www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Ikuti Arahan Wali Kota Hubungi 112, Mirwansyah Kecewa: Layanan Darurat Bukan Saluran Pengaduan Dugaan Pelanggaran ASN
Kamis, 30/07/2026 - 18:50:30 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU – Pengacara Mirwansyah, S.H., M.H. menyampaikan kekecewaannya setelah mengikuti arahan Wali Kota Pekanbaru untuk menghubungi layanan darurat 112 terkait persoalan yang dialami Bunda Jasmiati. Namun, setelah menghubungi nomor tersebut, ia justru memperoleh penjelasan bahwa layanan 112 hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana, gangguan keamanan, maupun keadaan yang mengancam keselamatan jiwa, bukan untuk menerima pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), Kamis (30/7/2026).

Pengalaman tersebut, menurut Mirwansyah, menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan arahan yang diberikan kepada masyarakat. Ia menilai bahwa ketika persoalan telah menyangkut upaya pencarian keadilan, terlebih melibatkan seorang perempuan lanjut usia yang diduga kehilangan tempat tinggal akibat dugaan tindak pidana, pemerintah semestinya memberikan petunjuk yang mengarah pada mekanisme penyelesaian yang benar dan sesuai kewenangan.

"Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar diarahkan ke sebuah nomor layanan, melainkan kepastian mengenai mekanisme penyelesaian yang tepat. Jika memang persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan layanan 112, seharusnya masyarakat diberikan informasi mengenai instansi atau lembaga yang berwenang menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut," ujar Mirwansyah.

Ia menegaskan, persoalan yang dialami Bunda Jasmiati telah menjadi perhatian publik dan memerlukan langkah nyata dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memberikan arahan administratif, tetapi juga harus memastikan adanya solusi konkret agar setiap laporan masyarakat dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, Mirwansyah mengakui bahwa layanan panggilan darurat 112 memang dibentuk sebagai fasilitas pemerintah untuk memberikan respons cepat terhadap situasi darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, bencana, maupun kondisi lain yang mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, penggunaan layanan tersebut di luar fungsi utamanya dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan apabila tidak disertai penjelasan mengenai jalur pengaduan yang semestinya.

Ia berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan informasi yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai mekanisme penyampaian pengaduan non-darurat, khususnya terkait dugaan pelanggaran administrasi, pelayanan publik, maupun dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur pemerintah.

"Jangan sampai masyarakat yang sedang mencari keadilan justru kebingungan karena diarahkan ke saluran yang bukan menjadi kewenangannya. Pemerintah harus memastikan setiap pengaduan diterima oleh instansi yang tepat sehingga dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Menurut Mirwansyah, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dan lembaga terkait juga perlu diperkuat agar setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian penanganan. Ia menilai kehadiran pemerintah harus benar-benar dirasakan melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama bagi warga yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

Perkara yang menjadi perhatian tersebut menimpa Jasmiati (70), seorang perempuan lanjut usia asal Kota Pekanbaru. Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan aset rumah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru berinisial EL.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Riau dan diterima dengan Nomor: LP/B/33/I/2026/SPKT/Polda Riau, tertanggal 22 Januari 2026.

Kepada wartawan, Jasmiati menuturkan bahwa peristiwa bermula pada Juni 2024 ketika EL mengontrak rumah di sekitar kediamannya. Seiring waktu, terlapor disebut menunjukkan sikap ramah, perhatian, dan kerap membantu korban sehingga berhasil membangun kepercayaan.

"Awalnya dia sangat baik kepada saya. Lama-kelamaan dia menawarkan bantuan untuk menjual rumah saya agar saya bisa menikmati hari tua dengan lebih layak," tutur Jasmiati.

Karena merasa percaya, Jasmiati kemudian memberikan surat kuasa kepada EL untuk mengurus proses penjualan rumah, termasuk menerima pembayaran dari pembeli.

Beberapa waktu kemudian, EL mengabarkan bahwa rumah tersebut telah berhasil dijual kepada seorang pembeli dengan nilai transaksi sebesar Rp1 miliar dan pembayaran disebut telah dilakukan secara lunas.

Namun, menurut pengakuan Jasmiati, hingga kini dirinya tidak pernah menerima uang hasil penjualan rumah tersebut.

"Setelah rumah dijual, uangnya tidak pernah saya terima. Saya justru ditinggalkan tanpa kejelasan," ungkapnya.***

 




 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Nenek Jasmiati Tegaskan Tak Gentar Hadapi Ancaman Pelaporan, Fokus Perjuangkan Keadilan bagi Klien
  • DPD GRIB Jaya Riau Tertibkan Atribut Organisasi, Martin Purba: Jalankan Arahan Ketua Umum Hercules
  • DPP GRIB Jaya Pecat Imelda Samsi, Tegaskan Tak Toleransi Pengacau Organisasi
  • Ikuti Arahan Wali Kota Hubungi 112, Mirwansyah Kecewa: Layanan Darurat Bukan Saluran Pengaduan Dugaan Pelanggaran ASN
  • Hak Jawab Belum Diberikan, Dugaan Penipuan Berkedok Proyek yang Menyeret Nama Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mengemuka
  • Ketua GRIB Jaya Riau, Martin Purba: Klaim Sepihak Diminta Dihentikan, Itu Pembohongan Publik
  • Dugaan Ship Breaking Ilegal di Pantai Pulau Bungkuk Dumai Tuai Sorotan, Legalitas Pembongkaran Kapal Dipertanyakan
  • DPD GRIB Jaya Provinsi Riau Resmi Berhentikan Sejumlah Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal
  • Laporan Sempat Dicabut karena Janji Pelunasan, Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta yang Libatkan 2 Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mencuat
  • Keamanan DPRD Riau Telan Anggaran Hampir Rp 6 Miliar, Insiden Bentrok Picu Pertanyaan Besar
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
    4 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    5 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    6 Laporan Sempat Dicabut karena Janji Pelunasan, Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta yang Libatkan 2 Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mencuat
    7 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    8 Apresiasi Polri Berantas Korupsi, Ketum LSM Rajawali Merah Putih Sebut Ketegasan Kakortastipidkor Cerminkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
    9 Silaturahmi dan Audiensi Penuh Keakraban, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Riau
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved