Polisi Sibuk Urus COVID-19, Oknum ASN Di Kuansing Kesempatan Lakukan Penambangan Emas Tanpa Izin
Minggu, 11/07/2021 - 23:18:59 WIB
TELUK KUANTAN, hebatriau.com -- Profesi seorang guru ASN yang seharusnya menjadi pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menjadi tauladan bagi peserta didik pada sekolah yang telah ditentukan, namun lain halnya dengan oknum guru di Kuansing berinisial SMJ, ia menjadi pemodal dalam Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sarosa, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.(9/7/2021).
Saat ditemui awak media oknum guru SMJ terkesan blak-blakan menjelaskan alasan untuk jadi pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang menggunakan ekskavator. Ia beralasan kesulitan membiayai 3 orang anaknya yang kuliah di universitas ternama.
"Saya kesulitan untuk membiayai 3 anak saya, yang lagi kuliah diberbagai universitas di Negara ini" ujarnya, saat di tanya awak media, pada Jumat, 9 Juli 2021, sekitar pukul 11.00 WIB di Lokasi, tepatnya desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing-Riau.
Diduga oknum guru ini tidak mengindahkan imbauan Pemerintah tentang pembelajaran Daring, sebab di saat seharusnya sedang mengajar, ia malah ditemui tidur-tiduran di bawah pohon sawit, untuk mengawasi pekerjanya yang berjumlah 15 orang.
"Pemiliknya ada di pokok sawit Pak! lagi tidur-tiduran dan mengawasi kami bekerja"ucap seorang pekerja kepada awak media, sambilan mengarahkan telunjuknya ke arah pohon sawit.
"Iya, saya guru ASN di salah satu sekolah di Kecamatan Lubuk Jambi" ujarnya kepada awak media, Jum'at, 9 Juli 2021 di Desa Sarosa.
Seakan tidak mengindahkan imbauan/peringatan Kapolres Kuansing.
"Kepada para Kaum Oportunis/Pencari Kesempatan yang sebelumnya kerap melakukan aktifitas PETI dengan cara tersebut, jangan bermimpi untuk bisa melakukan kembali, apabila ditemukan akan kami proses hukum," terang kapolres beberapa bulan silam.
Sementara itu, pekerja yang ia datangkan sebagian langsung dari luar daerah, mereka diberi imbalan yang tidak menentu tergantung dari hasil penambangan setiap harinya.
"Kami pekerja didatangkan dari Cilacap dan ada juga dari daerah lain, luar dari Sumatera" kata salah seorang pekerja saat ditemui awak media dilokasi.
Oknum Guru SMJ ini mengelola lahan sekitar 6 Ha, diperkirakan warga sekitar tidak akan habis dalam kurun waktu 5 tahun kedepan.
"Lahan oknum Guru itu tidak akan habis 5 tahun kedepan, itu alasannya saja untuk biaya pendidikan anak" kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
"Nanti saya foto lagi Pak! jika alatnya masih beraktivitas" tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,M.M
"Besok akan di cek anggota ke lapangan, Yang jelas bila tertangkap, nasibnya akan sama. Proses hukum, dan sita semua alat yang berkaitan dengan aktifitas Illegal nya" tegas kapolres.
Lanjutnya "Masih ada yang sembunyi2 lakukan aktifitas PETI ditengah kesibukan Polisi menangani Covid 19".
Praktik PETI berpotensi besar menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor, erosi, serta pencemaran lingkungan, baik sungai maupun tanah akibat penggunaan logam berat merkuri.
Pasal 34 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”) jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pihak yang berwajib sangat diharapkan menghentikan aktivitas PETI yang dikelola oleh oknum guru tersebut.*johan/sh-indonesia.
Komentar Anda :