Diduga Menyalagunakan Kewenangan Pada Pembagian BLT Oleh Kades Hilifalago, Kecamatan Onolalu, Nias Selatan
Hebatriau.com, Nias Selatan – Kepala Desa HiliFalago Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan diduga menyalahi kewenangan dan menyalahgunakan jabatanya dengan memutuskan sendiri pembagian BLT atau Bantuan langsung Tunai bagi masyarakat Desa Hilifalago, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan.
Keputusan Masyarakat Desa dalam beberapa kali rapat sebelumnya bahwa yang berhak menerima bantuan langsung Tunai sebanyak seratus delapan puluh lima orang kemudian oleh kepala desa membagikan hanya kepada dua puluh empat KK saja. Keputusan ini bertentangan dengan Undang-undang Desa Sesuai Pasal 29 UU 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa dilarang adalah:
A. Dilarang merugikan kepentingan umum membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
B. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
C. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
D. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
E. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
F. Menjadi pengurus partai politik.
G. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
H. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
I. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
J. Melanggar sumpah/janji jabatan, dan
K. Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Keputusan kepala desa Hilifalago tidak menjalankan keputusan rapat perangkat desa bersama masyarakat setempat sebelumnya, kepala Desa Hilifalago mengubah dan membuat keputusan sendiri dengan memasukkan anggaran sisa BLT yang seharusnya dibagikan kepada seratus enam puluh satu KK tersebut ke Kas Desa.
Inilah awal kegaduhan di masyarakat desa Hilifalago dan sudah menjadi perhatian baik pemerintah dan juga masyarakat umum. Ketika ketua BPD Desa Hilifalago dihubungi melalui selularnya mengatakan bahwa saya sudah mengundurkan diri dari BPD, dan tentang pembagian BLT tersebut benar adanya.
Menurut Masyarakat yang tidak mendapat Bantuan BLT tersebut tapi tidak mau disebutkan namanya bahwa pada tgl 12 bulan juni 2020 kemaren kepala desa mengatakan bahwa Bagi masyarakat yang tidak menerima BLT ini silahkan melaporkan saya ke penegak hukum atau kemana saja, bagi yang tidak memiliki ongkos silahkan datangi saya.
Saya mengongkosi kalian melaporkan saya kemana saja katanya penuh arogan. Pagi ini sampai berita ini diturunkan camat Onolalu belum bisa dimintai komentarnya. (Red HR)
Komentar Anda :