Warga Meranti Pandak Adukan Dugaan Intimidasi Sengketa Lahan ke Kapolresta Pekanbaru
PEKANBARU — Warga Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, mengadukan sengketa lahan dan dugaan intimidasi kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, Rabu (21/10/2026). Warga mengaku telah menempati tanah tersebut selama 40 hingga 50 tahun dan meminta kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Aduan disampaikan dalam audiensi di Aula Kiambang, Mapolresta Pekanbaru, yang turut dihadiri anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi, S.H., M.H dari Fraksi PDI Perjuangan, Aidil Amri dari Partai Demokrat, serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Ketua RW 06 Kelurahan Meranti Pandak, Siswanto, mengatakan keresahan warga muncul setelah sejumlah pihak mengklaim kepemilikan tanah yang telah lama ditempati masyarakat.
“Keluhan kami berkaitan dengan tanah-tanah masyarakat yang selama ini sudah ditempati 40 tahun, ada yang 50 tahun. Namun, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim lahan sehingga masyarakat kami gelisah,” ujar Siswanto seusai audiensi.
Ia juga menyampaikan dugaan praktik mafia tanah dan kemungkinan keterlibatan oknum kepolisian yang menurutnya perlu ditelusuri secara menyeluruh. Selain itu, warga mempertanyakan penanganan perkara terkait sengketa tersebut, termasuk informasi mengenai seseorang yang awalnya dipanggil sebagai saksi, tetapi kemudian dikabarkan berstatus tersangka.
Warga turut mengeluhkan dugaan intimidasi dan mempertanyakan dasar permintaan pembayaran yang dikaitkan dengan lahan tersebut. Mereka berharap seluruh persoalan diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap intimidasi seperti ini menjadi yang terakhir. Jangan sampai muncul lagi persoalan serupa sehingga masyarakat bisa tenang menjalani kehidupan,” tegasnya.
Menanggapi aduan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum.
“Tuntutan masyarakat adalah memperbaiki kinerja kami dalam hal penegakan hukum. Masukan-masukan dari masyarakat tadi akan segera kami tindak lanjuti,” kata Ronny.
Polresta Pekanbaru juga berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta instansi terkait lainnya.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperjelas status lahan, menelusuri dokumen pertanahan, dan membahas keluhan warga terkait proses hukum.
“Dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan lagi supaya semuanya ada titik temu,” ujarnya.
Warga berharap tindak lanjut tersebut menghasilkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak, sehingga sengketa tidak berlarut-larut dan masyarakat dapat kembali hidup dengan tenang.***
Komentar Anda :