BALI - Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus narkotika. Ada 8 orang dari 6 kasus yang berhasil diungkap, salah satu tersangkanya James Travis Mcleod merupakan WNA Australia, Tersangka awalnya ditangkap atas kepemikan sabu.
"Jadi awalnya tersangka ditangkap atas kasus kepemilikan sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
James Travis Mcleod ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba, Felix Juwono (45) dan Ketut Ngurah Mayun (38). Dua kurir inilah yang membawan pesan 0,86 gram sabu untuk James Travis Mcleod
Mendapat informasi tersebut, polisi lalu menggerebek vila yang disewa bule nyentrik berusia 43 tahun itu di Jalan Beraban, Kerobokan, Kuta Utara. Vila itulah yang dipakai sebagai home industri kratom.
Di vila itu, polisi menemukan berbagai bahan dan alat untuk memproduksi kratom, terdiri 1 bungkus plastik berisi bunga kering warna coklat, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau, 5 jirigen cairan kimia, 1 plastik berisi serbuk putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan warna coklat.
Ada juga 2 saringan plastik, 1 buah blender, 1 bungkus plastik besar berisi kapsul berwaran putih dan ungu, puluhan botol kecil dan 1 timbangan digital.
"Polresta Denpasar terus melakukan pengembangan pasca tertangkapnya TJM seorang warga negara Australia terkait kepemilikan sabu dan pengolahan daun kratom," kata Kasar Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat
Polisi menyebut tersangka James Travis Mcleod mendapatkan pasokan daun kratom dari pontianak, Kalimantan Barat, dalam sekali pengiriman, ia mendapatkan seberat 10 kilogram," Ungkap Kasar Narkoba Polresta Denpasar
"Tersangka kemudian mengolah daun kratom ini dengan bahan kimia. Kemudian ia mengedarkan hasil olahan daun kratom ini kepada rekan rekannya yang ada di Bali dan mengirimkan ke Australia. Hal ini diketahui dari bukti pembayaran dan surat pengirimannya," ungkap Kasar Narkoba Polresta Denpasar lebih lanjut
"Setiap pengiriman TJM bisa mendapatkan 10 kg daun kratom lalu mengolahnya. Pelaku juga mengirimkanya pada rekan-rekannya sekitar Bali dan Juga mengirimnya ke Australia," kata AKP Mikael Hutabarat
"Pelaku TJM kurang kooperatif dalam penyelidikan," tegas AKP Mikael Hutabarat
Kepada petugas tersangka mengaku telah membuat obar dari kratom ini sejak 7 bulan terakhir. Selain itu kepolisian masih mendalami terkait adanya keterlibatan jaringan dalam peredaran daun kratom yang dilakukan warga negara australia.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat satu , Undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara .
Olahan daun kratom dapat menimbulkan efek euforia atau bekerja layaknya obat bius yang membuat emosi dan sensasi yang dirasakan otak menjadi berantakan. Bahan aktif yang terkandung dalam daun kratom adalah alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine.
Kandungan ini bisa memberikan efek analgesik atau meredakan nyeri, meredakan peradangan di tubuh, atau membuat otot menjadi lebih rileks. Bahkan, jumlah alkaloid pada daun kratom dianggap sama dengan yang terdapat pada narkoba jenis opium dan magic mushroom.
Tubuh akan merasakan efek samping daun kratom dalam waktu 10 menit setelah dikonsumsi. Efek itu bisa bertahan sekitar 1,5 jam. Apabila dikonsumsi dalam jumlah besar, efeknya bisa mencapai 5 jam. Dalam waktu itu pula, daun kratom dapat membuat koordinasi motorik tubuh terganggu, seperti yang terjadi pada orang mabuk. (LEP/SHI Group).