ROKAN HULU – Sebagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan Program BPH Migas Sub Penyalur BBM 1 Harga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) sudah mulai menyiapkan langkah-langkah dan teknis implementasinya.
Melaui Rapat Persiapan pelaksanaan Sub Penyalur yang dipimpin langsung Pjs Bupati Rohul Drs H Masrul Kasmy M.Si, di Ruang Kadis Perindag Rohul, Selasa (3/11/2020). Program Sub Penyalur ini dinilai untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengefisiensikan Pengeluaran masyarakat.
Pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Sub Penyalur ini, turut juga dihadiri Sekda Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si, Kadis Perindag Rohul Drs Hen Irfan M.Si, Kadis Perhubungan Rohul Andiyanto SH MH, dan OPD terkait.
Pjs Bupati Rohul Drs H Masrul Kasmy M.Si mengatakan Pada prinsipnya Program Sub Penyalur ini sebagai upaya agar masyarakat bisa menikmati harga subsidi BBM dengan harga terjangkau sampai ke pedesaan, karena hari ini untuk mendapatkan BBM itu masih memerlukan jarak yang jauh di SPBU.
“Untuk itu ada Program dari BPH Migas, melalui Sub Penyalur dengan catatan Sub Penyalur ini bisa menghitung berapa kalkulasi harga, sehingga beban yang harus dibayar masyarakat bisa mendekati harga sesuai di SPBU,” ujarnya
“Sehingga beban yang harus dibayar masyarakat high cost ekonomi, kalau bisa ini dikecilkan lagi ini bisa menjadi tabungan masyarakat untuk bisa menggunakan ini diluar konsumsi, seperti untuk investasi, tabungan, jadi mengefisiensikan pengeluaran masyarakat,” tambah Masrul Kaasmy
Masrul Kasmy mengaku, pada prinsipnya Program BPH Migas untuk Sub Penyalur BBM yang dibahas, Pemda akan menyusun Harga Eceran Tertinggi (HET), jadi komponen biaya transportasi itu, dihitung sedemikian rupa, sehingga harganya dekat dengan SPBU.
“Terkait hitungannya, nanti kawan dari Tim Verifikasi yang menyusunnya dibawah ketua Tim Pak Sekda. Saya kira tidak terlalu banyak persyaratan yang jelas masyarakat mempunyai kesanggupan untuk penyediaan tempat BBM nya, mempersiapkan transportasi angkutan BBM, kemudian identitas seperti biasa lah KTP, KK, Surat Izin Usaha, dan Kami dari Pemda hari ini menawarkan kepada pihak-pihak untuk pemberdayaan ekonomi,” kata Masrul
“Salah satunya kita ke Pondok Pesantren, yang sudah menawarkan itu, termasuk Ponpes di Kabun, Tambusai Utara, karena disitu memang kantong-kantong harga BBM non Subsidi sulit dijangkau oleh masyarakat,” pungkasnya
Ditempat yang sama, Kadis Perindag Rohul Drs Hen Irfan M.Si kepada awak media mengatakan Rapat Tahap persiapan Implementasi Program Sub Penyalur BBM 1 Harga di Rohul. Pelaksanaan Program BPH Migas ini sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015.
“Jadi intinya Program BPH Migas ini mempermudah masyarakat membeli diwilayah terjauh dari perkotaan atau SPBU yang sulit selama ini mereka membeli BBM baik Premium maupun Solar ke SPBU karena jaraknya yang terlalu jauh,” ujarnya
“Ini sebenarnya mendekatkan Sub Penyalur ini, maksud BPH Migas ini Program ini mendekatkan penjualan itu kepada masyarakat,” kata Hen Irfan
Dijelaskan Hen Irfan, perbedaan Pertashop denagn Sub Penyalur adalah Pertashop merupakan produknya Pertamina, sementara Sub Penyalur ini Produknya BPH Migas.
“Selain itu bedanya, Pertashop itu non Subsidi seperti Pertamax, Pertalite dan Dexlite dan produk-produk Pertamina lainnya. Kalau Program Sub Penyalur dia subsidi, Jenis BBM tertentu dan Jenis BBM khusus penugasan. Selain itu perbedaan, Izin Pertashop itu masyarakat berbadan usaha bisa langsung mendaftar secara Online, tidak melalui Dinas Perindustrian,” katanya
Mantan Kadis DLH Rohul ini menambahkan, terkait penyaluran BBM bagi masyarakat sebagai Sub Penyalur harus dijelaskan titik lokasinya, jaraknya minimal 10 KM dari SPBU terdekat. Jika sudah terbit izinnya dari BPH Migas tetap melalui verifikasi Pemda.
“Nanti Pemda menyiapkan dokumen persyaratan untuk diserahkan ke BPH Migas, jika sudah mendapat izin dari BPH Migas, nanti mereka akan memberikan Kuota ke SPBU terdekat tadi, nanti alat angkutnya diatur melalui dinas terkait,” kata Hen Irfan
“Jadi nanti kita menetapka HET dibawah eceran yang selama ini berat bagi masyarakat. Kalau Sub Penyalur ini harus pakai Nozer itu sesuai dengan syaratnya, jadi rapat hari ini menyiapkan langkah-langkah dari BPH Migas, HET itu ditetapkan oleh Pemerintah, harga dasar ditambah dengan ongkos angkut,” tutupnya. (MC Diskominfo Rohul Adv)