Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi dalam Kasus yang Berbeda
Sabtu, 11/07/2020 - 13:07:20 WIB
Hebatriau.com, Pelalawan - Kejaksaan Negeri Pelalawan Penetapan tersangka terhadap 2 (dua) perkara penyidikan yang sedang dilaksanakan Tim Penyidik Kejari Pelalawan, mereka merupakan tersangka di dua kasus dugaan korupsi yang berbeda,ungkap Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH.MH pada Jumat(10/7/2020).
Kajari menjelaskan,pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 Tim Penyidik Kejari Pelalawan melaksanakan gelar perkara guna penetapan tersangka terhadap 2 penyidikan dalam kasus berbeda yg sedang dilakukan yaitu
1. Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dan setelah penyidik menerima perhitungan kerugian keuangan Negara dari auditor dan menetapkan tersangka inisial MY yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Dalam Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan yang diduga kurang lebih Dua Miliyar Rupiah.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 Perkara dengan Menetapkan Tersangka inisial Hu yang pada tahun anggaran 2018 menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan,ungkap Kajari, Nophy Tennophero Suoth SH.MH.
Dalam Penggunaan APBDes Sungai Upih Tahun Anggaran 2018 tersebut diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar sembilan ratus juta rupiah.
Nophy menjelaskan bahwa Kades Sungai Upih tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yusuf Situmorang/ AAP/Tim)
Komentar Anda :