www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Advetorial
Sebagai Warga Negara, Bupati H. Sukiman Mutahirkan Data Pemilih Pilkada Rohu Oleh KPU. Coklit Ini Hingga 13 Agustus Tahun 2020
Senin, 20/07/2020 - 01:12:08 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU - Sebagai warga negara NKRI sekaligus wajib memilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Bulan Desember Tahun 2020 mendatang, Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman mengikuti Pencocokan dan Penelitian atau Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).

Kegiatan pemutahiran data ini dilaksanakan secara langsung oleh Tim yang sudah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu. Coklit tersebut di laksanakan di Pondopo rumah dinas Bupati Rokan Hulu, komplek perkantoran Pemda Rokan Hulu, Sabtu, 18/07/2020, pukul 19.15 WIB.

Hadir pada pelaksanaan Coklit, sekaligus petugas yang melaksanakan pemutakhiran data pemilih H. Sukiman, adalah Candra (PPDP), didampingi Komisioner KPU Azhar Hasibuan, Sekretaris KPU Dadang Mashur, Ketua PPK Rambah Syafri dan Syahroni, SE dari PKD Pematang Berangan.

Pada pelaksanaan pemutahiran data, sesuai persyaratan yang di tentukan, Bupati Rokan Hulu menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP tanda domisili di Rokan Hulu, di dalam KK terdaftar nama Sukiman dan Peni Herawati (istri) yang masuk dalam daftar pemilih, untuk di cocokan petugas dengan formulir yang telah di sediakan. 

Setelah semua data berkaitan dengan pemutahiran data, maka Bupati H. Sukiman membubuhkan tanda tangan, bukti pelaksanaan pematahiran data pemilih selesai dilaksanakan yang disaksikan oleh petugas, sekligus di pasangkan tanda pemutahiran data pemilih di Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu, sekaligus yang terdaftar di TPS 10 Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.

Setelah pelaksanaan coklit data pemilih, Bupati H. Sukiman menghimbau kepada seluruh masyarakat Rokan Hulu untuk meluangkan waktunya bila di datangi dan juga silahkan mendatangi petugas yang resmi dalam rangka melaksanakan coklit data pemilih ini.

"Semoga tidak terlewatkan nama nya dalam mengikuti Pilkada ini kedepan, karena ikut memilih merupakan kewajiban bagi warga negara untuk menyampaikan hak pilih nya sesuai dengan hati nurani nya masing-masing warga NKRI," kata Bupati Rohul menghimbau.

Sementara Komisionir KPU, Azhar Hasibuan menyampaikan, bahwa, pelaksanaan Pencocokan dan penelitian (Coklit) ini, dari tanggal  15 Juli - 13 Agustus 2020), secara serentak dilaksanakan di 270 Daerah yang melaksanakan Pilkda, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang positif kepada rakyat, dan memastikan terdaftar untuk Pilkda termasuk pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020. 

"Kita berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, silakan tunggu petugas kami di rumah, kami minta Bapak, Ibu untuk meluangkan waktunya kepada petugas kami yang mendata. Bapak Bupati kita saja sudah di data, apalagi kita," tutur Azhar Hasibuan.

Lanjut Hasibuan menjelaskan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mulai bekerja pada 15 Juli 2020, dan berakhir 13 Agustus 2020.

Bahwa PPDP akan melaksanakan tugas dengan berkeliling kampung sambil membawa formulir A-KWK dan akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) meliputi : (a) mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; (b) memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan; 

(c) mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; (d) mencoret Pemilih yang telah meninggal; (e) mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; (f) mencoret Pemilih yang telah berubah status
dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

(g) mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; (h) mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya; (i) mencoret data Pemilih yang tidak dikenal; 

(j) mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat; (k) dan mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir Model A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili alamat Pemilih dalam lingkup satu wilayah kelurahan/desa.

Selain itu tambahnya, pada masa pandemi Covid-19 kali ini, tentu coklit yang biasa dilakukan petugas PPDP tidak akan sama seperti pilkada-pilkada sebelumnya.Kali ini, dalam melaksanakan tugas secara door to door, PPDP wajib menjaga keselamatan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan mengkonsumsi suplemen. 

"Petugas PPDP juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan bersih-bersih diri setelah bertugas," tutur Komisioner KPU Rohul.

"Di ahir acara Bupati Rokan Hulu mengucapkan terimakasih dan berbincang penuh akrab dengan petugas coklit KPU Rokan Hulu," tambah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Rokan Hulu Drs. Yusmar, M.Si. (ADV/Diskominfo Rohul/SHI Group).
Keterangan foto, Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman mengikuti Pencocokan dan Penelitian atau Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) KPU Rokan Hulu.



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved