www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Barita Simanjuntak : Kejaksaan Peranan Sentral Dalam Pemberantasan Tipikor
Kamis, 18/01/2024 - 22:33:52 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak turut mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi.

Memang sudah seharusnya demikian dari berbagai perspektif normatif, historis, sosiologis dan filosofis kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tipikor saat ini sangat dibutuhkan negeri ini,” kata Barita Simanjuntak, pada Kamis (18/01/24).

Secara empiris kata Barita, capaian kinerja Kejaksaan di bawah pimpinan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin khususnya pemberantasan korupsi dalam tiga  tahun terakhir adalah yang terbaik, Tidak hanya dari aspek kuantitasnya namun juga dari aspek kualitas pengusutan kasus mega korupsi “Big Fish” serta pengembalian kerugian negara tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya.

“Faktanya, berdasarkan hasil dari berbagai lembaga survey kepuasan public terhadap kapasitas Kejaksaan dalam pengusutan tipikor meraih angka tertinggi,” kata Barita.

Barita Simanjuntak berharap, kepercayaan yang diberikan publik semakin memicu kinerja jajaran Kejaksaan sampai ke tingkat paling bawah.

“Kita harapkan ini semakin memicu kinerja Pidsus lebih hebat lagi ke depan,” harapnya.

Bila merujuk ke belakang kata Barita, Putusan MK atas gugatan yang kurang lebih sama sudah kali keempat dan semua gugatan dimaksud ditolak MK karena sudah kelima kalinya diputus serupa maka dalam khazanah sistem peradilan ini sudah menjadi “Preseden” tetap atau dalam istilah awamnya “yurisprudensi” tetap.

“Artinya kalau ke depan masih ada gugatan-gugatan yang serupa, maka gugatan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal, sehingga semangat pemberantasan korupsi tidak bisa dilemahkan dengan cara seperti ini,” tutur Barita.

Keputusan MK menolak gugatan ini juga dapat dipahami bahwa Kejaksaan sesungguhnya adalah institusi yg menjadi “leading sector“ dalam pemberantasan tipikor karena dengan kewenangan ini hanya institusi Kejaksaan yang punya kewenangan komprehensif, integratif holistik dan paripurna dari mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi tipikor sehingga pemberantasan korupsi dapat dijalankan secara cepat, efektif dan efisien.

“Hal ini juga selaras dengan asas universal penuntutan yang dimiliki semua institusi penuntutan di seluruh dunia yaitu Asas Dominus Litis yg dalam implementasi normatif nya telah tercantum dalam UU 11 tahun 2021 pasal 1 butir 1 Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang,” pungkas Barita Simanjuntak.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak seluruh gugatan pemohon terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada  Selasa 16 Januari 2024 oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota, bertempat di ruang sidang Pleno, Gedung 1, Mahkamah Konstitusi.***



 
Berita Lainnya :
  • Dihadiri Ratusan Massa, Pengurus PKMNR periode 2024 - 2028 Resmi Dilantik
  • Jumat Curhat Masyarakat Bersama Polsek Kandis Tekankan Keamanan Yang Kondusif
  • Ketua KOP-TITIRA Diduga Didukung Kepala Dinas, Anggota Siap Gelar RALB
  • Pemuda Ini Diamankan Saat Hendak Selundupkan Narkotika Ke Rutan PN Pekanbaru
  • Pilkada Damai Kapolres Rohil Gelar Silahturahmi Bersama Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati
  • Silaturahmi 3 Bapaslon Gubernur- Wagub di Polda Riau Wujudkan Pilkada 2024 Damai
  • Polres Aceh Singkil Lakukan Kunjungan Salah Satu Awak Media Yang di Rawat di RSUD, Tekankan Peran Pers Dalam Kamtibmas
  • Lumbung Pangan di Bangka Selatan: Strategi Erzaldi untuk Kesejahteraan Petani
  • Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
  • Serka Subarianto Lakukan Komsos Terhadap Staf Desa Meskom
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    3 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    4 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    5 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    6 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    7 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    8 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    9 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    10 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved