Mosi Tidak Percaya Hasil Penyidikan Pihak Polsek Pinggir
Rabu, 10/08/2022 - 14:56:44 WIB
Hebatriau.com | BENGKALIS - Dalam pemberitaan Jumat 05/08/2022 media online Hebatriau.com, terjadi penikaman di salah satu kedai tuak milik bermarga si Tamba di Jl. Mandar RT/RW 001/005 Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Penikaman tersebut terjadi pada hari sabtu 11-06-2022, sekira pukul 21.00 WIB dan korban penikaman dialami oleh Seberius Halawa mengalami luka tikaman pisau di bagian perut sebelah kanan.
Terjadinya penikaman yang di alami Seberianus Halawa itu diduga kuat dilakukan oleh Hasali Gulo.
Hasil wawancara awak media kepada ibu Nila Hermawati, S.H., yang mempunyai kantor Penasehat Hukum, konsultan & rekan di Jalan Bukit barisan Gg. Al-Aqsha No. 22 Tangkerang Timur, Tenayan Raya, pekanbaru- Riau, mengatakan bahwa, "klien saya sudah membuat laporan polisi dengan nomor STPL/102/VI/SEK-PGR tertanggal 14 Juni 2922 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang di duga dilakukan oleh Hasali Gulo, sampai mengakibatkan penikaman terhadap Seberius Halawa sebelah kanan bagian perut dan harus dirujuk pihak puskesmas Kandis langsung ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Untuk itu akibat ketidak pastian hukum yang dilakukan pihak Polsek pinggir terpaksa kita melayangkan surat permohonan gelar perkara yang sudah kita sampaikan kepihak Polda Riau dan kita tembuskan ke ITWASDA, BIDKUM, KABAG WASSIDIK, KADIV. PROPAM," ungkapnya.
"Saya sebagai kuasa klien sangat kecewa atas laporan polisi tertanggal 14 Juni 2022 yang jalan di tempat dan tidak adanya kepastian hukum bagi klien kami. Dimana penyidik Polsek pinggir hal ini membuat spekulasi ketidak seriusan dalam menanggapi laporan yg kami buat hal yang mana bertentangan dan telah melanggar pasal 14 point a peraturan kepolisian negara republik Indonesia No. 14 tahun 2011 tentang kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia," cetusnya.
"Bahwa kami nilai perkara ini bukanlah perkara yang mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi sehingga penyidik Polsek pinggir sulit untuk mengungkap dengan tindak pidana. Menurut informasi yang kami dengar pihak penyidik Polsek pinggir sudah melakukan gelar perkara di TKP, namun saya selaku kuasa hukum klien saya tidak diberitahu oleh pihak Polsek pinggir. Ini aneh, kami menduga adanya kesalahan prosedur. Untuk itu kita akan bermohon agar kiranya Polda Riau melalui jajaranya menanggapi surat permohonan gelar perkara, agar semua jelas," cetusnya. (Jonsen/SHI GROUP)
Editor : Yolan
Komentar Anda :