www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polda NTT Periksa WNA Dari Australia
Senin, 21/06/2021 - 17:30:44 WIB
TERKAIT:
   
 

Hebatrriau.com- Kupang - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), terus memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Melbourne, Australia berinisial RTA alias Trent (59), terkait penggunaan narkotika. Trent diamankan polisi di kediamannya di RT 09/RW 05, Desa Raemadia, Kecamatan sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT pada Rabu (16/6/2021). "Saat kita periksa, dia (Trent) mengakui kalau obat jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau tersebut adalah miliknya. Jenis obat ini dilarang masuk ke Indonesia,” ungkap Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol A.F. Indra Napitupulu, SIK. Sabtu (19/6/2021). Sebelumnya, polisi mengamankan narkotika jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau yang berada dalam paket pengiriman dari Australia. Narkotika ini masuk dalam kategori buprenophine/buprenorfina yang termasuk narkotika golongan 3 berdasarkan Permenkes nomor 4 tahun 2021. “Tersangka, sudah menggunakan obat tersebut sejak lama untuk mengatasi masalah kesehatannya. Namun cara mendapatkannya tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum,” jelas Indra Napitupulu “Obat itu sudah lama beredar namun mendapatkannya dengan cara yang tidak benar di negara orang lain yang seharusnya pakai resep dokter dan mengikuti aturan yg berlaku di negara Indonesia,” jelas Indra Napitupulu. Terkait dengan penetapan Trent sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse narkoba Polda NTT berkoordinasi dengan kedubes Australia di Indonesia. Kedubes Australia di Indonesia juga menunggu proses hukum di pihak kepolisian. Kepada penyidik, Trent mengaku menggunakan narkotika untuk mengatasi nyeri di badan, rasa cemas serta ketakutan. "Dia ini sudah cukup lama tinggal di Kabupaten Sabu Raijua dan diduga sudah lama mengonsumsi obat ini," ujar Direktur Narkoba Polda NTT Trent ditahan di sel Polda NTT sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Trent dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dari dokumen yang diperoleh, tercatat Trent beralamat di Victoria-Australia. Trent mengantongi paspor yang masa berlakunya hingga 12 November 2022. Trent memiliki izin visa wisata yang masa berlakunya akan habis pada tanggal 7 Juli 2021 mendatang. Di Kabupaten Sabu Raijua, Trent tinggal dengan rekan perempuannya. Walau belum menikah sah, keduanya sudah memiliki anak. Trent ditangkap karena memesan narkotika jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau melalui Kantor Pos dan Giro. "Obat yang dia pesan ini, mengandung narkotika golongan 3," ungkap Direktur Narkoba Polda NTT. Jajaran kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT dan kantor Bea Cukai Kupang mengungkap peredaran dan penggunaan narkotika jenia baru di wilayah NTT. Pengungkapan ini dilakukan aparat kepolisian dan kantor Bea dan Cukai Kupang. Ihwal pengungkapan kasus ini bermula saat polisi dan kantor Bea dan Cukai mendapat informasi soal adanya pengiriman barang (narkotika) melalui pos internasional yang dikirim ke Indonesia dengan tujuan ke Kabupaten Sabu Raijua. Tim kepolisian dan bea cukai kemudian ke Sabu Raijua melakukan pengecekan. Paket kiriman dialamatkan kepada seorang warga di Kabupaten Sabu Raijua. Istri pelaku mengambil barang ke kantor pos Ketika narkotika itu sampai di Sabu Raijua, istri Trent lalu mendatangi kantor pos untuk mengambilnya. Polisi yang sudah berada di lokasi, kemudian mengamankan istri Trent dan barang bukti narkotika itu. Narkotika itu disimpan dalam tiga dus warna biru dan tiga dus warna hijau. Masing-masing dus berisi 171 saset obat. (LEP/SHI Group)



 
Berita Lainnya :
  • Pemko Pekanbaru Bebastugaskan Oknum ASN dalam Perkara Nenek Jasmiati
  • APINDO Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Perluas Daya Saing
  • Surat Pengaduan Belum Juga Didisposisi, S. Hondro Pertanyakan Keseriusan DPRD Pekanbaru Tangani Aduan Masyarakat
  • Rayakan HUT IKPI, Aksi Sosial di Pekanbaru Berhasil Kumpulkan 444 Kantong Darah
  • CPO Diduga Masuk Sungai di Kawasan Industri Lubuk Gaung, PT EUP Didesak Buka Terang dan Pemerintah Bertindak
  • SPMB 2026 Dipenuhi Keluhan, GRIB Jaya Pekanbaru Desak Plt Gubernur Bertindak: Disdik Riau Jangan Bungkam Aduan, Kabid SMA Harus Dievaluasi!
  • GRIB Jaya Desak BK Periksa Anggota DPRD Pekanbaru Berinisial F, S. Hondro: Kami Tak Akan Berhenti di BK
  • Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Soal 133 HGB STC Jadi Sorotan, KPK dan Kemendagri: Tak Pernah Beri Rekomendasi
  • S. Hondro Desak Transparansi Anggaran Publikasi Kampar: Jangan Ada Media 'Titipan'
  • Dugaan Adanya Permainan, Ketum PMN Soroti Anggaran Diskominfo Kepulauan Meranti
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
    4 Laporan Sempat Dicabut karena Janji Pelunasan, Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta yang Libatkan 2 Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mencuat
    5 Apresiasi Polri Berantas Korupsi, Ketum LSM Rajawali Merah Putih Sebut Ketegasan Kakortastipidkor Cerminkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
    6 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    7 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    8 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    9 Silaturahmi dan Audiensi Penuh Keakraban, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Riau
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved