www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Nasional
PN Rohul Lanjutkan Sidang Pembuktian Gugatan Perdata, Direkaman Owner PT Hetahaean Akui Ada Lahan Penggugat
Selasa, 23/06/2020 - 15:59:24 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan, Selasa, (23/6/2020), penggugat H.Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok tergugat  PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, didampingi kuasa hukum masing-masing, dengan  agenda pembuktian surat dari penggugat


Pada Sidang itu tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19,  dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera. Hadir Penasehat Hukum dari PT Hutahaean Mulia Saragih dan Dafid sedangkan Penasehat Penggugat Efesus DM Sinaga, SH dan Ramses Hutagaol, SH, MH.

Dalam sidang pembuktian itu, Penasehat Hukum penggugat Efesus DM Sinaga dan Ramses Hutagaul memperlihatkan bukti kepemilikan tanah atau lahan penggugat yang ada dalam wilayah perkebunan kelapa sawit PT Hutahaean tersebut ada beberapa item kepada majelis hakim disaksikan PH tergugat.

Diantaranya bukti surat kepemilikan tanah yang luas 57.52 hektas, Surat Ganti Rugi Imas Tumbang, Peta,  Hasil rekaman video pemilik atau owner PT Hutahaean Harangan Wilmar Hutahaean yang mengakui ada lahan tergugat di areal lahan perkebunan sawit PT Hutahaean saat mediasi di ruang pertemuan Hotel Labersa Pekanbaru bersama Komisi II DPRD Rohul, masyarakat Desa Lubuk Soting, Tambusai Timur, Desa Tingkok saat itu.

"Ya, hari ini kita sidang pembuktian alat bukti, dan sudah diserahkan kepada Majelis Hakim dan disaksikan dari penasehat hukum tergugat, dan semua bukti yang kita serahkan ini, jelas kepemilikan lahan atau tanah klain kami di areal perkebunan kelapa sawit yang sudah dikuasai PT Hutahaean tersebut, namun tetap kita mengikuti proses persidangan yang sedang berlangsung," kata Efesus DM Sinaga dengan tegas. 

Sementara itu diakui PH PT Hutahaean Mulia Saragih pada persidangan mendatang akan menyerah bukti dari PT Hutahaean untuk membantah bukti-bukti dari pengugat, juga ada di PT Hutahaean surat kepemilikan tanah tersebut.

"Pada SKT itu ada yang kita pertanyakan, karena di SKT ada yang umur 17 tahun, umur 18 tahun dan dalam SKT itukah jelas tertulis penguasaan lahan 17 tahun. Kalau kita kurangi 17 tahun-17 tahun, berarti umur 2 tahun mengelola itu tanah, itu yang kita curigai, karena itu yang tidak kesepahaman, SKT itu terbit tahun 1997," kata Mulia Saragih menjawab wawancara wartawan.

"Kalau umpanya SKT itu umur 19 tahun, dan dalam SKT tertulis dibawah SKT penguasaan 17 tahun, kita tinggal hitung saja 19-17, berati 2 tahun pengelolaannya 2 tahun, kita kan berbicara hukum di di pengadilan," tambah Mulia Saragih lagi.

Sesuai pantauan media ini, sidang dilanjutkan Minggu depan, sidang pembuktian dari tergugat. (Fah/Tim)



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved