www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Dana PI PHR Rp 569,72 Miliar Diusut, 8 Tersangka Korupsi PT SPRH Ditahan Kejati Riau
Kamis, 22/10/2026 - 21:48:15 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Penahanan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) malam.

Proses penahanan berlangsung di tengah isak tangis keluarga tersangka. Bahkan, seorang tersangka perempuan dilaporkan sempat pingsan saat hendak dibawa menuju mobil tahanan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, menyampaikan bahwa delapan tersangka tersebut berasal dari unsur komisaris utama, anggota komisaris, jajaran direksi, kepala divisi SDM dan Litbang, serta sekretaris PT SPRH.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial SA, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima, belum memenuhi panggilan penyidik.

Delapan tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Kejati Riau masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta melengkapi berkas perkara. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Terhadap tersangka SA yang belum memenuhi panggilan, penyidik membuka kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila yang bersangkutan tidak kooperatif.

Dalam perkara ini, PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen dari dana PI dengan total Rp 569,72 miliar sepanjang 2023–2025.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Sejumlah transaksi yang menjadi perhatian meliputi pemberian tantiem dan bonus sebesar Rp9,78 miliar, pinjaman kepada 51 pegawai senilai Rp2,29 miliar, serta pembelian sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Transaksi pembelian tanah yang turut didalami penyidik mencakup lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, serta lahan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta.

Berbagai transaksi tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri kesesuaian penggunaan dana dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dasar pengambilan keputusan, mekanisme persetujuan, serta pertanggungjawaban pengelolaannya.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen tersebut.

Kejati Riau menegaskan penyidikan masih berjalan. Pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen transaksi, dan peran masing-masing pihak diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.***

 




 
Berita Lainnya :
  • Dana PI PHR Rp 569,72 Miliar Diusut, 8 Tersangka Korupsi PT SPRH Ditahan Kejati Riau
  • S. Hondro Dorong Aparat Usut Tuntas Dugaan Gudang Solar Di Pekanbaru: Siapapun Terlibat Harus Diperiksa!
  • Warga Meranti Pandak Adukan Dugaan Intimidasi Sengketa Lahan ke Kapolresta Pekanbaru
  • Zulkardi Dorong Pemko Pekanbaru Segera Realisasikan Penerangan Jalan di Rumbai
  • Terlapor Dugaan Penganiayaan di Asahan Disebut Eks Polisi, Penanganan Kasus Jadi Perhatian
  • Pekanbaru Perkuat Posisi di Peta Pariwisata Nasional, Raih Penghargaan ITMW Destination Awards 2026
  • MBG Saat PJJ di Pekanbaru Jadi Sorotan, S. Hondro Pertanyakan Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Distribusi
  • KEMENTERIAN PU: MEMBANGUN INFRASTRUKTUR, MENEGAKKAN INTEGRITAS
  • Pedagang Sembako di Pekanbaru Diduga Diancam Senjata Api oleh 2 Pria Tak Dikenal
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Transformasi Polri Harus Berorientasi pada Keadilan, Pelayanan, dan Kepercayaan Publik
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
    4 Laporan Sempat Dicabut karena Janji Pelunasan, Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta yang Libatkan 2 Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mencuat
    5 Gugatan FZ Kembali Bergulir, Pengacara Mirwansyah: Kami Siap Kawal dan Hadapi Sampai Akhir
    6 Apresiasi Polri Berantas Korupsi, Ketum LSM Rajawali Merah Putih Sebut Ketegasan Kakortastipidkor Cerminkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
    7 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    8 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    9 Silaturahmi dan Audiensi Penuh Keakraban, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Riau
    10 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved