Lawan Polantas, Oknum Honor Bawaslu Nisel Meringkuk di Sel Tahanan
Senin, 16/03/2020 - 09:55:17 WIB
NIAS SELATAN -- Seorang oknum pegawai Bawaslu Nias Selatan, Fredikus Famalua Sarumaha (30) resmi ditahan karena di duga melawan Polantas Polres Nias Selatan saat bertugas.
Menurut keterangan pihak Polres Nisel yang dibagikan Kasubbag Humas, Brigpol Dian O. Tobing lewat WhatsApp, Jumat, (13/3/2020) menuturkan, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana terhadap petugas atas nama Cenjukia A Lumbantoruan saat melaksanakan tugas secara sah pada Rabu, (11/03/2020) sekira pukul 16.00 WIB di jalan Saonigeho Km 1 Teluk Dalam, tepatnya di Simpang jalan Baru.
Kronologis kejadian, ketika beberapa personil lantas yakni Cenjukia dan Fahrudin Limbong serta personil lainnya melakukan kegiatan patroli dan operasi rutin pada pukul 15.00 Wib di sekitar Kota Teluk Dalam.
Saat mereka berkeliling, mereka menemukan seorang pengendara sepeda motor tidak memakai helm.
Kemudian mereka menghampiri pelanggar tersebut dengan terlebih dahulu melakukan penghormatan serta bertanya dengan sopan.
Selanjutnya, Cenjukia menanyakan surat kendaraan pengendara namun pelanggar itu tidak menghiraukan kedatangan para petugas itu.
Setelah itu, senior mereka atas nama Agustian Barus datang menghampiri pengendara dimana saat itu situasi masih berjalan baik.
Namun, tiba-tiba FFSarumaha datang, dengan nada tinggi menanyakan mana Sprint seraya berkata “ini razia apa???”, Kemudian, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada pelaku.
Pada saat pelaku membaca surat perintah tugas, lalu, petugas kemudian menanyakan SIM dan STNK terhadap pelanggar dan saat itu pelanggar menunjukkannya.
Kemudian, oleh Cenjukia langsung menilang pelanggar itu sekaligus menahan SIM pelanggar seraya menyuruh pelanggar untuk menandatangani surat tilang.
Saat itu, FFSarumaha yang tidak ada hubungannya dengan masalah tersebut malah merampas dan menarik-narik serta merobek-robek kertas tilang serta mencoba merampas SIM yang sudah di tilang.
Saat itu, dengan suara nada tinggi, dia memprovokasi masyarakat lainnya sehingga masyarakat yang tidak tahu kejadian lantas ikut menghalangi tindakan petugas dengan menarik dan mendorong lalu mencakar.
Selanjutnya, ketika para petugas mau kembali ke Mako Sat Lantas, kunci salah seorang senior petugas lantas tersebut di ambil oleh tersangka dan juga mau mencoba menahan petugas sehingga situasi ceos.
Saat peristiwa itu, para personil Lantas tetap sabar dan selanjutnya langsung menghubungi Kasat dan Kanit mereka untuk melaporkan kejadian itu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 213 ayat (1) Subs Pasal 212 dari KUHPidana.
Penanganan kasus tersebut didasari dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 7ayat (1) huruf d, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan 37 KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dan juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 31 / III / 2020 / SPKT “B”/ SU / Res-Nisel, tanggal 11 Maret 2020 dengan pelapor atas nama Cenjukia A. Lumbantoruan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK / 33 / RES.1.24 / III / 2020 / RESKRIM, Tanggal 11 Maret 2020, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP / 21 / RES.1.24 / III / 2020 / RESKRIM, Tanggal 12 Maret 2020 serta Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN / 12 / RES.1.24 / III / 2020 / RESKRIM, Tanggal 13 Maret 2020.(*)
Komentar Anda :