Ini Pandangan Majelis Rektor Soal Kasus Self -Plagiarism USU Terpilih
Minggu, 17/01/2021 - 10:58:01 WIB
HebatRiau.com, JAKARTA - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan Rektor USU terpilih, Muryanto Amin, melakukan plagiat karya sendiri atau self-plagiarism. Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) menyebut self-plagiarism tidak boleh dilakukan akademisi.
Jadi self-plagiarism juga tidak boleh," kata Ketua Umum Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021) malam.
2 Kali USU Jadi Sorotan Gegara Ulah Dosen di Media Sosial
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) itu juga menilai Kemendikbud melalui Dikti dapat membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Menurutnya, tim itu harus berasal dari sejumlah universitas yang berbeda.
Karena Pak Menteri dalam konteks ini bertanggung jawab pada seluruh pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia atau pendidikan di Indonesia," ujarnya.
Kalau dalam hal ini saya rasa bisa Pak Dirjen Dikti membentuk tim yang beranggotakan orang-orang tertentu yang dari beberapa universitas yang mempunyai kepakaran keilmuan yang sama atau mirip dengan kepakaran yang ditulislah begitu," sambung Jamal.
Dinyatakan Bersalah Plagiat Diri Sendiri, Rektor USU Terpilih Akan Banding
Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan plagiat karya sendiri atau self-plagiarism. Muryanto dinyatakan terbukti bersalah melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Rektor USU saat ini, Runtung Sitepu.
Dilihat pada Jumat (15/1/2021), SK bernomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 itu ditandatangani Runtung pada 14 Januari 2021.
Ya. Itu surat keputusan Rektor USU," kata Wakil Rektor III USU Prof Mahyuddin KM Nasution saat dimintai konfirmasi.
Kasus Self-plagiarism Rektor USU Terpilih, Pengacara Duga Unsur Politis
Mahyuddin mengatakan keterpilihan Muryanto tak masuk ranah SK yang diteken Runtung tersebut. Pengangkatan Rektor merupakan ranah Majelis Wali Amanat (MWA) USU.
Ini tidak ranahnya SK itu," ujar Mahyuddin saat ditanya soal apakah keputusan soal plagiat itu mempengaruhi terpilihnya Muryanto sebagai Rektor atau tidak.
Pemberhentian dan pengangkatan rektor itu ranahnya MWA USU," ucapnya.
Pihak Rektor USU Terpilih, Muryanto Amin akan melakukan banding? Baca di halaman berikutnya.
Putusan yang dikeluarkan melalui surat keputusan (SK) Rektor USU Runtung Sitepu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dia mengatakan putusan itu harus melalui persetujuan kementerian juga.
SK yang menghukum secara hukum acaranya itu bukan putusan yang final dan mengikat, jadi satu tahap lagi, yaitu di kementerian. Karena rumah induk perguruan tinggi itu di kementerian. Ini untuk meng-counter yang seolah-olah dengan SK itu Muryanto Amin tidak layak menjadi rektor," ucap juru bicara Muryanto, Edi Ikhsan, Sabtu (16/1/2021).
Tunggu Surat Rektor USU, Kemendikbud: Self-Plagiarism Debatable di Dunia
Selain itu, Edi Ikhsan mengatakan Muryanto Amin akan mengajukan banding. Hal itu akan dia lakukan setelah salinan SK diterima.
Muryanto Amin akan melakukan banding ke kementerian dalam waktu dekat setelah mendapat salinan SK itu dan juga hasil rekomendasi etik yang dibentuk rektor sebelum ini," jelasnya.(Red)
Sumber:detiknews
Komentar Anda :