami minta kepada Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk rehabilitasi nama baik terlapor (korban) dan denda senilai Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupih). Itu harapan Dedy

Sementara Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat  yang berhasil dikonfirmasi pewarta ini membenarkan terkait dua perkara yang dilaporkan yang dimaksud di Mapolres Nias Selatan telah di terbitkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan) dikarenakan katanya tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

Kapolres Nias Selatan menjelaskan sedangkan yang mengajak berhubungan badan, menyediakan kamar, menjemput si laki-laki perempuan itu sendiri atau (Pelapor), lalu  perempuan itu juga yang meng videokan saat berhubungan badan, kata Kapolres dengan singkat saat dihubungin media melalui Hendphone selulernya, Selasa (29/9/20) sore.

Sementara korban (Mawar) yang berhasil diwawancara media ini membenarkan bahwasanya telah melaporan perstiwa Pemerkosaan atau Pencabulan serta pencemaran nama baik yang menimpa dirinya kepada Mapolres Nias Selatan, pada tanggal 09 Juli 2020.

Ia juga menuturkan kronologis peristiwa yang dialaminya, Saya awalnya berpacaran dengan SW (18) selama kami berpacaran  biasa-biasa aja, namun setiap saya diajak jalan-jalan  dia (SW)  megabadikan foto-foto berduaan. Ternyata foto-foto yang diabadikan tersebut menjadi malah pertaka sama saya.

“Dimana Ia (SW) foto-foto yang diabadikan tersebut malah dijadikan senjata dia untuk mengancam saya jika tidak menuruti kemauannya, yaitu untuk melayani berhubungan badan atau layaknya suami istri. Apa bila saya tidak turutin maka foto-foto itu akan disebarkan di Media Sosial (Facebook). Bukan hanya itu saja, bakal Saya diancam akan dibunuh kalau saya menolak kemauannya,” tutupnya. (Tim)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Sosialisasi Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana Participating Interest 10 persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • Seorang Pencuri Sapi Antar Propinsi Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambusai UtaraTidak Berkutik
  • Polsek Kandis dan Upika Kecamatan Kandis Menggelar Kegiatan FGD
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  • Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Sampaikan Jawaban Terkait LKPj Tahun 2024
  • Kepala Kejati Riau Terima Kunker Inspektur Keuangan Jamwas Kejagung RI
  • Ketum IMO Dukung Ninik Rahayu: Miliki Potensi Besar untuk Masuk Kabinet Pemerintahan Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved