Pemprov Riau Peringati Hari Ozon Sedunia Tahun 2024 Angkat Tema Tingkatkan Aksi Iklim, Ozon Aman
PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau menyelenggarakan Peringatan Hari Ozon Sedunia Tahun 2024 di Kantor UPT Laboratorium, Dinas LHK Riau, Jln. Naga Sakti, Kota Pekanbaru, Kamis, 19 September 2024. Hal tersebut dilakukan untuk merayakan keberhasilan Protokol Montreal dalam menghadapi ancaman penipisan lapisan ozon di stratosfer sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan lapisan ozon.
Peringatan tersebut merupakan bagian dari World Ozone Day (WOD) 2024 yang jatuh pada tanggal 16 September setiap tahunnya. Tahun ini WOD mengambil tema ”Advancing Climate Action” yang diterjemahkan menjadi ”Tingkatkan Aksi Iklim, Ozon Aman”. Protokol Montreal ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada 16 September 1987 yang mendasari peringatan Hari Ozon Internasional setiap tahunnya, telah diratifikasi oleh seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Perjanjian internasional di bidang lingkungan ini dinilai paling berhasil dengan adanya komitmen penuh dari negara maju maupun negara berkembang.
Laporan empat tahunan, Panel Penilaian Ilmiah yang didukung PBB untuk Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon, mengonfirmasi penghapusan hampir 99% bahan perusak ozon yang dilarang.
Indonesia sendiri berhasil menurunkan HCFC sebesar 37,5% di tahun 2020 dan 55% di tahun 2023. Upaya menghilangkan bahan perusak ozon telah memperlambat pemanasan global secara signifikan. Tanpa intervensi, penipisan ozon yang tidak terkendali dan radiasi UV-B yang berlebihan akan menghambat pertumbuhan tanaman, mengurangi kapasitas vegetasi untuk menyerap karbon dioksida (CO2) dan menyimpan Karbon (C), serta berdampak bagi kesehatan manusia, antara lain meningkatkan risiko kanker kulit dan katarak mata.
Keberhasilan tersebut ditingkatkan dengan diadopsinya Amandemen Kigali yang mengatur ketentuan pengurangan konsumsi Hidrofluorokarbon (HFC). HFC bukan bahan perusak ozon namun termasuk gas rumah kaca yang kuat. Sehingga upaya penerapan Protokol Montreal tidak hanya untuk memastikan lapisan ozon terjaga, tapi juga meningkatkan aksi iklim.
Pengurangan konsumsi HFC tersebut akan dimasukkan kedalam komitmen pengurangan emisi Indonesia sebagai gas baru dalam dokumen Second NDC di sektor IPPU (penggunaan produk) yang akan dilaporkan ke UNFCCC. Sesuai ketentuan Amendemen Kigali, pengurangan konsumsi HFC akan dimulai pada tahun 2029 sebesar 10% dan secara bertahap di tahun-tahun berikutnya sampai dengan tahun 2045 sebesar 80% dibandingkan baseline. Sehingga, penerapan Protokol Montreal tidak hanya untuk memastikan lapisan ozon terjaga, tapi juga meningkatkan aksi iklim.
Pj Gubernur Riau, yang diwakili oleh Asisten II, M. Job Kurniawan, AP, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini akan di peroleh pemahaman yang baik dari seluruh komponen di daerah nantinya, sehingga kontribusi Provinsi Riau terhadap target Komitmen Nasional terhadap Protokol Montreal maupun Paris Agreement antara lain Pengurangan Bahan Perusak Ozon (BPO), Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) 31,89%, Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, net zero emission (NZE) 2060, termasuk Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan pembangunan rendah karbon akan dapat kita wujudkan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan bersama”.
Selanjutnya Plt. Kadis LHK Riau, yang diwakili oleh M. Fuad, Kabid Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas dalam Laporannya menyampaikan “Pemerintah Provinsi Riau mempunyai peluang untuk mendapat dukungan dana melalui Skema Bursa Karbon (Green Climate Fund, Pembayaran Berbasis Kinerja, Dana Mangrove, Dana Bergulir dan Dana Filantropi) dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Dana yang tersedia sebesar $ US 103.8 juta (siap dikucurkan). Berdasarkan kebijakan daerah dan status lingkungan saat ini Provinsi Riau termasuk pada salah satu Provinsi yang dianggap siap dan diprioritaskan menerapkan program tersebut. Oleh karenanya untuk mewujudkan program tersebut, diperlukan kolaborasi dan dukungan yang melibatkan Pemprov, Kabupaten/kota, masyarakat, mitra pembangunan, korporasi dan media”.
“Kita semua bisa ikut serta untuk menjaga lapisan ozon dan meningkatkan aksi iklim dengan menggunakan produk ramah lingkungan (ramah ozon), melakukan perawatan AC secara berkala, menggunakan teknisi AC bersertifikat BNSP, dan menyetel suhu AC ke 24 derajat Celcius agar hemat energi. Untuk mencegah dampak negatif sinar UV, selalu gunakan tabir surya, kacamata anti UV, topi/penutup kepala, atau baju lengan panjang saat beraktivitas di luar ruangan” sambung M. Fuad, Kabid PIPLPDPK, Dinas LHK Riau.
Pada acara peringatan hari ozon kali ini, Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan penghargaan bidang lingkungan hidup untuk tiga kategori yaitu :
1. Penghargaan Pemenang Lomba Kebersihan Kota se Provinsi Riau Tahun 2024;
2. Penghargaan Setia Lestari Bumi, yaitu penghargaan yang diberikan kepada individu maupun kelompok masyarakat yang telah berjasa dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Riau;
3. Penghargaan Sekolah Adiwiyata Provinsi atau Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan Penanaman Pohon dan Pameran Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Masyarakat, Organisasi dan/atau komunitas.
Acara ini dihadiri oleh beberapa Pejabat Pemprov Riau, Pejabat UPT KLHK di Riau, Kanwil Kemenag Riau,Perwakilan LAM Riau, beberapa yang mewakili Bupati/Walikota, Kepala OPD LH Kab./Kota, Kepala Sekolah, serta seluruh Pejabat dan Kepala UPT Lingkup Dinas LHK Riau serta Para Undangan.***
Komentar Anda :