www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Selama Ramadan, Raja Salman Izinkan Tarawih di Masjidil Haram-Masjid Nabawi
Selasa, 13/04/2021 - 10:12:40 WIB

TERKAIT:
   
 

HebatRiau.com, Riyadh - Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud, memberikan izin pelaksanaan salat Tarawih di dua masjid suci, yakni Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah selama bulan Ramadan. Meski begitu, pihak kerajaan mengurangi jumlah rakaat salat menjadi 10 rakaat.

Seperti dilansir dari Arab News dan Saudi Gazette, Selasa (13/4/2021), Ketua Umum Pengurus Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Sheikh Abdul Rahman Al Sudais, mengatakan keputusan itu didasarkan pada keinginan Raja Salman untuk tetap mengadakan ibadah rutin dan menggunakan berbagai cara untuk membantu jemaah melakukan ibadah di lingkungan yang aman sesuai standar di masa COVID-19.

Kementerian Urusan Agama Islam mengumumkan bahwa salat Tarawih dan Salat Malam akan digabungkan dengan salat Isya di semua masjid di Kerajaan Arab Saudi, dengan waktu tidak lebih dari 30 menit. Hal itu dilakukan untuk mengurangi durasi jemaah di dalam masjid dan menghindari penularan COVID-19.

Pengurus dua masjid itu juga telah mengintensifkan disinfektan, sterilisasi, dan melakukan pengawasan operasional, termasuk membagikan botol Zamzam sekali pakai kepada pengunjung dan jamaah. Sementara itu, pihaknya juga mengatur pergerakan di dalam Masjidil Haram, membuka gerbang Masjidil Haram, mengatur masuk dan keluarnya pengunjung, hingga mengidentifikasi jalur yang dialokasikan untuk penyandang disabilitas.

Dalam momen Ramadan tahun ini, pengurus merekrut lebih dari 100 penjaga gerbang untuk mengawasi para jemaah dan melaksanakan layanan penyediaan air bagi pengunjung dan jemaah sesuai dengan protokol kesehatan, dengan menambah jumlah wadah air menjadi 27.000 buah dan mendistribusikannya dengan kendaraan khusus.

Pada Senin (12/4) waktu setempat, pelaksanaan salat tarawih di Masjidil Haram berlangsung dengan aturan ketat. Jemaah terlihat saling menjaga jarak dan mengikuti prosedur protokol kesehatan.

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan mulai 1 Ramadan, dua masjid suci itu akan mengizinkan pelaksanaan umrah, salat dan kunjungan untuk jemaah yang telah menerima vaksin COVID-19, di mana sudah menerima izin dari aplikasi Tawakkalna.

Lebih lanjut, izin umrah juga dapat diperoleh melalui hotel-hotel di sekitar Masjidil Haram selama Ramadan.

Kementerian, berkoordinasi dengan Otoritas Saudi untuk Data dan Kecerdasan Buatan, mengatakan hotel hanya dapat mengeluarkan izin umrah, tanpa izin untuk salat di Masjidil Haram, melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna sesuai dengan aturan dan protokol kesehatan.

Pihak pengurus masjid juga melarang kendaraan tanpa izin untuk melintasi Wilayah Tengah sekitar Mekah, dan para jemaah harus tiba tepat waktu atau berisiko kehilangan slot waktu mereka.

Untuk anak-anak, mereka juga tidak akan diizinkan memasuki masjid, atau berada di halaman sekitar masjid.

Sheikh Mohammed bin Ahmed Al-Khudairi selaku Wakil Presidency Masjid Nabawi juga meluncurkan layanan elektronik untuk mengukur kapasitas masjid demi keamanan dan kenyamanan ibadah di bulan Ramadan.(rilis)

sumber detik.com



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Rokan Hulu Memimpin HUT Berdirinya Kabupaten Rokan Hulu Ke- 25 Tahun
  • MASDUKI dan DUMISAKE: Ketika Politik Bermain Dua Kaki vs Pengabdian Nyata untuk Rakyat
  • Dilantik 14 Oktober Mendatang, Septian Nugraha Jabat Ketua DPRD
  • Bupati Aceh Singkil Menegaskan Para Kades, Perangkatnya dan ASN Terlibat Politik Praktis Akan Disanksi
  • Duh! Ribuan Unit Kendaraan Milik Pemkab Aceh Singkil Menunggak Dinilai Tidak Patuh Membayar Pajak
  • Polres Aceh Singkil Gelar Acara Penuh Makna Dalam Rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1446H
  • IMO-Indonesia Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Ketua DPD dan MPR RI Periode 2024-2029
  • Kasus Penganiayaan Terhadap Yasonazisokhi Laoli Harap polres Rohul segera Di tindaklanjuti
  • Komisi Informasi Babel Gelar Sidang: Permohonan Informasi Tak Penuhi Syarat Formal
  • PEMKAB BERSAMA DPRD ROHUL LAKSANAKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN ATAS RANPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    3 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    4 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    5 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    6 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    7 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    8 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    9 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    10 Pemuda Ini Diamankan Saat Hendak Selundupkan Narkotika Ke Rutan PN Pekanbaru
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved