HebatRiau.com, TELUK KUANTAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Yustisi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar operasi gabungan tiga pilar (TNI, Polri, dan Pemerintah), dalam penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kuantan Singingi (Kuansing) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Jumat (04/12/2020).
"Kita melakukan operasi tiga pilar, penegakan Perbup Kuantan Singingi Nomor 42 Tahun 2020, sekaligus patroli edukasi dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi," terang Kasat Pol PP Kuansing, Erdiansya
Menurut Anca( sapaan akrab kasatpol pp), hal ini bertujuan menjadikan hukum (Perbup) tersebut sebagai agents of change in people's behavior.
"Sebagai penggerak perubahan perilaku masyarakat yang selama ini belum mematuhi protokol kesehatan menjadi sadar dan mematuhinya, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 tersebut",
Disamping itu Erdiansya menghimbau, tidak cukup hanya aparatur saja, baik itu Polri, TNI, ataupun Satgas bahkan petugas medis maupun pemda dalam memerangi wabah ini, karena menurutnya karena edaran pemerintah dalam memerangi untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 tersebut tidak hanya di daerah bahkan sampai hingga kepelosok-pelosok.
" kami berharap kepada masyarakat mari sama sama kita dalam memerangi wabah ini, karena kita tidak tau kapan virus ini akan berakhir, tentunya ini tugas kita bersama" ujar Erdiansyah.
Hal yang serupa juga disampaikan Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing shanti evi dimenti, saat dikonfirmasi media ini terkait pelaksanaan dilapangan saat operasi razia masker terhadap pengendara di jalan raya, tentunya mengacu kepada aturan yang ada.
"Dalam artian bahwa filosofi perundang-undangan yang dimulai dari instruksi presiden hingga di daerah, kita bentuk Perbup Nomor 42 Tahun 2020 adalah menitikberatkan pada pola mengedukasi masyarakat tentang arti pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara humanis, tegas, dan terarah," ujarnya
Bahkan sampai sejauh ini berbagai sanksi juga sudah di jalan kan kepada pengendara namun sampai saat ini masih ada dari masyarakat yang membandel, namun secara berangsur juga semakin surut.
"Sampai sejauh ini, bentuk sanksi yang sudah dijatuhkan dalam penegakan Perbup selama ini berupa teguran lisan dan bekerja sosial,namun telah beransur surut" tegas Shanti Evi Dimeti.(Adv,Roni)