www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Pemkab Rohul Gelontorkan Bantuan Pendidikan 2025, Dukung 500 Mahasiswa Lewat Program Beasiswa Berprestasi & Kurang Mampu
Selasa, 18/11/2025 - 14:33:53 WIB
TERKAIT:
   
 

HebatRiau.com - Rohul | Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemberian 
Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu
Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata
perhatian Pemkab Rohul terhadap dunia pendidikan, dengan tujuan
memberikan motivasi kepada mahasiswa agar terus berprestasi sekaligus
membantu meringankan beban biaya kuliah bagi keluarga yang kurang mampu
secara ekonomi.

 

Menurut pengumuman resmi yang
dikeluarkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah
Kabupaten Rokan Hulu, bantuan sebesar Rp 2 juta per mahasiswa akan
diberikan kepada 500 penerima, yang terdiri atas 300 mahasiswa
berprestasi dan 200 mahasiswa kurang mampu.

 

Program bantuan ini dibuka untuk
mahasiswa asal Kabupaten Rokan Hulu, dengan sejumlah persyaratan
administratif yang harus dipenuhi.

 

Untuk kategori Mahasiswa Berprestasi,
pendaftar harus memiliki IPK minimal 3,30 (kecuali fakultas kedokteran
minimal 2,75 dan ilmu kesehatan lainnya minimal 3,00), sedang menempuh
kuliah minimal semester III hingga VII, serta melampirkan berbagai
dokumen pendukung seperti surat aktif kuliah, transkrip nilai,
akreditasi fakultas, dan buku rekening BPR Rokan Hulu.

 

Sementara untuk Mahasiswa Kurang Mampu,
batas minimal IPK ditetapkan 3,00, dengan ketentuan khusus bagi
mahasiswa yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
(DTKS) dapat memiliki IPK minimal 2,75.

 

Kategori ini juga wajib menyertakan
surat keterangan kurang mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui
camat, serta foto kondisi rumah sebagai bukti pendukung.

 

Baik untuk kategori berprestasi maupun
kurang mampu, pendaftar wajib bukan ASN, TNI, maupun Polri, serta tidak
sedang menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau
APBD.

 

Penerimaan berkas dibuka mulai tanggal
10 hingga 25 November 2025, setiap hari kerja. Berkas permohonan harus
dijilid rapi sebanyak dua rangkap (asli dan fotokopi), dan diantar
langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan ke Bagian Kesra Setda
Kabupaten Rokan Hulu, Lantai III Masjid Agung Islamic Centre Pasir
Pengaraian.

 

Bagi mahasiswa yang tengah menempuh
studi di luar Provinsi Riau, berkas dapat dikirim melalui email resmi
[email protected] dan dokumen asli wajib dikirim melalui
jasa pengiriman sesuai waktu yang telah ditetapkan.

 

Pemkab Rohul juga menegaskan bahwa
proses seleksi dilakukan secara transparan melalui sistem peringkat
(ranking) dengan mempertimbangkan IPK tertinggi, semester, akreditasi
fakultas, serta usia mahasiswa. Selain itu, bantuan ini diberikan secara
gratis tanpa pungutan biaya apapun.

 

Program bantuan pendidikan ini menjadi
salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam
meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

 

“Pemerintah terus berupaya agar generasi
muda Rokan Hulu dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam menempuh
pendidikan tinggi, baik mereka yang berprestasi maupun yang memiliki
keterbatasan ekonomi,” demikian isi pengumuman resmi tersebut.

 

Mahasiswa penerima bantuan nantinya juga
diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan
dana ke Bagian Kesra setelah penetapan nama-nama penerima diumumkan
secara resmi.

 

Berikut Syarat - Syarat Pengajuan;

 

A. Mahasiswa Berprestasi

 

1. Mengajukan permohonan tertulis kepada
Bapak Bupati Rokan Hulu dengan alamat Jalan Tuanku Tambusai KM.4
Komplek Perkantoran PEMDA di Pasir Pengaraian bermeterai;

2. Mahasiswa yang memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Rokan Hulu;

3. Paling Rendah Menduduki Semester III (tiga) dan paling tinggi menduduki semester VII (tujuh);

4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif
Minimal 3,30 (tiga koma tiga puluh) yang dibuktikan dengan Transkip
Nilai yang dilegalisir dari Perguruan Tinggi ;

5. Khusus Fakultas Kedokteran Indeks
Prestasi Kumulatif minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dan Ilmu
Kesehatan lainnya Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 (tiga koma
nol);

6. Fotokopi Kartu Mahasiswa;

7. Rencana Anggaran Biaya;

8. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan;

9. Sertifikat Akreditasi Fakultas;

10. Surat Pernyataan tidak berstatus ASN/TNI/POLRI bermeterai (contoh terlampir);

11. Surat Pernyataan kebenaran dokumen bermeterai (contoh terlampir);

12. Surat Keterangan tidak sedang
menerima Biaya pendidikan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD yang
diketahui oleh Perguruan Tinggi (contoh terlampir);

13. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermeterai (contoh terlampir);

14. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Dana bermeterai;

15. Melampirkan Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 1(satu) lembar

16. Pakta Integritas dari penerima
bantuan yang menyatakan bahwa bantuan yang diterima akan digunakan
sesuai kebutuhan dalam usulan;

17. Mahasiswa yang mengajukan Permohonan
Bantuan Pendidikan harus memiliki Buku Rekening BPR Rokan Hulu atas
nama yang bersangkutan dan dilegalisir oleh Bank;

18. Mahasiswa yang berada dalam Provinsi
Riau harus mengantar berkas permohonan langsung tanpa perantara,
Mahasiswa yang berada diluar Provinsi Riau dapat mengirimkan Permohonan
Melalui E-Mail ([email protected]) dan berkas asli dikirim
melalui jasa Pengiriman/Ekspedisi, sesuai dengan jangka waktu yang
sudah ditetapkan oleh Bupati;

19. Dalam hal persyaratan bagi mahasiswa berprestasi sudah terpenuhi maka akan di verifikasi berdasarkan perengkingan penerima:

a. Mengutamakan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) tertinggi;

 

b. Mengutamakan Mahasiswa yang menduduki
semester VII ( Tujuh ); c. Mengutamakan Akreditasi Fakultas; dan d.
Mengutamakan Mahasiswa dengan Usia yang lebih tua;

20. Mahasiswa yang telah menerima
bantuan pendidikan pada tahun sebelumnya maka tidak dapat menerima
bantuan pendidikan pada tahun berkenaan.

B. Mahasiswa Kurang Mampu

 

1. Mengajukan permohonan tertulis kepada
Bapak Bupati Rokan Hulu dengan alamat Jalan Tuanku Tambusai KM.4
Komplek Perkantoran PEMDA di Pasir Pengaraian bermeterai;

2. Mahasiswa yang memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Rokan Hulu;

3. Paling Rendah Menduduki Semester III (tiga) dan paling tinggi menduduki semester IX (sembilan);

4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif
Minimal 3,00 (tiga koma nol) yang dibuktikan dengan Transkip Nilai yang
dilegalisir dari Perguruan Tinggi;

5. Fotokopi Kartu Mahasiswa;

6. Rencana Anggaran Biaya;

7. Sertifikat Akreditasi Fakultas;

8. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan;

9. Surat Keterangan Kurang mampu dari
Kades/Lurah dan diketahui Camat yang bersangkutan atau terdaftar di Data
Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang sosial dan disertai Foto
Rumah;

10. Surat Pernyataan tidak berstatus ASN/TNI/POLRI bermeterai (contoh terlampir);

11. Surat Pernyataan kebenaran dokumen bermeterai (contoh terlampir);

12. Surat Pernyataan tidak sedang
menerima biaya pendidikan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD yang
diketahui oleh Perguruan Tinggi (contoh terlampir);

13. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermeterai (contoh terlampir);

14. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyampakan Laporan Pertanggungjawaban Dana bermeterai (contoh terlampir);

15. Melampirkan Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 1(satu) lembar;

16. Pakta Integritas dari penerima
bantuan yang menyatakan bahwa bantuan yang diterima akan digunakan
sesuai kebutuhan dalam usulan;

17. Khusus Bagi mahasiswa yang termasuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional memiliki IPK minimal 2,75;

18. Bantuan Bagi Mahasiswa Kurang mampu dikecualikan bagi orang tua Mahasiswa yang Pekerjaannya ASN/TNI/POLRI;

19. Mahasiswa yang mengajukan Permohonan
Bantuan Pendidikan harus memiliki Buku Rekening BPR Rokan Hulu atas
nama yang bersangkutan dan dilegalisir oleh Bank;

20. Mahasiswa yang berada dalam Provinsi
Riau harus mengantar berkas permohonan langsung tanpa perantara,
Mahasiswa yang berada diluar Provinsi Riau dapat mengirimkan Permohonan
Melalui E-Mail ([email protected]) dan berkas asli dikirim
melalui jasa Pengiriman/Ekspedisi, sesuai dengan jangka waktu yang
sudah ditetapkan oleh Bupati;

21. Dalam hal persyaratan bagi mahasiswa
kurang mampu sudah terpenuhi maka akan di verifikasi berdasarkan urutan
perengkingan penerima:

 

A. Mengutamakan Mahasiswa yang termasuk
DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) DESIL 1-5, sesuai
ketentuan perundangundangan;

 

B. Mengutamakan Mahasiswa yang menduduki semester IX ( Sembilan );

 

C. Mengutamakan Akreditasi Fakultas; dan

 

D. Mengutamakan Mahasiswa dengan Usia yang lebih tua;

 

22. Mahasiswa yang telah menerima
bantuan pendidikan pada tahun sebelumnya maka tidak dapat menerima
bantuan pendidikan pada tahun berkenaan. II. Ketentuan Lainnya

 

A. Besar bantuan pendidikan yang akan diberikan Pemda Rokan Hulu sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);

 

B. Jumlah Mahasiswa yang diterima dalam
Pengajuan bantuan Pendidikan berjumlah 500 orang, yaitu 300 orang untuk
Mahasiswa berprestasi dan 200 orang untuk Mahasiswa kurang mampu;

 

C. Penerimaan berkas mulai Tanggal 10
s/d 25 November 2025 (Setiap Hari jam Kerja); D. Permohonan dijilid rapi
sebanyak 2 (Dua) rangkap, 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap
fotocopy dan diantar langsung oleh yang bersangkutan ke Bagian Kesra
Setda Kabupaten Rokan Hulu (Lantai III Masjid Agung Islamic Centre Pasir
Pengaraian);

 

E. Mahasiswa yang tidak melengkapi
Persyaratan di atas dan lewat dari tanggal yang sudah ditentukan maka
permohonan tidak dapat diterima;

 

F. Laporan Pertanggungjawaban Dana
disampaikan ke Bagian Kesra Setda Kabupaten Rokan Hulu (Lantai III
Masjid Agung Islamic Centre Pasir Pengaraian) setelah daftar nama
penerima bantuan pendidikan untuk mahasiswa berprestasi dan mahasiswa
kurang mampu diumumkan;

 

G. Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa
berprestasi dan Mahasiswa kurang mampu ini dilaksanakan tanpa dipungut
biaya / gratis dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.

 

Dengan adanya program Bantuan Pendidikan
Tahun 2025 ini, diharapkan semakin banyak mahasiswa Rokan Hulu yang
termotivasi untuk berprestasi, mandiri, dan berkontribusi nyata dalam
membangun daerah.

 

Pemkab Rohul menegaskan, seluruh proses
dilaksanakan secara terbuka, adil, dan bebas pungutan, sejalan dengan
semangat mewujudkan Rokan Hulu sebagai Kabupaten yang Cerdas dan
Sejahtera.

 




 
Berita Lainnya :
  • Paripurna DPRD Meranti: Pemerintah Respons Lengkap Pandangan Fraksi Soal Perubahan APBD 2025
  • Bupati dan DPRD Meranti Sepakat KUA-PPAS 2026, Langkah Awal Penyusunan APBD yang Aspiratif
  • DPRD Meranti Bahas RPJMD 2025–2029, Wabup Muzamil Sampaikan Jawaban Resmi Pemerintah
  • DPRD Meranti Tegaskan Peran Pengawasan, LKPj 2024 Masuki Tahap Pembahasan Pansus
  • DPRD dan Pemkab Meranti Sepakat: Perubahan APBD 2025 Siap Dorong Akselerasi Pembangunan
  • Awali Penyusunan APBD 2026, Bupati Asmar dan DPRD Sepakat Tetapkan KUA-PPAS
  • Abdul hakim Mahasiswa dari desa buluh cina memprotes atas kebijakan yang di buat kepala desa dan ninik mamak terkait pembajakan danau
  • Pro-Kontra Pengesahan RKUHAP, Momentum Wujudkan Polisi Humanis
  • Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Syafrizal, menerima para pengunjuk rasa di gedung DPRD Pelalawan
  • DPRD Pelalawan Sahkan RPJMD 2025–2029: Arah Pembangunan Baru Menuju Pelalawan Maju dan Berkelanjutan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    2 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    3 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    4 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    5 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    6 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    7 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    8 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    9 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    10 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved