Acara Beneficial Ownership Untuk Korporasi di Wilayah Sumut Resmi Ditutup, Peserta Berterima Kasih dan Apresiasi
Jumat, 23/07/2021 - 20:50:36 WIB
Hebatriau.com-Jakarta – Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) KUSUMA Purwanto secara resmi menutup acara Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat Beneficial Ownership (BO) Kepada Korporasi di Wilayah Sumatera Utara, yang bertempat di Mikie Holiday Resort & Hotel, Berastagi, Sumatera Utara, Jumat (23/07/2021).
Beneficial Ownership (BO) diterjemahkan dari bahasa Inggris-Kepemilikan yang menguntungkan adalah istilah dalam hukum komersial domestik dan internasional yang merujuk pada orang perorangan "yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan badan atau pengaturan hukum, seperti perusahaan, perwalian, atau yayasan".
Dalam sambutannya Purwanto mengataksn bahwa, bahayanya tindak pidana pencucian uang, dengan beberapa ciri-ciri yaitu memiliki struktur yang kompleks, adanya perencanaan yang matang, adanya pencurian identitas atau memakai identitas palsu, serta biasanya dilakukan oleh shell corporation (perusahaan cangkang).
Untuk menghindari hal tersebut, sudah ada regulasi pencegahan tindak pidana pencucian uang, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Dengan adanya regulasi-regulasi ini, menjadi tugas penting notaris dalam mengidentifikasi pelaporan pemilik manfaat. Notaris perlu memberikan penyuluhan kepada kliennya sebelum terjadinya tindak pidana," kata Kadiv PH dan HAM Kemenkumham RI dihadapan yang hadir dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.
“Saya berterimakasih atas kehadiran dan semangat Bapak/Ibu semua mulai dari narasumber, moderator hingga seluruh peserta dalam mengikuti kegiatan ini sampai selesai. Semoga kegiatan ini berguna bagi kita semua,” tambah Purwanto mengakhiri, sambil menutup acara tersebut.
Sebelumnya dari perwakilan peserta
dari Koperasi Syariah BMT Masyarakat Madani Sumut Yusman, selain menyampaikan pesan dan kesan, Ia juga mengapresiasi kegiatan yang terlaksana sukses, sehingga dirinya dapat mengetahui dasar-dasar Beneficial Ownership (BO).
"Acara ini sangat bermanfaat untuk kita semua, sehingga tentang apa itu Beneficial Ownership, dasar nya kita bisa fahami dalam pelaksanaan nya.," pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Wilayah Sumatera Utara, Pemilik/Pengurus Korporasi (PT, Yayasan, CV) dan Notaris.
Sumber NAWACITAPOST.
Editor Fahrin Waruwu
Komentar Anda :