Polsek Singingi Hilir Berhasil Menangkap Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin
Selasa, 22/09/2020 - 12:49:20 WIB
HebatRiau.com, Kuantan Singingi -Polsek Singingi Hilir berhasil Menangkap dua orang pelaku berinisial P dan S yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin di Sungai Longe Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Senin (21/9) sekitar pukul 14.00.Wib.
Kapolres Kuansing, AKBP. Henky Poerwanto. S.I.K., M.M melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP H. Bambang Hariyanto. S.H., M.H membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku penambangan emas ilegal di wilayah hukumnya.
"Benar, sesuai perintah Kapolres kepada Seluruh Personel dan Kapolsek Jajaran Polres Kuantan Singingi untuk melakukan pemberantasan kegiatan PETI di Wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi" ujar Bambang
Kepolisian Sektor Singingi Hilir menjelaskan, pada hari Senin 21 September 2020 sekitar jam
14.00 WIB, beliau memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Iwan Slagian. S.H., M.H. dan Kanit Intelkam AIPDA E.H. Marpaung untuk melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku PETI di Singingi Hilir.
Kemudian Personil Polsek Kecamatan Singingi hilir yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek
Singingi Hilir IPDA Iwan Siagian. S.H., M.H. menuju Lokasi yang diduga dilakukan tempat lokasi Penambangan.
Setelah sampai di TKP ditemukan adanya 2 (dua ) unit rakit dompeng melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Sungai Longe Desa Koto Baru Kec. Singingi Hilir Kab.Kuansing yang dilakukan oleh para pelaku / tersangka dengan menggunakan alat rakit dompeng.
Petugas melakukan penangkapan terhadap dua (2) pelaku peti yang berinisial P dan Syang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin di 1 (satu) unit rakit dompeng.
Sedangkan pekerja 1 (satu) unit dompeng yanglainnya berhasil untuk kabur melarikan diri menyebrangi sungai , kemudian dilakukan pengrusakan dengan cara membakar rakit dompeng agar tidak dapat lagi digunakan oleh E pelaku.
"Dengan kejadian tersebut kedua pelaku yangberinisial P dan S dijerat Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 tahun 2009 tentang mineral dan batu ungkap Kapolsek.
Sebelumnya, Kapolsek Singingi Hilir AKP H.Bambang Hariyanto. S.H., M.H. menegaskan bahwa kami akan tetap melanjut kegiatan tersebut dengan cara melakukan kegiatan Patroli dan Peyebaran Maklumat Kapolres Kuansing Tentang Larangan PETI kepada masyarakat Kecamatan Singingi Hilir guna terwujudnya Kesadaran hukum bagi warga masyarakatKecamatan Singingi Hilir.**
(Kas)
Komentar Anda :