www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Uang Rp 340 Juta Diserahkan untuk Pengurusan SHGB, Sertifikat Tak Kunjung Diterima, TAPAK Riau Minta Polda Riau Bertindak
Sabtu, 03/10/2026 - 09:23:43 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — TAPAK Riau resmi mendampingi Bu Kartika membuat laporan polisi ke SPKT Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik orang tua korban, Sabtu (3/10/26).

Perkara ini bermula ketika terlapor menjanjikan kepada korban bahwa SHGB yang diterbitkan sekitar tahun 1980, yang telah berakhir masa berlakunya dan sertifikat fisiknya hilang, dapat diproses kembali atau diperpanjang melalui Kantor Pertanahan/BPN Kota Pekanbaru.

Atas janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor hingga total mencapai sekitar Rp340 juta.

Namun sampai laporan dibuat, SHGB yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban. Bahkan, berdasarkan bukti percakapan WhatsApp yang telah dipelajari, terdapat permintaan tambahan dana kepada korban setelah sejumlah uang sebelumnya telah diserahkan.

Sebelum mendampingi korban membuat laporan, TAPAK Riau telah mempelajari sejumlah bukti, antara lain rekening koran, bukti transfer, percakapan WhatsApp, serta keterangan dan bukti pendukung lainnya.

Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Riau dan pihaknya berharap aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman secara menyeluruh.

“Kami meminta Bapak Kapolda Riau dan jajaran untuk memberikan atensi terhadap laporan ini. Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah terpenuhi syarat hukum, kami meminta terlapor segera diamankan atau ditangkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar perkara ini tidak berlarut-larut dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Mirwansyah.

Diduga Memenuhi Unsur Penipuan dan Penggelapan

TAPAK Riau mendasarkan laporan tersebut antara lain pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. (Peraturan BPK)

Pasal 492 KUHP mengatur tindak pidana penipuan, yaitu perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang menyerahkan barang atau melakukan perbuatan tertentu. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V. (JDIH Komisiyudisial)

Sementara itu, Pasal 486 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV. Untuk kategori IV, batas dendanya adalah Rp200 juta. (Halo JPN)

“Dengan memperhatikan fakta yang disampaikan korban dan bukti-bukti yang telah kami pelajari, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Riau untuk menguji terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana tersebut,” kata Mirwansyah.

Selain meminta penanganan terhadap terlapor, TAPAK Riau juga meminta penyidik menelusuri aliran dana, komunikasi, dokumen, serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara ini, sepanjang ditemukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

“Kami tidak ingin perkara ini berhenti hanya pada siapa yang menerima uang. Kalau dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat, mengetahui, membantu, atau memiliki peran dalam rangkaian peristiwa ini, kami meminta semuanya didalami sesuai hukum,” tegas Mirwansyah.

TAPAK Riau mengapresiasi jajaran Polda Riau yang telah menerima laporan korban melalui SPKT dan berharap perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti.

“Jangan sampai ada korban berikutnya. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum. Kami akan mengawal perkara ini bersama korban dan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh penyidik,” tutup Mirwansyah.***

 




 
Berita Lainnya :
  • Uang Rp 340 Juta Diserahkan untuk Pengurusan SHGB, Sertifikat Tak Kunjung Diterima, TAPAK Riau Minta Polda Riau Bertindak
  • DILANTIK JADI KEPALA KSP, LISTYO SIGIT TERIMA BINTANG MAHAPUTRA ADIPURNA
  • LPPH Riau Audiensi ke LAM Riau, Minta Tunjuk Ajar dan Dapat Kehormatan Pemasangan Tanjak
  • Suyudi A.S Siapkan Transformasi Polri: Dari Pembenahan Mabes hingga Perang Melawan Judi Daring
  • Zulkardi Soroti 16 Aspirasi Warga Rumbai yang Belum Terakomodasi di APBD Perubahan 2026
  • Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kulim, S. Hondro Desak Polsek Tuntaskan Kasus
  • S. Hondro Sentil Kursi Kosong Paripurna DPRD Pekanbaru: Jangan Hanya Nikmati Hak, Kewajiban Wajib Ditunaikan
  • GRIB JAYA Pekanbaru Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Wali Kota Apresiasi Gerak Jalan Santai dan Kepedulian Sosial
  • GRIB JAYA Pekanbaru Ajak Keluarga Besar dan Masyarakat Ikuti Gerak Jalan Santai, Hadiah Utama Kulkas
  • Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Evaluasi Keselamatan Peliputan Bencana Mendesak Dilakukan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
    4 Laporan Sempat Dicabut karena Janji Pelunasan, Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta yang Libatkan 2 Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mencuat
    5 Gugatan FZ Kembali Bergulir, Pengacara Mirwansyah: Kami Siap Kawal dan Hadapi Sampai Akhir
    6 Apresiasi Polri Berantas Korupsi, Ketum LSM Rajawali Merah Putih Sebut Ketegasan Kakortastipidkor Cerminkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
    7 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    8 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    9 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    10 Silaturahmi dan Audiensi Penuh Keakraban, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Riau
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved