Ketum PMN Minta Gubri Edy Nasution Cabut Pergub 19 Tahun 2021 dan Meninjau Ulang Kebijakan Publikasi Media di Riau
Senin, 27/11/2023 - 20:50:27 WIB
Hebatriau.com, Pekanbaru - Ketua Umum Persatuan Media Nusantara (PMN) S Hondro menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi atas pelantikan Edy Nasution sebagai Gubernur Riau untuk sisa masa jabatan 2019-2024 yang dilaksanakan di Istana Negara Jakarta pada Senin (27/11/2023).
"Dalam kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang telah melantik Gubernur kami, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution. Semoga Presiden tetap sehat dan sukses selalu," ujar Hondro kepada media di Pekanbaru, Senin (27/11/2023).
Sekretaris Jenderal Ikatan Media Online (IMO) Indonesia juga berharap Edy Natar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. "Meskipun hanya tinggal sebulan lebih, saya yakin Pak Gubri Edy Natar mampu bekerja dengan baik demi kepentingan masyarakat Riau," tutur Hondro.
Namun, di sisi lain, Hondro juga mengharapkan Gubernur Riau untuk meninjau kembali keberadaan Pergub yang dikeluarkan oleh Syamsuar yang dianggap tidak adil dalam mendistribusikan publikasi kepada media.
Hondro menyatakan bahwa Pergub nomor 19 Tahun 2021, yang mengatur kerjasama publikasi antara Pemerintah Provinsi dan media, telah melukai hati pemilik sejumlah media yang tidak mendapatkan kesempatan karena kebijakan tersebut. Oleh karena itu, Hondro berharap Gubernur Riau yang baru, Edy Nasution, dapat meninjau kembali Pergub tersebut.
"Saya berharap kepada Pak Gubri Edy Natar untuk meninjau kembali keberadaan Pergub nomor 19 Tahun 2021. Jika perlu, Pergub tersebut dapat dicabut dan diganti dengan Pergub atau regulasi lain yang dapat memastikan adanya keadilan bagi semua media yang memiliki badan hukum sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," pungkas Hondro.*bnb.
Komentar Anda :