Dana PI PHR Rp 569,72 Miliar Diusut, 8 Tersangka Korupsi PT SPRH Ditahan Kejati Riau
PEKANBARU, RIAU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Penahanan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) malam.
Proses penahanan berlangsung di tengah isak tangis keluarga tersangka. Bahkan, seorang tersangka perempuan dilaporkan sempat pingsan saat hendak dibawa menuju mobil tahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, menyampaikan bahwa delapan tersangka tersebut berasal dari unsur komisaris utama, anggota komisaris, jajaran direksi, kepala divisi SDM dan Litbang, serta sekretaris PT SPRH.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial SA, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima, belum memenuhi panggilan penyidik.
Delapan tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Kejati Riau masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta melengkapi berkas perkara. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Terhadap tersangka SA yang belum memenuhi panggilan, penyidik membuka kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila yang bersangkutan tidak kooperatif.
Dalam perkara ini, PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen dari dana PI dengan total Rp 569,72 miliar sepanjang 2023–2025.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Sejumlah transaksi yang menjadi perhatian meliputi pemberian tantiem dan bonus sebesar Rp9,78 miliar, pinjaman kepada 51 pegawai senilai Rp2,29 miliar, serta pembelian sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Transaksi pembelian tanah yang turut didalami penyidik mencakup lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, serta lahan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta.
Berbagai transaksi tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri kesesuaian penggunaan dana dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dasar pengambilan keputusan, mekanisme persetujuan, serta pertanggungjawaban pengelolaannya.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen tersebut.
Kejati Riau menegaskan penyidikan masih berjalan. Pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen transaksi, dan peran masing-masing pihak diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.***
Komentar Anda :