www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Pemerintah Rohul Perkuat Dukungan Pendidikan Melalui Bantuan Mahasiswa TA 2025
Rabu, 19/11/2025 - 00:03:22 WIB
TERKAIT:
   
 

HebatRiau.com - Rohul | Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, melalui program Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu Tahun Anggaran 2025.

Program ini menjadi bentuk perhatian nyata Pemkab Rohul terhadap dunia pendidikan, sekaligus upaya memberikan motivasi kepada mahasiswa agar terus berprestasi serta membantu meringankan beban biaya kuliah bagi keluarga kurang mampu.

Menurut pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Rohul, bantuan sebesar Rp 2 juta per mahasiswa disiapkan untuk 500 penerima, terdiri dari:

300 mahasiswa berprestasi

200 mahasiswa kurang mampu


Syarat Umum & Kriteria Penerima

Program ini diperuntukkan bagi mahasiswa asal Kabupaten Rokan Hulu, dengan sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi.

1. Mahasiswa Berprestasi

Beberapa ketentuan penting:

IPK minimal 3,30,
(Khusus Fakultas Kedokteran minimal 2,75, dan ilmu kesehatan lainnya minimal 3,00)

Sedang kuliah minimal semester III dan maksimal semester VII

Melampirkan:
surat aktif kuliah, transkrip nilai legalisir, akreditasi fakultas, KTP/KK Rohul, pas foto, serta buku rekening BPR Rokan Hulu.

Membuat sejumlah surat pernyataan bermeterai (tidak ASN/TNI/Polri, tidak menerima bantuan APBN/APBD lain, keabsahan dokumen, dan kesanggupan menyampaikan laporan pertanggungjawaban).

Seleksi dilakukan secara peringkat berdasarkan IPK tertinggi, semester, akreditasi, dan usia.


2. Mahasiswa Kurang Mampu

Ketentuan utama:

IPK minimal 3,00,
(khusus mahasiswa terdaftar DTKS minimal 2,75)

Semester minimal III dan maksimal semester IX

Wajib melampirkan surat keterangan kurang mampu dari desa/kelurahan yang diketahui camat, serta foto kondisi rumah.

Tidak berasal dari keluarga ASN/TNI/Polri

Seleksi prioritas diberikan kepada mahasiswa DTKS (Desil 1–5), semester tertinggi, akreditasi fakultas, dan usia.


Teknis Pengajuan Berkas

Penerimaan berkas dibuka 10–25 November 2025, setiap hari kerja.

Berkas dijilid rapi 2 rangkap (asli dan fotokopi).

Mahasiswa dalam Provinsi Riau wajib mengantar langsung ke Bagian Kesra Setda Rohul, Lantai III Masjid Agung Islamic Centre Pasir Pengaraian.

Bagi mahasiswa di luar Provinsi Riau, berkas dapat dikirim via email:
[email protected],
dan dokumen asli tetap dikirim melalui jasa ekspedisi.


Pemkab Rohul menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi berlangsung transparan, objektif, dan tanpa pungutan biaya apapun.

Komitmen Pemerintah untuk Pendidikan yang Lebih Baik

Dalam pengumuman resminya, Pemkab Rohul menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh mahasiswa, baik yang berprestasi maupun yang menghadapi kendala ekonomi.

“Pemerintah terus berupaya agar generasi muda Rokan Hulu dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan tinggi,” demikian poin pengumuman tersebut.

Mahasiswa penerima bantuan nantinya wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban setelah pengumuman nama penerima resmi dikeluarkan.

Program bantuan pendidikan ini diharapkan menjadi pendorong semangat bagi mahasiswa Rohul agar semakin berprestasi, mandiri, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.***(SHI GROUP)

(tim/Red)

 




 
Berita Lainnya :
  • Paripurna DPRD Meranti: Pemerintah Respons Lengkap Pandangan Fraksi Soal Perubahan APBD 2025
  • Bupati dan DPRD Meranti Sepakat KUA-PPAS 2026, Langkah Awal Penyusunan APBD yang Aspiratif
  • DPRD Meranti Bahas RPJMD 2025–2029, Wabup Muzamil Sampaikan Jawaban Resmi Pemerintah
  • DPRD Meranti Tegaskan Peran Pengawasan, LKPj 2024 Masuki Tahap Pembahasan Pansus
  • DPRD dan Pemkab Meranti Sepakat: Perubahan APBD 2025 Siap Dorong Akselerasi Pembangunan
  • Awali Penyusunan APBD 2026, Bupati Asmar dan DPRD Sepakat Tetapkan KUA-PPAS
  • Abdul hakim Mahasiswa dari desa buluh cina memprotes atas kebijakan yang di buat kepala desa dan ninik mamak terkait pembajakan danau
  • Pro-Kontra Pengesahan RKUHAP, Momentum Wujudkan Polisi Humanis
  • Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Syafrizal, menerima para pengunjuk rasa di gedung DPRD Pelalawan
  • DPRD Pelalawan Sahkan RPJMD 2025–2029: Arah Pembangunan Baru Menuju Pelalawan Maju dan Berkelanjutan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    2 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    3 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    4 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    5 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    6 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    7 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    8 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    9 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    10 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved