S. Hondro Sentil Kursi Kosong Paripurna DPRD Pekanbaru: Jangan Hanya Nikmati Hak, Kewajiban Wajib Ditunaikan
PEKANBARU — Pemandangan sejumlah kursi kosong dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan ke-1 DPRD Kota Pekanbaru Tahun Sidang 2026/2027, Senin (28/9/2026), mendapat sorotan dari Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pekanbaru, S. Hondro, S.H.
Menurut S. Hondro, persoalan kehadiran anggota DPRD tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata. Sebab, anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang memiliki tanggung jawab kelembagaan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Ia menilai, rapat paripurna yang membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 merupakan agenda penting sehingga tingkat kehadiran anggota DPRD patut menjadi perhatian publik.
"Kalau rapat paripurna menyangkut kepentingan masyarakat dan pembahasan anggaran daerah, tentu kehadiran anggota DPRD harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat melihat kursi kosong justru menjadi pemandangan yang biasa," tegas S. Hondro.
Menurutnya, terpenuhinya kuorum memang memungkinkan rapat dilanjutkan sesuai ketentuan. Namun, dari perspektif tanggung jawab moral kepada masyarakat, kehadiran anggota DPRD tetap perlu dijaga secara konsisten.
S. Hondro menegaskan, menjadi anggota DPRD bukan hanya berkaitan dengan hak-hak yang melekat pada jabatan, tetapi juga terdapat kewajiban untuk hadir, mengikuti rapat, menyampaikan pandangan serta menjalankan mandat masyarakat.
"Jangan hanya hak sebagai anggota dewan yang dituntut, sementara kewajiban menghadiri rapat dan menjalankan tugas kedewanan justru dianggap persoalan biasa. Ada tanggung jawab yang melekat ketika seseorang menerima amanah sebagai wakil rakyat," ujarnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru yang menyebut persoalan tingkat kehadiran, kedisiplinan dan ketepatan waktu masih menjadi bagian dari evaluasi.
Menurut S. Hondro, jika persoalan tersebut memang telah menjadi evaluasi, maka masyarakat berhak melihat adanya langkah konkret untuk memperbaikinya.
"Kalau Badan Kehormatan sudah melakukan evaluasi, tentu publik berharap ada tindak lanjut yang nyata. Evaluasi jangan berhenti sebatas catatan. Harus ada perbaikan disiplin yang bisa dilihat masyarakat," katanya.
S. Hondro juga meminta agar mekanisme absensi dan kehadiran anggota DPRD dijalankan secara transparan. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai tingkat kehadiran anggota DPRD dalam menjalankan agenda resmi lembaga.
"Publik berhak tahu bagaimana tingkat kehadiran wakil-wakil mereka. Kalau hadir, ya hadir secara utuh mengikuti agenda rapat. Kalau berhalangan, harus ada alasan yang jelas sesuai ketentuan. Transparansi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan kedisiplinan anggota DPRD menjadi semakin penting ketika agenda yang dibahas berkaitan dengan perubahan APBD.
Menurutnya, pembahasan P-APBD bukan sekadar agenda seremonial, tetapi berkaitan dengan kebijakan fiskal daerah dan program pembangunan yang berdampak terhadap masyarakat.
Karena itu, S. Hondro meminta seluruh anggota DPRD Pekanbaru untuk menunjukkan keseriusan dalam menjalankan mandat yang telah diberikan masyarakat.
"Ini bukan soal siapa yang duduk di kursi dan siapa yang tidak. Ini soal tanggung jawab. Masyarakat memilih anggota DPRD untuk bekerja dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sekadar memiliki status sebagai anggota dewan," ujarnya.
Lebih lanjut, S. Hondro mendorong Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru agar konsisten menjalankan fungsi evaluasi sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, kedisiplinan harus diberlakukan secara objektif dan tidak boleh tebang pilih.
"Kalau memang ada aturan mengenai kehadiran dan kedisiplinan, jalankan secara konsisten dan objektif. Jangan ada kesan aturan hanya menjadi dokumen administratif. Yang harus dibangun adalah budaya disiplin di lembaga legislatif," kata S. Hondro.
S. Hondro berharap persoalan kursi kosong dalam rapat paripurna tidak terus menjadi pemandangan yang berulang. Menurutnya, DPRD Pekanbaru memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan daerah sehingga kualitas kerja lembaga tersebut juga akan menjadi perhatian masyarakat.
"Kami berharap DPRD Pekanbaru dapat memberikan contoh kedisiplinan kepada masyarakat. Kalau masyarakat diminta disiplin terhadap aturan, maka lembaga yang menjadi representasi masyarakat juga harus menunjukkan kedisiplinan," pungkasnya.
Ketua GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru itu menegaskan, kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan fungsi representasi masyarakat.
"Kritik ini bukan untuk menyerang lembaga DPRD, tetapi sebagai pengingat bahwa jabatan publik selalu melekat dengan tanggung jawab. Semakin besar amanah yang diberikan masyarakat, semakin besar pula kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya," tutup S. Hondro.*jhn
| |
Berita Lainnya : |
| S. Hondro Sentil Kursi Kosong Paripurna DPRD Pekanbaru: Jangan Hanya Nikmati Hak, Kewajiban Wajib DitunaikanGRIB JAYA Pekanbaru Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Wali Kota Apresiasi Gerak Jalan Santai dan Kepedulian SosialGRIB JAYA Pekanbaru Ajak Keluarga Besar dan Masyarakat Ikuti Gerak Jalan Santai, Hadiah Utama KulkasLima Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Evaluasi Keselamatan Peliputan Bencana Mendesak DilakukanMS Law Firm Dampingi Pengusaha Riau, Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Naik ke Tahap PenyidikanMasuri, S.H Dorong Penguatan SDM dan Optimalisasi Potensi Daerah, Kadin Riau Siapkan Kadin InstituteLahir di Riau, LPPH Tegaskan Komitmen Kawal Penegakan Hukum Secara Transparan dan BerkeadilanSHM 01147 di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat Dipertanyakan, S. Hondro Minta KPK dan ATR/BPN Turun TanganPerkara Lahan Rumbai Berakhir Damai, TAPAK Riau Apresiasi Penyelesaian Melalui Restorative JusticePersoalan Dugaan Fitnah, BBHR PDI Perjuangan Pekanbaru Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya |
| |
Komentar Anda :