www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Sebesar Rp 29,4 Miliar Anggaran Angkutan Sampah Pekanbaru Dipertanyakan, S. Hondro: Pastikan Tak Ada Pembayaran Tanpa Pekerjaan
Kamis, 17/09/2026 - 08:55:01 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Sorotan terhadap pengelolaan anggaran angkutan sampah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi armada di lapangan, kini Ketua GRIB JAYA DPC Kota Pekanbaru, S. Hondro, S.H., turut angkat bicara, Kamis (17/09/26).

S. Hondro meminta persoalan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, apabila benar terdapat anggaran sekitar Rp 29,4 miliar untuk kegiatan angkutan sampah selama kurang lebih tujuh bulan, maka penggunaan anggaran tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Angka sekitar Rp 29,4 miliar ini bukan angka kecil. Kalau benar anggaran sebesar itu telah dibayarkan untuk kegiatan angkutan sampah, maka publik berhak mengetahui secara jelas dasar perhitungannya, jumlah armadanya, siapa penyedianya, berapa lama armada beroperasi, serta berapa volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan,” ujar S. Hondro.

Ia menegaskan, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan adanya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara jumlah armada yang dipersyaratkan dalam kontrak dengan armada yang diduga benar-benar beroperasi di lapangan.

Jika dalam kontrak disebutkan penyedia wajib menyediakan sekitar 60 unit armada, sementara berdasarkan informasi yang berkembang hanya sekitar 40 unit yang diduga aktif beroperasi, menurut S. Hondro, selisih tersebut harus segera diklarifikasi dan diverifikasi.

“Kalau kontraknya 60 unit, pertanyaannya sederhana, 60 unit itu benar-benar ada dan bekerja atau tidak? Kalau hanya 40 unit yang beroperasi, bagaimana pembayaran dilakukan? Apakah pembayaran tetap dihitung berdasarkan 60 unit? Ini yang harus dijelaskan,” tegasnya.

S. Hondro menilai dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan ataupun tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen kontrak, bukti pembayaran, laporan pelaksanaan pekerjaan, serta kondisi faktual di lapangan.

Namun demikian, ia meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawasan tidak mengabaikan informasi tersebut.

“Jangan sampai publik hanya disuguhi angka di atas kertas, sementara kondisi sebenarnya di lapangan berbeda. Kalau memang semuanya sesuai kontrak, silakan buktikan. Kalau ada kekurangan armada, juga harus dijelaskan mengapa pembayaran bisa dilakukan,” katanya.

Lebih jauh, S. Hondro mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan angkutan sampah tersebut. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga harus mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.

Ia menyebut setidaknya perlu dilakukan verifikasi terhadap jumlah kendaraan, identitas dan kepemilikan armada, kelayakan kendaraan, masa operasional, lokasi kerja, volume pengangkutan, hingga bukti perjalanan atau aktivitas armada.

“Kalau perlu, lakukan pengecekan satu per satu. Armada yang tercantum dalam kontrak harus bisa ditunjukkan secara fisik. Jangan hanya berdasarkan daftar kendaraan atau laporan administrasi,” ujarnya.

Menurut S. Hondro, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada pembayaran atas pekerjaan atau armada yang sebenarnya tidak tersedia maupun tidak beroperasi sebagaimana yang dipersyaratkan.

Ia juga meminta pihak terkait membuka mekanisme pembayaran kepada penyedia jasa, termasuk dasar pembayaran apakah berdasarkan jumlah armada, hari operasional, ritasi, volume sampah, atau indikator pekerjaan lainnya.

“Ini harus terang. Apa dasar pembayaran? Per unit kendaraan, per hari, atau berdasarkan volume? Berapa nilai satuannya? Dari sana publik bisa melihat apakah angka Rp 29,4 miliar tersebut memang rasional dan sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Ketua GRIB JAYA DPC Kota Pekanbaru itu menegaskan, anggaran pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa anggaran angkutan sampah berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Karena itu, apabila ditemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Prinsipnya sederhana, jangan ada pembayaran tanpa pekerjaan yang nyata. Kalau pekerjaan ada dan sesuai kontrak, tentu harus kita hormati. Tetapi kalau ditemukan pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar, itu yang harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” kata S. Hondro.

Ia juga meminta DLHK Kota Pekanbaru tidak bersikap defensif terhadap sorotan publik. Menurutnya, keterbukaan justru menjadi cara terbaik untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang.

“Jangan alergi terhadap kritik. Kalau memang tidak ada masalah, buka datanya dan jelaskan kepada masyarakat. Dengan begitu, semua menjadi terang dan tidak ada ruang untuk prasangka,” ujarnya.

S. Hondro selanjutnya meminta DLHK Kota Pekanbaru memberikan penjelasan mengenai kontrak angkutan sampah yang menjadi sorotan, termasuk nilai kontrak, perusahaan penyedia, jumlah armada, spesifikasi kendaraan, masa kontrak, mekanisme pengawasan, hingga dasar pembayaran.

Ia juga mendorong agar pihak penyedia diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi secara terbuka.

“Jangan hanya pemerintah yang bicara. Penyedia juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan. Kalau memang 60 armada tersedia dan semuanya beroperasi sesuai kontrak, tunjukkan buktinya. Kalau ada perubahan jumlah armada, harus ada dasar dan dokumen yang jelas,” katanya.

Menurutnya, transparansi tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.

S. Hondro juga meminta aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga pengawasan terkait melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi awal yang cukup untuk diperiksa.

Ia menilai persoalan dugaan markup maupun armada fiktif tidak boleh berhenti sebatas perdebatan di ruang publik.

“Kalau memang ada informasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan, silakan diperiksa. Jangan menunggu persoalan ini menjadi viral terlebih dahulu baru kemudian bergerak,” tegasnya.

Namun ia kembali menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

“Kita tidak boleh menghakimi siapa pun. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata ketika ada pertanyaan publik yang belum terjawab. Tugas aparat adalah memastikan apakah dugaan itu benar atau tidak berdasarkan fakta dan bukti,” sambungnya.

S. Hondro menegaskan GRIB JAYA DPC Kota Pekanbaru mendukung upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, khususnya anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Ia berharap persoalan angkutan sampah tersebut dapat segera memperoleh kejelasan sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Maka pertanggungjawabannya juga harus kepada rakyat. Kami tidak ingin menuduh siapa pun, tetapi kami meminta semuanya dibuka secara transparan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza, belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media terkait sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam pengelolaan anggaran angkutan sampah tersebut.***

 




 
Berita Lainnya :
  • Sebesar Rp 29,4 Miliar Anggaran Angkutan Sampah Pekanbaru Dipertanyakan, S. Hondro: Pastikan Tak Ada Pembayaran Tanpa Pekerjaan
  • Kejati Riau Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Pejabat, Zikrullah: Jangan Mudah Percaya
  • Dugaan Mafia Solar Subsidi Disorot, TAPAK Riau Desak Polresta Pekanbaru Naikkan Kasus dan Tetapkan Tersangka
  • IMO-Indonesia Desak Gubernur Banten Perkuat Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang
  • DPRD Pekanbaru Soroti Carut-Marut Tata Kelola Pasar: Selesaikan Masalah Lama Sebelum Bangun yang Baru
  • Bukan Sekadar HGB, Ini Nasib 133 Pedagang! Hondro Desak Wako Transparan Soal KPK-Kemendagri
  • Pelapor dan Terlapor Berdamai, MS Law Firm Pertanyakan Penundaan Restorative Justice di Polresta Pekanbaru
  • Dugaan Perjudian Gelper “Doraemon” di Pekanbaru Mengemuka, Polda Riau Diminta Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih
  • Kursi DPRD Tameng Buat Pelanggaran?, Hondro Desak Partai Hanura Tak Lindungi Kader Bermasalah
  • Tapak Riau Desak Polresta Pekanbaru Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
    4 Laporan Sempat Dicabut karena Janji Pelunasan, Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta yang Libatkan 2 Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mencuat
    5 Apresiasi Polri Berantas Korupsi, Ketum LSM Rajawali Merah Putih Sebut Ketegasan Kakortastipidkor Cerminkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
    6 Gugatan FZ Kembali Bergulir, Pengacara Mirwansyah: Kami Siap Kawal dan Hadapi Sampai Akhir
    7 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    8 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    9 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    10 Silaturahmi dan Audiensi Penuh Keakraban, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Riau
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved