DLHK Kota Pekanbaru Mendata 50 TPS Ilegal Yang Tersebar Disejumlah Kecamatan Kota pekanbaru
Selasa, 14/03/2023 - 14:36:41 WIB
hebatriau.com,PEKANBARU - Dinas Lingkungan
Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mendata ada 50 Tempat
Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang tersebar di sejumlah kecamatan di
Kota Pekanbaru.
Sub
Koordinasi Penegakan Hukum DLHK Juli Victorino mengatakan, saat ini
pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga dengan berjaga
langsung di lokasi TPS ilegal tersebut.
Timnya
juga memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi TPS ilegal
bahkan membersihkan lokasi jika ada sampah agar warga dapat memahami
bahwa lokasi itu bukan tempat untuk membuang sampahnya.
"Kita
sudah bentuk tim yang berjaga setiap malam di lokasi TPS ilegal. Kita
juga sudah sosialisasi kepada masyarakat saat berjaga di TPS Ilegal
itu," jelasnya, Selasa (14/3).
Menurutnya, lokasi TPS ilegal tersebut diantaranya berada di 10 kecamatan di dua zona angkutan sampah pihak ketiga. Yaitu:
14
TPS ilegal di Kecamatan Marpoyan Damai, 7 TPS ilegal di Kecamatan
Payung Sekaki, 8 TPS ilegal di Kecamatan Bina Widya, 6 TPS ilegal di
Kecamatan Tuah Madani.
Kemudian,
3 TPS ilegal di Kecamatan Senapelan,3 TPS ilegal di Kecamatan Pekanbaru
Kota, 5 TPS ilegal di Kecamatan Tenayan Raya, 2 TPS ilegal di Kecamatan
Kulim. 2 TPS ilegal Kecamatan Bukit Raya, dan 1 TPS ilegal di
Kecamatan Limapuluh.*jh/bnb.
Komentar Anda :