www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
KPK Minta Pemkab Siak Serius Jalankan Program Pencegahan Korupsi
Sabtu, 31/07/2021 - 10:23:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com | SIAK -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jajaran pemerintah Daerah (pemda) serius dan berkomitmen menjalankan program pencegahan korupsi. Hal ini disampaikan saat Evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Riau secara daring pada Jumat, 30 Juli 2021.

“Korupsi terjadi karena ada niat dan kesempatan. Maka perlu komitmen dari pucuk Pimpinan sampai level bawah untuk memperbaiki tata kelola dan mengevaluasinya secara berkala,” ujar Direktur Koordinasi Supervisi wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko

Per semester I tahun 2021 skor MCP Kabupaten Siak baru 13 persen. Artinya hampir semua eviden atau data dukung belum diunggah. Padahal capaian MCP Kab Siak tahun 2019 pernah 79 persen. Tapi kemudian tahun 2020 turun 2 persen menjadi 77 persen.

“Area manajemen aset dan optimalisasi pajak daerah malah masih 0 persen. Masih banyak upaya yang harus dilakukan Kabupaten Siak. Karena sementara ini, baru MCP platform yang merangkum perbaikan tata kelola sekaligus langkah-langkah pencegahan korupsi,” tegas Didik.

Dari paparan Sekretaris Daerah Arfan Usman diketahui tanah Pemkab Siak per 1 Januari 2021 adalah sejumlah 2.398 bidang senilai Rp1,02 Triliun. Dari total aset tersebut, sebanyak 257 bidang atau 11 persen sudah bersertifikat.

“257 bidang tersebut sudah termasuk 13 sertifikat yang baru diterbitkan tahun 2021. Sedangkan sisa aset yang belum bersertifikat per 30 Juli 2021 sejumlah 2.141 bidang atau 89 persen dengan perkiraan total nilai aset Rp648 miliar,” urai Arfan.

Pemda menargetkan 624 bidang untuk disertifikasi tahun 2021. 185 bidang dilaksanakan oleh Satgas Badan Keuangan Daerah dan 439 bidang tanah di bawah jalan dilaksanakan oleh Satgas Dinas PU Tarukim dengan dianggarkan pada APBD Perubahan 2021.

Terkait Kendaraan Dinas (Randis), per Desember 2020 pemda memiliki 2.138 unit Randis. Terdapat 49 unit Randis yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Randis tersebut merupakan pinjam pakai yang belum dilakukan perpanjangan dari OPD. Dalam waktu dekat pemda akan melakukan inventarisasi kondisi 417 unit randis yang belum memiliki BPKB dengan target waktu penyelesaian legalisasi paling lambat 31 Desember 2021.

Dalam hal prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dilaporkan sampai saat ini belum ada pengembang atas perumahan non-subsidi. Namun untuk perumahan bersubsidi, pemda pernah menerima penyerahan atau hibah PSU dari Kementerian PUPR yang berada di Kabupaten Siak pada tahun sebelumnya hanya saja belum dicatatkan sebagai aset daerah.

Terkait regulasi PSU, disampaikan bahwa Biro Hukum Pemkab Siak akan fokus menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda). Status terakhir draft perda tersebut sudah disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk pembahasan.

Turut hadir Wakil Bupati Husni Merza berjanji akan memperhatikan dan fokus pada perbaikan MCP agar capaian MCP meningkat.

Menutup kegiatan, KPK menyarankan agar aset hibah dari Kementerian PUPR segera dibukukan di Neraca Daerah. KPK juga menaruh perhatian pada kecilnya realisasi tunggakan pajak yaitu sebesar 7 persen dari target Rp64,2 miliar.

Terakhir, KPK merekomendasikan pemda agar mempercepat pembuatan aplikasi atau database pajak aktual dan potensial untuk penatausahaan data pajak yang lengkap, akurat, dan akuntabel. Update data realisasi penerimaan pajak daerah dan tagihan pajak juga perlu dilakukan setiap bulan.(Media SHI GROUP/Johan/Mesra)



 
Berita Lainnya :
  • Duh! Ribuan Unit Kendaraan Milik Pemkab Aceh Singkil Menunggak Dinilai Tidak Patuh Membayar Pajak
  • Polres Aceh Singkil Gelar Acara Penuh Makna Dalam Rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1446H
  • IMO-Indonesia Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Ketua DPD dan MPR RI Periode 2024-2029
  • Kasus Penganiayaan Terhadap Yasonazisokhi Laoli Harap polres Rohul segera Di tindaklanjuti
  • Komisi Informasi Babel Gelar Sidang: Permohonan Informasi Tak Penuhi Syarat Formal
  • PEMKAB BERSAMA DPRD ROHUL LAKSANAKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN ATAS RANPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024
  • Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sukiman Bertindak Sebagai Inspektur Upacara
  • IMO-Indonesia Berikan Apresiasi Atas Penghargaan Lifetime Achievement Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Industrial Engineering Awards 2024
  • Yakub Ismail Beberkan Kelebihan Pasangan Nasir-Wardan di Pilgub Riau
  • Ketua MPW PP Provinsi Aceh Resmi Lantik Musfar Chalis Menjadi Ketua MPC PP Kab. Aceh Singkil Periode 2024 - 2029
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    3 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    4 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    5 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    6 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    7 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    8 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    9 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    10 Pemuda Ini Diamankan Saat Hendak Selundupkan Narkotika Ke Rutan PN Pekanbaru
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved