Bupati H Sukiman Dan Wabup H Indra Gunawan Perhatikan Buruh, UMK Rohul Tahun 2022 Naik Jadi Rp 3.010.855.01
Selasa, 23/11/2021 - 13:18:31 WIB
Hebatriau.com | Rokan Hulu – Bupati-Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul,) H Sukiman dan H Indra Gunawan terus melakukan perhatian kepada buruh, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hulu untuk tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp 3, 010,855. 01.
Hal tersebut, terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Bupati H Sukiman diwakili Kepala Dinas Koptransnaker Rohul Zulhendri S Sos MIP dengan Dewan Pengupahan, Kadin serta Utusan Perusahaan Kabupaten Rohul Senin (22/11/2021) di Aula Lantai III Kantor Bupati Rahul.
“UMK naik 1.73 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021,” sebut Bupati H Sukiman melalui Kepala Dinas Koptransnaker Rohul Zulhendri S Sos MIP.
Ia Mengatakan, Rakor membahas terkait dengan Upah Minimum Kabupaten Rohul tahun 2022 mengingat saat ini sudah minggu terakhir Nopember 2021.
Kadis Koptransnaker Rohul di sela-sela rapat mengatakan sesuai dengan hasil kesepakatan dari rumus yang sudah ditentukan.
“Maka besaran UMK untuk tahun 2022 sebesar Rp 3.010.855.01 dan jumlah tersebut naik sebesar 1.73 persen dari tahun 2021 sebesar Rp.2.960.855.02,” rincinya.
“Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan ini akan diusulkan ke Gubernur Riau untuk dijadikan Upah Minimum Kabupaten usulan tersebut akan dikembalikan paling lambat 30 Desember 2021 dan akan disosialisasikan kepada seluruh Perusahaan yang ada di Rohul,” ungkap Zulhendri.
Ditambahkan Hendri Upah minimum Kabupaten tersebut harus diikuti seluruh Perusahaan yang memakai tenaga buruh bagi perusahaan yang memberikan upah dibawah UMK akan dilaporkan ke pada Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk diberikan sanksi.
“Kita akan usahakan SK Gubernur keluar menjelang tanggal 31 Desember dan bagi Perusahaan yang melanggar aturan itu akan kita laporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Riau,” pungkasnya. *Fahri/shi
(Adv Pemkab Rohul)
Komentar Anda :