ROKAN HULU - Bupati Rokan Hulu H.Sukiman sudah menerbitkan Surat : Sangat Segera, kepada seluruh Camat, Kades dan Kelurahan se Kabupaten tersebut, perihal : Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, dalam hal ini untuk mendukung program pemulihan ekonomi pada wabah Pandemi Covid-19 saat ini.
Pada Surat Bupati Rokan Hulu nomor 518/Setda-Diskoptransnaker/10.II tanggal 6 Agustus 2020 tersebut, di poin ke 3 menyebutkan, Pelaku Usaha Mikro tersebut benar-benar memiliki usaha mikro dengan kreteria kekayaan maksimal Rp 50 Juta dan atau memiliki omset maksimal Rp 250 Juta per tahunnya.
Disampaikan Bupati Rohul H. Sukiman melalui Kepala Dinas Koperasi UKP Transmigrasi Tenagakerja Pemkab Rohul Zulhendri, S.Sos, S.Ip kepada reporter media ini saat dijumpai di ruang kerjanya di Kantor Diskop UKM Transnaker setempat Selasa, (11/8/2020).
Zulhendri mengatakan, saat ini desa dan Kelurahan se Rohul masih banyak yang belum menyerahkan data tersebut, dan ada juga yang belum melaksanakan.
"Dari data yang sudah menyerahkan, masih ditemukan tidak sesuai kreteria dari surat Bupati Rokan Hulu yang sudah diedarkan tersebut. Selain itu ada juga yang masih belum melakukan pendataan usaha mikro untuk dapat bantuan dari Kementerian Koperasi UKM RI itu," kata Zulhendri, namun ia tak menyebut kan, dari desa, kelurahan mana saja yang data tidak sesuai kreteria dan yang belum mendata pimilik usaha mikro tersebut.
Lanjutnya meminta kerjasama dari Camat, Kades, Lurah dan masyarakat yang miliki usaha mikro sesuai kreteria untuk bersama-sama mensukseskan program Pemerintah dalam pengembalian dampak ekonomi pada masa Pendemi Covid-19 ini.
"Jangan kita sampai datanya terlambat. Dalam surat Bupati sampai tanggal 11 Agustus 2020, hari ini kita harapkan datanya sudah sampai di Dinaskop UKM Transnaker Pemkab Rokan Hulu," tuturnya.
Sebelumnya, menanggapi surat tersebut Anggota DPRD Rokan Hulu Zulfahmi kepada wartawan ini mengatakan, diharapkan untuk benar-benar pendataan nya sesuai format.
Lanjut Zulfahmi dari Fraksi Partai PDIP ini berharap Camat, Kades dan Lurah, selama Pendata'an, jangan ada pilih kasih bagi masyarakat yang miliki usaha mikro tersebut, karena program ini ada keseriusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam pemilihan ekonomi nasional ditengah Pandemi Covid-19 ini.
"Kita harapkan Jangan bermain main dengan pendataan. Harus sesuai dengan Format yang sudah di tentukan," tegas Zulfahmi Anggota DPRD Rokan Hulu yang sudah dua periode ini Minggu, (9/8).
Untuk diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera merealisasikan program bantuan sosial produktif bagi penguatan permodalan Usaha Mikro dan Ultra Mikro yang belum tersebut lembaga pembiayaan. Pemerintah menganggarkan Rp 28 triliun untuk 12 juta UMKM.
Sejatinya, peran UMKM yang dinilai menjadi penggerak perekonomian Indonesia sangat penting keberadaannya. Untuk itu, berdasarkan arahan Presiden, Menteri Koperasi dan UKM akan fokus memberikan stimulus bagi pengusaha kecil termasuk ultra mikro dalam bentuk bantuan Rp 2,4 juta. (Fah/SHI Group)
Keterangan foto, Kepala Dinas Koperasi UKM Transnaker Pemkab Rohul Zulhendri, S.Sos, S.Ip.