Kepala Desa Pauh Diduuga Mafia Surat Tanah Dengan Cara Menghilangkan Leter C
Minggu, 25/09/2022 - 11:50:52 WIB
Hebatriau.com, Rokan Hulu –Surat leter C adalah sebuah tanda bukti atau identitas kepemilikan tanah oleh seseorang yang berada di desa atau kampung. Bentuk surat tradisional ini merupakan bentuk kepemilikan tanah yang sudah diberikan secara turun temurun. Pengurusan leter C yang hilang harus adanya surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian. Berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai petunjuk pengurusan leter C di kelurahan dengan hal ini kelurahan mempunyai catatan riwayat tanah tersebut." Sehingga surat leter C kapan saja diperiksa tentu harus ada sebagai arsip keberadaan surat tanah siapa pemiliknya.
Lain hal yang terjadi di kantor desa pauh, kecamatan Bonai Darussalam, kabupaten Rohul pasir Pangaraian, Riau. Masalah arsip yang ada di desa pauh tersebut terkesan amburadul tidak tertata dengan baik. Bahkan kepala desanya bernama Dasmen Ritonga sangat mengecewakan masyarakat yang memiliki lahan di desa pauh.
Narasumber, warga membeberkan kepada awak media, pernah berkunjung ke kantor desa pauh dan mempertanyakan langsung kepada Darmen Ritonga sebagai kades mengenai surat leter C yang ada di arsip, namun Darmen Ritonga tidak dapat menunjukkan arsip surat tanah masyarakat. Ada dugaan pihak warga menduga kepala desa telah memalsukan surat-surat tanah yang mereka miliki yg dugaan mereka bekerja sama dengan Maruli Marpaung/ sibagi Tano untuk menciptakan surat baru atas surat tanah yang sudah balik nama, tentu surat masyarakat yang sudah balik nama tentu di tahan di kantor desa. Dugaan surat tanah yg diserahkan ke kantor desa oleh masyarakat seharusnya dinyatakan tidak berlaku lagi alias batal. Namun kenyataannya ketika kami mempertanyakan arsip surat tersebut kades Dasmen Ritonga tidak dapat memberikan menunjukkan arsip kepada kami. Alasan Darmen Ritonga berkas itu hilang.kami menduga bahwa berkas yang di tarik oleh desa sebagai arsip dimanfaatkan Dasmen Ritonga dan Maruli Marpaung untuk menjual lahan-lahan kepada orang lain, ini dibuktikan bahwa di desa pauh km 28 dalam RT. 014, RW. 004, Dusun 3 kecamatan Bonai Darussalam kabupaten Rohul, Riau., Banyak mengalami jual tindih kepemilikan lahan, ada satu pancang lahan namun pemiliknya bisa tiga warga. Terkadang terjadi ancam mengancam antara warga yang satu dengan warga yang lain akibat perbuatan kepala desa Dasmen Ritonga dan Maruli Marpaung sibagi Tano. Ungkapnya
Lebih lanjut warga membeberkan kesimpangsiuran kepemilikan tanah di daerah desa pauh. Seharusnya Darmen Ritonga harus berhati- hati tentang surat tanah yg dikeluarkan desa karena dapat membuat masyarakat menjadi gaduh di lapisan masyarakat desa pauh itu sendiri. Penilaian kami Dasmen Ritonga tidak perduli kegaduhan yg terjadi karena antara Maruli Marpaung dengan Dasmen Ritonga adalah mafia tanah yang bertujuan meraup keuntungan tanpa menghiraukan aturan yang berlaku. Cetusnya
Jonsen
Editor : Ks
Komentar Anda :