Aktivitas Mobil Tronton Angkut Material Galian C Dari Rohul Main Malam, Hulubalang LAMR Ujungbatu Resahkan Warga, Minta Penegakkan Hukum
ROKAN HULU - Aktifitas angkutan Material dari pertambangan Galian C atau Quari di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, diantaranya di Wilayah Kecamatan Ujungbatu, Kecamatan Panggaran Tapah semakin marak, meski hal ini sudah sering di ekspose media
Sepertinya penegakkan hukum dinilai lemah di daerah itu. Karena belum ada yang diekspose penegakan hukum pada aktifitas diduga ilegal yang juga merugikan negara, Daerah dan masyarakat lingkungan itu sendiri.
Terkait hal ini, Hulubalang LAMR Kecamatan Ujungbatu angkat bicara merasa keberatan dan sangat dirugikan oleh keberadaan mobil Tronton yang diperkirakan jumlahnya sekitar 200 unit yang beroperasi setiap malam di wilayah kecamatan Ujungbatu dan meminta Kapolres Rokan Hulu untuk tegas dalam penegakan hukum.
"Kami selaku Hulubalang LAMR Ujungbatu merasa keberatan dan sangat dirugikan oleh keberadaan mobil Tronton yang diperkirakan jmlahnya sekitar 200 unit beroperasi setiap malam di wilayah kecamatan Ujungbatu angkut material sertu dari sejumlah pertambangan Galian C dari wilayah Kecamatan Panggaran Tapah dan Ujungbatu," jelas pengurus Hulubalang LAMR Ujungbatu Dedi Hasmon kepada media ini Kamis, (4/6/2020) malam.
Lanjutnya, selain dari aktifitas angkutan yang dinilai melebihi tonase yang membuat banyak terdapat kerusakan jalan di sepanjang jalan dalam Kota Kecamatan Ujungbatu, dan sering mengganggu kenyamanan tidur masyarakat dimalam hari.
"Alrm remote mobil yang parkir dirumahnya warga dekat jalan, akan selalu berbunyi ditengah malam sekitar jam 3 subuh apabila mobil tronton yang bermuatan over kapasitas tersebut membenamkan gasnya di setiap tanjakan sehingga selalu membuat masyarakat terbangun dan mengeluh merasa terganggu,' beber yang akrab disapa Dedi ini
Menurut Pengurus Hulubalang LAMR Ujungbatu, mobil tronton tersebut beroperasi diUjungbatu menganggkut Sirtu dari Quari yang perlu ditinjau ulang keabsahan izin nya.
"Kami Masyarakat Ujungbatu mohon persoalan ini di naikan beritanya agar Pejabat pejabat yg ada tdk menutup mata dgn ini Material Galian C itu dibawa ke Jalan Tol Dumai. Mereka yang dapat untung masyarakat yang dapat rugi," tuturnya.
Untuk diketahui pada berita yang sering diekspose sebelumnya berdasarkan pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu, bahwa saat ini tidak ada satupun Pertambangan Galian C atau Quari di daerah itu yang mempunyai izin operasional setelah Pemerintah Pusat memberlakukan undang-undang nomor 23 tahun 2014, kewenangan menjadi di Provinsi, Kabupaten Rokan Hulu hanya memproses dari dasar kepengurusan izinnya.
Sementara itu, hal yang sama juga disampaiikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis- PMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Gorneng S.Sos, M.Si, melalai Kabid Roni belum lama ini ada 8 lokasi Galian C yang sedang dalam proses pengurusan izin dari Kabupaten dan baru Dua Galian C yang sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk penerbitan izin operasionalnya.
"Kendala selama ini terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pasca diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pertambangan ini ditarik ke Provinsi. Sedangkan Perda RTRW Kabupaten Rokan Hulu baru awal tahun ini sudah selesai, sehingga secepatnya akan permasalahan ini bisa selesai. Kami juga tetap berupaya pada pertambangan berbagai Galain C ini, para pengusahanya miliki izin dari Pemerintah Provinsi Riau," pungkasnya. (Fah/Tim).
Komentar Anda :