Tiga Ranperda diserahkan Sekeretaris Daerah (Sekda) Pemkab Rokan Hulu H. Abdul Haris, S.Sos, M.Si kepada ketua DPRD juga Pimpinan Rapat Paripurna Novliwanda Ade Putra, ST, MM Didampingi Wakil Ketua Nono Patria Pratama, SE, Andrizal Senin, (8/2/2021) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Rokan Hulu di Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.
Tiga Ranperda tersebut, 1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya, 2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Rokan Hulu Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan 3. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Rokan Hulu Nomot 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Anggota DPRD Rokan Hulu memenuhi kuorum, Sekwan Drs.Budhia Kasino, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekertaris, Kabag, Kabid Setdakab Kabupaten yang berjulukan negeri seribu suluk diawali pembacaan Tatertip oleh Protokol Sekwan dan ditandai dengan Pimpinan Rapat Paripurna mengetok palu
Melalui Wawancara nya Sekda Abdul Haris mengatakan, tiga ranperda yang disampaikan untuk direvisi tersebut semuanya untuk kemajuan Pemerintah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu.
Lanjutnya seperti Ranperda Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya yang sebelumnya sudah direvisi di tahun 2020 lalu tentang nama disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
"Untuk Revisi yang disampaikan sekarang untuk pengembangan bidang usaha dan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diantaranya, bidang Perdagangan, Perokomian, Pertanian, Insfratruktur, Pariwisata, Jenis Kreatif dan beberapa bidang lainnya, yang sebelumnya hanya bergerak dibidang kelistrikan," kata Sekda Rohul.
Kemudian Ranperda Pajak. Pada Ranperda ini juga diusulkan revisi pemantapan sehingga berbagai pajak bisa menjadikan lebih Peningkatan PAD. Dan Ranperda Pemilihan Kepala Desa ditahun 2021 ini disesuaikan dengan situasi Pandemi Covid-19 dengan semuanya tetap menerapkan Protokol Kesehatan, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Kita berharap dan kita penuh harapan tiga Ranperda ini, Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul, dapat melakukan revisi sesuai dengan harapan kita bersama untuk kemajuan Pemerintah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu kedepan," tutur Abdul Haris.
Usai Sekda Abdul Haris menyampaikan Sambutan Bupati Rokan Hulu tentang Tiga Ranperda tersebut, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu langsung mengetok palu, skor 1 Jam dan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Ranperda yang diajukan Revisi tersebut. (Fah/Fat/SHI Group/Adv)