www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Pro-Kontra Pengesahan RKUHAP, Momentum Wujudkan Polisi Humanis
Jumat, 21/11/2025 - 18:06:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com, Jakarta -- Rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 November 2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU. 


Kesepakatan bersejarah itu diambil secara aklamasi setelah Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam kesempatan dewan menyebut tujuan KUHAP baru tak lain untuk menuju keadilan hakiki. Regulasi baru ini dibuat untuk mendampingi berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku 2 Januari 2026.

Meskipun beberapa menilai KUHAP baru ini dapat melengkapi KUHP Nasional yang telah lebih dulu disahkan beberapa waktu lalu, namun lainnya memandang beleid baru ini mengandung banyak poin kontroversial.

Lantas, seperti apakah duduk polemik yang mewarnai pengesahan RKUHAP tersebut dan apa kaitannya dengan polisi humanis?

*Polemik di Balik RKUHAP Baru: Apa yang Mengkhawatirkan?*

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru oleh DPR telah memicu reaksi pro dan kontra di ranah publik. 

Meskipun momentum tersebut disambut sebagai titik awal dari modernisasi sistem peradilan pidana, beberapa pihak memandang sejumlah pasal sarat akan kontroversial yang memicu kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Dari sekian poin yang dinilai kontroversi, poin paling menonjol yang disorot adalah perluasan kewenangan polisi dalam tindakan prapenegakan seperti penangkapan, pencegatan, dan penahanan bahkan sebelum peristiwa pidana dikonfirmasi secara definitif. 

Bagi beberapa pihak yang tidak setuju, melihat poin tersebut membuka celah bagi tindakan sewenang-wenang yang dapat melemahkan prinsip due process (prinisp hukum yang adil). 

Beberapa kekhawatiran itu menyebutkan bahwa ada potensi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini polisi untuk melakukan penjebakan, operasi penyamaran, dan pengawasan luas tanpa pengesahan pengadilan terlebih dahulu.

Beberapa keluhan lainnya juga muncul seiring adanya polemik ini. Keluhan tersebut berasal dari kalangan masyarakat sipil mengenai minimnya mekanisme pengawasan yudisial atas semua tindakan paksa. 

Merujuk hasil kajian mayarakat sipil (Civil Society), dijelaskan bahwa semua tindakan koersif idealnya harus mendapat pengabsahan pengadilan terlebih dahulu, tetapi RKUHAP yang disahkan tidak menjamin itu. 

Para pemrotes mendesak agar hakim mempunyai peran kontrol yang jelas terhadap keputusan penahanan atau penangkapan. Sayangnya, menurut mereka, dalam KUHAP baru ini tampak melemahkan fungsi tersebut.

Isu berikutnya yang memicu kontroversi ialah akses bantuan hukum. Meskipun RKUHAP menjanjikan akses pengacara dan memperkuat peran pembela, namun di sisi lain ada kekhawatiran bahwa akses tersebut bisa dibatasi menurut tingkat ancaman pidana, yang dapat mengeksekusi tersangka kasus ringan dari hak advokasi yang adil. 

Kritik lain juga menyasar pada potensi pemerasan di bawah label restorative justice. Mekanisme restoratif ini sebenarnya cukup progresif, akan tetapi dikhawatirkan bisa disalahgunakan untuk menekan tersangka demi keuntungan birokrasi atau penegak hukum.

Kendati banyak celah yang menjadi sasaran kritik sejumlah pihak, pemerintah dan DPR mengklaim terdapat banyak aspek reformatif dalam beleid tersebut seperti perekaman interogasi melalui CCTV, pemenuhan hak-hak kelompok rentan, meliputi kelompok difabel, perempuan, dan lansia, serta dana wakaf bagi korban perdagangan manusia yang merupakan terobosan penting.

*Momentum Mewujudkan Polisi Humanis*

Dalam lanskap dinamika hukum yang terus berkembang, pengesahan RKUHAP baru menandai momentum krusial bagi reformasi internal Polri. 

Artinya, jika momentum ini dikelola dengan bijak, bukan tidak mungkin pembaruan hukum ini bisa menjadi fondasi untuk mentransformasikan lembaga kepolisian menjadi lebih terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada penegakan hak asasi manusia, bukan semata mengandalkan represivitas.

Sejatinya, yang tidak kalah serius adalah bahwa RKUHAP ini menyajikan peluang bagi Polri untuk merangkul paradigma due process secara lebih konsekuen. 

Sebagai contoh, kewajiban rekaman interogasi melalui CCTV bisa menjadi instrumen pengendali penyiksaan atau tekanan berlebih terhadap tersangka. 

Apabila semua ini dijalankan dengan transparan, rekaman ini tentu saja akan mendorong penguatan akuntabilitas penyelidikan polisi dan secara otomatis akan turut membangun kepercayaan publik.

Begitu pula dengan kewajiban memberikan pendampingan hukum kepada tersangka dari kelompok rentan seperti kaum disabilitas, perempuan, dan lanjut usia. 

Dalam kerangka ini, polisi terpanggil untuk tidak semata memeriksa, melainkan juga memberikan perlindungan ekstra dengan memperlakukan setiap individu sebagai subjek hak, bukan alat penegakan.

Namun, reformasi formal saja tidak cukup jika tidak ditopang dengan perubahan culture. Polri perlu melakukan pembenahan dari segi mentalitas menuju polisi humanis.

Dalam konteks ini, aparat bertindak sebagai pelayan yang manusiawi dan dialogis bukan dengan tujuan menakut-nakuti. 

Polisi dalam konteks ini juga bermakna harus menghormati martabat tersangka, menjaga batas kewenangan, dan bertindak penuh empati. 

Akhirnya, dalam era KUHAP baru ini polisi humanis tidak lagi sekadar slogan atau pilihan moral, melainkan sebuah keharusan fungsional dan praksis.

Sebab, reputasi penegakan hukum akan sangat bergantung pada bagaimana aparat kepolisian menegakkan prosedur dengan rasa hormat dan penuh profesionalisme.

*Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia*




 
Berita Lainnya :
  • Wapres RI Gibran Berikan Arahan kepada Ketua DPD PSI Kota Pekanbaru, Efendi Huang
  • Di Bawah Kepemimpinan S. Hondro, GRIB Jaya Pekanbaru Perkuat Aksi Sosial dan Kepedulian untuk Warga
  • Antisipasi Karhutla Sejak Dini, DLHK Riau Gelar Pelatihan dan Simulasi Penanganan bagi Masyarakat di Rokan Hulu
  • Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
  • Perang Melawan Korupsi Jadi Kunci Sukses Agenda Pembangunan Prabowo
  • Apresiasi Polri Berantas Korupsi, Ketum LSM Rajawali Merah Putih Sebut Ketegasan Kakortastipidkor Cerminkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
  • Ketua Harian IKTS Nata Hedy Nyo Apresiasi Sosialisasi PP 20/2026: Interaktif dan Buka Wawasan Pelaku Usaha
  • Soroti Krisis Daya Tampung SPMB di Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Pemprov Riau Segera Tambah Kuota Sekolah Negeri
  • PT Sopiak Satria Saga Hadirkan Transformasi Jasa Keamanan Modern Berbasis Teknologi Digital
  • Ketua DPD GRIB Jaya Riau Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    4 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    5 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    6 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    7 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    8 Silaturahmi dan Audiensi Penuh Keakraban, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Riau
    9 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    10 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved