www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
KPK Minta Pemkab Siak Serius Jalankan Program Pencegahan Korupsi
Sabtu, 31/07/2021 - 10:23:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com | SIAK -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jajaran pemerintah Daerah (pemda) serius dan berkomitmen menjalankan program pencegahan korupsi. Hal ini disampaikan saat Evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Riau secara daring pada Jumat, 30 Juli 2021.

“Korupsi terjadi karena ada niat dan kesempatan. Maka perlu komitmen dari pucuk Pimpinan sampai level bawah untuk memperbaiki tata kelola dan mengevaluasinya secara berkala,” ujar Direktur Koordinasi Supervisi wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko

Per semester I tahun 2021 skor MCP Kabupaten Siak baru 13 persen. Artinya hampir semua eviden atau data dukung belum diunggah. Padahal capaian MCP Kab Siak tahun 2019 pernah 79 persen. Tapi kemudian tahun 2020 turun 2 persen menjadi 77 persen.

“Area manajemen aset dan optimalisasi pajak daerah malah masih 0 persen. Masih banyak upaya yang harus dilakukan Kabupaten Siak. Karena sementara ini, baru MCP platform yang merangkum perbaikan tata kelola sekaligus langkah-langkah pencegahan korupsi,” tegas Didik.

Dari paparan Sekretaris Daerah Arfan Usman diketahui tanah Pemkab Siak per 1 Januari 2021 adalah sejumlah 2.398 bidang senilai Rp1,02 Triliun. Dari total aset tersebut, sebanyak 257 bidang atau 11 persen sudah bersertifikat.

“257 bidang tersebut sudah termasuk 13 sertifikat yang baru diterbitkan tahun 2021. Sedangkan sisa aset yang belum bersertifikat per 30 Juli 2021 sejumlah 2.141 bidang atau 89 persen dengan perkiraan total nilai aset Rp648 miliar,” urai Arfan.

Pemda menargetkan 624 bidang untuk disertifikasi tahun 2021. 185 bidang dilaksanakan oleh Satgas Badan Keuangan Daerah dan 439 bidang tanah di bawah jalan dilaksanakan oleh Satgas Dinas PU Tarukim dengan dianggarkan pada APBD Perubahan 2021.

Terkait Kendaraan Dinas (Randis), per Desember 2020 pemda memiliki 2.138 unit Randis. Terdapat 49 unit Randis yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Randis tersebut merupakan pinjam pakai yang belum dilakukan perpanjangan dari OPD. Dalam waktu dekat pemda akan melakukan inventarisasi kondisi 417 unit randis yang belum memiliki BPKB dengan target waktu penyelesaian legalisasi paling lambat 31 Desember 2021.

Dalam hal prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dilaporkan sampai saat ini belum ada pengembang atas perumahan non-subsidi. Namun untuk perumahan bersubsidi, pemda pernah menerima penyerahan atau hibah PSU dari Kementerian PUPR yang berada di Kabupaten Siak pada tahun sebelumnya hanya saja belum dicatatkan sebagai aset daerah.

Terkait regulasi PSU, disampaikan bahwa Biro Hukum Pemkab Siak akan fokus menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda). Status terakhir draft perda tersebut sudah disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk pembahasan.

Turut hadir Wakil Bupati Husni Merza berjanji akan memperhatikan dan fokus pada perbaikan MCP agar capaian MCP meningkat.

Menutup kegiatan, KPK menyarankan agar aset hibah dari Kementerian PUPR segera dibukukan di Neraca Daerah. KPK juga menaruh perhatian pada kecilnya realisasi tunggakan pajak yaitu sebesar 7 persen dari target Rp64,2 miliar.

Terakhir, KPK merekomendasikan pemda agar mempercepat pembuatan aplikasi atau database pajak aktual dan potensial untuk penatausahaan data pajak yang lengkap, akurat, dan akuntabel. Update data realisasi penerimaan pajak daerah dan tagihan pajak juga perlu dilakukan setiap bulan.(Media SHI GROUP/Johan/Mesra)



 
Berita Lainnya :
  • Wapres RI Gibran Berikan Arahan kepada Ketua DPD PSI Kota Pekanbaru, Efendi Huang
  • Di Bawah Kepemimpinan S. Hondro, GRIB Jaya Pekanbaru Perkuat Aksi Sosial dan Kepedulian untuk Warga
  • Antisipasi Karhutla Sejak Dini, DLHK Riau Gelar Pelatihan dan Simulasi Penanganan bagi Masyarakat di Rokan Hulu
  • Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
  • Perang Melawan Korupsi Jadi Kunci Sukses Agenda Pembangunan Prabowo
  • Apresiasi Polri Berantas Korupsi, Ketum LSM Rajawali Merah Putih Sebut Ketegasan Kakortastipidkor Cerminkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
  • Ketua Harian IKTS Nata Hedy Nyo Apresiasi Sosialisasi PP 20/2026: Interaktif dan Buka Wawasan Pelaku Usaha
  • Soroti Krisis Daya Tampung SPMB di Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Pemprov Riau Segera Tambah Kuota Sekolah Negeri
  • PT Sopiak Satria Saga Hadirkan Transformasi Jasa Keamanan Modern Berbasis Teknologi Digital
  • Ketua DPD GRIB Jaya Riau Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    4 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    5 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    6 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    7 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    8 Silaturahmi dan Audiensi Penuh Keakraban, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Riau
    9 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    10 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved