www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Tuai Pujian Publik
Selasa, 07/10/2025 - 14:59:52 WIB
TERKAIT:
   
 

hebatriau.com, Jakarta – Komitmen institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam memulihkan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi ataupun tindak kejahatan ekonomi lainnya mendapat apresiasi dari masyarakat.

Terbaru, kerja nyata lembaga Adhyaksa itu dibuktikan melalui penyerahan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk dalam sebuah acara resmi yang digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025) yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dan disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun, sejumlah aset yang telah berhasil dirampas melalui putusan pengadilan dan telah resmi diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan dengan total nilai taksiran mencapai Rp1,45 triliun.

Ata bukti konkret itu, banjir apresiasi pun tertuju pada ST Burhanuddin beserta institusi yang dipimpinnya.  Apresiasi itu salah satunya datang dari dunia pers melalui Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail.

Yakub menilai keberhasilan Kejagung merampas dan memulihkan aset dan kerugian negara ini membuktikan betapa layak dan pantas lembaga ini diberi penghargaan khusus.

"Dari pencapaian itu, tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memberikan atensi khusus kepada institusi ini," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (Astakoni) itu, Selasa (7/10).

Lebih lanjut, Direktur Lembaga Riset dan Survei Opini Publik INISIATOR itu mengatakan, kini saatnya pemerintah perlu memperkuat peran yang dimainkan Kejaksaan dalam memuihkan aset negara yang dijarah koruptor.

"Upaya memperkuat lembaga tersebut, salah satu dengan cara memperkuat payung hukum untuk penguatan peran dan fungsi pemulihan aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung yang sejauh ini masih belum optimal," ujar Yakub.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Perusahaan Konstruksi Indonesia (Asperkoni) itu menambahkan bahwa momentum memperkuat kapasitas BPA Kejaksaan itu kini cukup terbuka seiring pembahasan RUU Perampasan Aset yang sebentar lagi rampung.

"Harapan besar kita tentu dalam RUU Perampasan Aset ini, perlu dipertimbangkan penguatan regulasi BPA agar berperan lebih maksimal dalam upaya penelusuran hingga eksekusi pemulihan aset itu sendiri," terangnya.

Sekretaris Jenderal Forum Lintas Jasa Konstruksi (FLAJK) itu menyoroti salah satu kelemahan di balik upaya pemulihan aset hasil korupsi dan tindak kejahatan ekonomi ini terletak pada fargmentasi kewenangan yang tersebar di beberapa lembaga yang membuat fokus pemulihan aset ini menjadi kurang efektif akibat tumpang tindih kewenangan dan sering terjadi konflik kepentingan antarlembaga.

"Karena itu, harapan besar agar RUU Perampasan Aset ini mempertegas dan memperjelas peran sentral BPA dalam melakukan kerja-kerja pemulihan aset ini tanpa terhalang oleh lembaga lain yang tidak perlu. Di samping jika dilihat dari kesiapan infrastruktur dan sumber daya, Kejaksaan sebetulnya lebih siap untuk mengemban tugas dan tanggung jawab penuh untuk urusan ini, tanpa harus dibagi pada lembaga-lembaga lain yang hanya menimbulkan ketidakefektifan permpasan aset itu sendiri," pungkasnya.




 
Berita Lainnya :
  • Menkomdigi: Ekosistem Digital Aman Perkuat Kiprah UMKM Perempuan
  • Awali 2026, Menkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas
  • Agung Luncurkan Aplikasi Sip Aman Permudah Urus Izin Bangunan
  • Pastikan Internet Pendidikan Merata, Kemkomdigi Perluas Akses Belajar Digital hingga Daerah Terpencil
  • Realisasi Sementara APBN 2025, Menkeu Purbaya: APBN Tunjukkan Kinerja yang Solid
  • Kunjungi KPPN Jakarta I dan II, Menkeu Tegaskan Pentingnya Patuhi Batas Waktu pada Akhir Tahun Anggaran Rabu
  • Surati Kejati & Perwakilan BPKP Riau, APMR-B pertanyakan perkara oknum DPRD inisial (IS) dan ancam demo jilid 3
  • Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?
  • SuksesTaja Raker Akhir Tahun IKTS  Tahun 2025
  • Menjaga Denyut Penegakan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    2 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    3 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    4 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    5 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    6 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    7 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    8 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    9 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    10 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved