Ketua KOP-TITIRA Diduga Didukung Kepala Dinas, Anggota Siap Gelar RALB
Kamis, 12/09/2024 - 15:19:47 WIB
hebatriau.com, Rohul -- Koperasi Produsen Tani TimIangan Raya (KOP-TITIRA) yang berlokasi di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mengalami konflik antara pengurus dan anggota. Menurut Samaun, salah satu anggota yang mewakili sekitar 500 anggota KOP-TITIRA, masalah terus muncul sejak Edi Ahmad menjadi ketua. Masalah utama adalah ketidaktransparanan pengurus, yaitu Edi Ahmad (Ketua), Hamdani (Sekretaris), dan Syamsuar (Bendahara).
Berdasarkan ADRT/ART KOP-TITIRA, masa jabatan pengurus adalah tiga tahun per periode. Edi Ahmad telah menjabat dua periode tetapi masih bersikukuh untuk terus memimpin tanpa menghormati keinginan anggota yang mendesak digelarnya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Dugaan penyelewengan keuangan dan kebijakan Edi Ahmad yang sering diambil tanpa Rapat Anggota Tahunan (RAT) menjadi sorotan.
Samaun menyatakan bahwa dalam waktu dekat, para anggota KOP-TITIRA akan menyurati pihak Dinas Koperasi, UMK, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu serta pihak terkait lainnya, seperti Polsek dan Babinsa. Anggota mencurigai KOP-TITIRA telah menjadi "milik pribadi" Edi Ahmad, mengingat adanya izin baru dari Kemenkumham dengan AHU No. 0002978.AH.01.39 Tahun 2024 yang diurus oleh Edi Ahmad melalui notaris pada 12 Juli 2024. Anggota mempertanyakan dasar hukum yang digunakan sehingga izin tersebut keluar tanpa adanya RAT yang melibatkan anggota.
Kuasa hukum Akel Pernando, S.H., M.H., menyatakan bahwa jika terbukti ada data fiktif dalam pengajuan izin, Kemenkumham bisa membatalkannya.
Pada 9 September 2024, Dinas Koperasi, UMK, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja mengundang perwakilan anggota KOP-TITIRA untuk menghadiri rapat terkait izin AHU pada 10 September 2024, dipimpin oleh Kepala Dinas Zulhendri, S.Sos., M.IP. Dalam rapat tersebut, Zulhendri menekankan agar anggota tidak lagi mempermasalahkan kepemimpinan Edi Ahmad yang ditetapkan hingga 2029. Namun, anggota KOP-TITIRA tetap menolak kepemimpinan Edi Ahmad, karena masa jabatannya sudah melampaui dua periode sesuai ADRT/ART.
Wartawan HebatRiau.com, Jonsen Tampubolon, dicegah meliput rapat tersebut. Zulhendri menolak memberi pernyataan setelah rapat selesai. Kepala dinas tersebut diduga berpihak pada Edi Ahmad dan menerima gratifikasi demi melanggengkan posisinya sebagai ketua KOP-TITIRA hingga 2029.
Anggota KOP-TITIRA dan wartawan menilai Zulhendri menunjukkan sikap arogansi dan melecehkan peran media sebagai kontrol sosial. Anggota berharap keputusan mereka dihormati dan diutamakan dalam penyelesaian masalah ini.
Komentar Anda :