Usai Kepengurusan Dinonaktifkan, NM Dkk Diingatkan Unggal Gultom Perihal Tersebut
Sabtu, 11/11/2023 - 19:28:12 WIB
Hebatriau.com, Siak -- Setelah dinonaktifkan dari DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak Pada tanggal 02 Mei 2023, beberapa Pengurus FSPTI-KSPSI se-kabupaten Siak resmi di pecat secara tidak hormat, Sabtu (11/11/23).
Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Pleno DPP.FSPSTI-KSPSI maka pada tanggal 02 November 2023, Nelson Manalu yang juga anggota DPRD Kabupaten Siak dari partai Hanura secara sah dan resmi FSPSTI-KSPSI diberhentikan secara tidak hormat (dipecat) bersama beberapa PUK FSPSI-KSPSI Kabupaten Siak sebagaimana tertuang di dalam SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT Nomor KEP.005/DPP F.SPTI-KSPSI/XI/2023.
Unggal Gultom Ketua DPC F.SPTI-KSPSI Kabupaten Siak Menerangkan Kepada Awak Media : Dengan dipecatnya Nelson Manalu cs dari ke keanggotaan F.SPSTI-KSPSI Kabupaten Siak, maka Nelson Manalu cs tidak dibenarkan/tidak Berhak lagi untuk atau memakai/menggunakan Nama, Logo, Lambang, Merk ataupun Melakukan Kegiatan/Pekerjaan dalam bentuk apapun, dimanapun tempat/lembaga/perusahaan/badan usaha perorangan dan lain-lain dengan mengatas namakan F.SPTI-KSPSI.
Karena Nama, Logo, Merk, Lambangan yang terdaftar di Dirjen HAKI di JAKARTA adalah milik F.SPTI-KSPSI pimpinan Ketua Umum Surya Bakti Batubara.
Jika saudara Nelson Manalu cs tidak mengindahkan atau tetap membangkang apa yang sudah di putuskan melalui SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT Nomor KEP.005/DPP F.SPTI-KSPSI/XI/2023.
Maka kami sebagai pemilik Nama, Logo, Lambang, Merk berhak mengambil tindakan tegas secara hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Logo pasal 100 tegas Unggal Gultom..
Kita juga sangat berharap saudara Nelson Manalu cs bersikap Legowo dan kesatria untuk menerima konsekuensi atas perbuatan/melawan menodai AD/ART FSPTI-KSPSI adalah Pelanggaran berat ,apa lagi saudara Nelson Manalu saat ini adalah Anggota DPRD Kabupaten Siak seharusnya beliau menjadi Pioneer dari tumbuh kembangnya iklim Demokrasi khususnya di Kabupaten Siak sebagaimana cita-cita dari tujuan Reformasi 98 kata Unggal Gultom.*(Team)
Komentar Anda :