www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Wakajati Riau Hadiri FGD Pencarian Kebenaran atas Perkara Pelanggaran HAM Yang Berat dan Konflik Sosial Tertentu
Selasa, 26/09/2023 - 13:05:55 WIB

TERKAIT:
   
 

SUMATERA BARAT -- Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Mengenai Pencarian Kebenaran atas Perkara Pelanggaran HAM Yang Berat dan Konflik Sosial Tertentu oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 2023 di Hotel Santika, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (26/09/23).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Andi Herman, S.H., M.H, Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Akmal Abbas, S.H., M.H, Koordinator II Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Riyono, S.H., M.Hum, Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA, Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Juli Isnur, S.H., M.H, Kepala Sub Direktorat Penuntutan pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Lulus Mustofa, S.H., M.H, Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Edwin Kalampangan, S.H., M.H, Kepala Seksi Wilayah II pada Sub Direktorat Penyidikan pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Evan Satrya, S.H., M.H, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri, serta Para Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Se- Wilayah I.

kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Mengenai Pencarian Kebenaran atas Perkara Pelanggaran HAM Yang Berat dan Konflik Sosial Tertentu oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 2023 dibuka secara langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Andi Herman, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Andi Herman, S.H., M.H menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran peserta dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Mengenai Pencarian Kebenaran atas Perkara Pelanggaran HAM Yang Berat dan Konflik Sosial Tertentu oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 2023.

Dan juga, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Andi Herman, S.H., M.H berharap dengan adanya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini, diharapkan terdapat saran/pendapat/ide masukan untuk Kejaksaan dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya melakukan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran HAM yang berat dan konflik sosial tertentu.

Untuk itu, diharapkan juga kepada peserta Focus Group Discussion (FGD) agar mengikuti kegiatan ini secara serius dan nantinya hasil dari Focus Group Discussion (FGD) dapat di implementasikan di Satuan Kerja masing- masing.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut, terdapat beberapa materi yang dibahas yakni mengenai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Unsur Merugikan Perekonomian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi,
Penyelamatan aset dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana yang menyebabkan kerugian Perekonomian Negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penyidik dan Penuntut Umum Adhoc perkara pelanggaran HAM yang berat.***



 
Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
  • Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
  • Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula
  • Kegiatan Patroli Preventif OMB LK - 2023 Personil Sat Samapta Polres Rohul Di Lakukan Dengan Tertib
  • Pekanbaru Meriahkan Hari Anak Nasional 2023 dengan Kreativitas Anak-anak
  • Pekanbaru Raih Penghargaan Pelayanan Publik Kategori Prima Tahun 2023
  • Ketum PMN Minta Gubri Edy Nasution Cabut Pergub 19 Tahun 2021 dan Meninjau Ulang Kebijakan Publikasi Media di Riau
  • Hadiri Workshop Pemenangan Pemilu, Maman : Jadikan Riau Lumbung Suara Golkar !
  • DPRD Kabupaten Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS
  • Serangan Terhadap Wartawan, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers Di Bangka Belitung
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Wanita Cantik Kekasih Napi Ini Ketahuan Mau Selundupkan Sabu ke Lapas II A Bengkalis
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved