www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Gaduh Sertifikasi Dengan Pers, Ketum IMO Indonesia : Mari Ciptakan Harmonisasi
Kamis, 22/04/2021 - 20:35:50 WIB

TERKAIT:
   
 

HebatRiau.com, JAKARTA, - Amanah UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang telah dua puluh satu tahun diemban oleh Dewan Pers untuk senantiasa menjaga pers yang independen dan profesional tentunya harus mendapat apresiasi masyarakat pers Indonesia.

Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu dan berbagai dinamika tentunya harus dapat menjadi atensi semua pihak, dimana wartawan dan media merupakan satu kesatuan untuk menjalankan usaha dibidang pers.

Perlu diketahui, bahwa untuk dapat menjalankan sebuah usaha dengan perseroan disemua sektor tentunya ada aturan dan regulasi lain yang saling melengkapi berbagai kebutuhan juga kewajiban dari kegiatan usaha tersebut,” ujar Yakub Ismail Ketua Umum IMO-Indonesia, Kamis (22/04/2021) di Jakarta.

Adapun pers nasional yang berjalan saat ini baru ada pemenuhan sertifikasi kompetensi kerja (SKK -red), sedangkan pemenuhan badan usahanya masih dilakukan dengan skema verifikasi administrasi kemudian meningkat ke verifikasi faktual, belum berbentuk sertifikasi badan usaha (SBU -red). “Lalu siapa sebetulnya yang berwenang melakukan kedua sertifikasi tersebut (SKK dan SBU -red) ? dan bagaimana skema serta klasifikasinya ?,” ungkap yakub

Sebagaimana diketahui, bahwa SKK telah diamanahkan pada UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana Pasal 18, yang kemudian pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP – red).

BNSP memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai otoritas sertifikasi personel, guna terlaksananya SKK dengan memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP – red) yang telah memiliki skema serta asesor bersertifikat sebagai penguji kompentensikemudian bagaimana dengan SBU perseroan media yang belum ada bentuk serta rujukannya ?, padahal kedua sertifikasi ini baik SKK dan SBU memiliki keterkaitan dalam perimbangan untuk dapat menjalankan sebuah kegiatan usaha.

Pemenuhan perseroan badan usaha juga merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian kemudian UU No 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri, yang selanjutnya dapat ditetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI – red) untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB -red) dan pemenuhan seterusnya sebagai standar perseroan badan usaha, sehingga dapat dikelompokan usaha dengan kualifikasi kecil, menengah atau besar. Selain itu, kiranya untuk dapat menjawab tantangan pers kedepan, perlu juga dicarikan solusi dari masalah ketenagakerjaan sebagai berikut ;

– Apakah Komponen Hidup Layak (KHL -red) Wartawan sama sebagaimana yang telah ditetapkan pada industri lain ?

– Apakah perusahaan media dapat dibuat klasifikasi usaha media kecil, menengah dan besar serta segmen usaha media padat karya dan padat modal ?

– Apakah untuk memperjuangan kepentingan masing-masing unsur baik pekerja pers dan pengusaha media sudah ada keterwakilannya di Dewan Pengupahan maupun LKS Tripartit baik ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia ?

“Untuk itu, Dewan Pers perlu segera melakukan harmonisasi dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh organisasi pers baik profesi dan badan usaha yang ada di Indonesia agar dapat membuat peta jalan baru bagi pers nasional,” pinta Yakub. Kemudian, saat ditanya prihal LSP Pers Indonesia yang telah terlisensi oleh BNSP… Yakub mengucapkan selamat dan sukses, semoga kehadiran LSP Pers Indonesia dapat menjadi semangat baru bagi masyakat pers di seluruh tanah air.

“Dan semoga kehadiran LSP Pers Indonesia juga dapat menjawab kebutuhan SKK, khususnya tingkat utama yang saat ini masih sangat timpang dengan kebutuhan badan usaha media akibat tumbuhnya industri media khususnya online yang sangat signifikan,” pungkas Yakub. (yfi/*)




 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved