www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Mencuri AC Di UIN SUSKA Riau Mantan Mahasiswa UIN Di Tangkap
Kamis, 11/08/2022 - 14:46:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com | Pekanbaru - Seorang mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sutan Syarif Kasim (Suska) ditangkap Polsek Tampan karena telah mencuri mesin pendingin (AC) di Gedung Dosen Terpadu (KDP)  Komplek UIN Suska Jalan HR Subrantas Km 15 Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Pelaku AS (29) mengaku telah 5 kali melancarkan aksinya, hingga ia ditangkap pada Senin, 8 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB kemarin.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, AS merupakan mantan mahasiswa di Fakultas Syariah di UIN Suksa tahun 2013 yang gagal menyelesaikan perkuliahannya.

"Tersangka mengetahui di lokasi tersebut ada barang barang yang akan dicurinya karena ia merupakan mantan mahasiswa di Fakultas Syariah tahun 2013 yang tidak menyelesaikan kuliahnya," kata I Komang, Rabu (10/8/2022).

Aksi pelaku tercium oleh sekuriti dan pegawai di kampus itu. Lalu, kedua saksi melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik AS.

"Saat dilakukan pengintaian, tersangka melarikan diri dan kemudian dikejar dan diamankan oleh securiti. Selanjutnya AS dibawa ke lokasi pencurian dan ditemukan dua buah goni yang berisi alat-alat mesin pendingin yang sebelumnya di curi oleh tersangka dari lantai Empat komplek itu," kata I Komang.

Selain hasil curian, juga ditemukan alat-alat yang digunakan saat melakukan pencurian.  Dari penguan AS, dirinya sudah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak 5 kali.

Setelah ditangkap, pihak keamanan gedung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tampan guna mengamankan tersangka.

"Setelah mendapat laporan tentang peristiwa tersebut kemudian petugas Reskrim Polsek Tampan mendatangi tempat kejadian dan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari petugas security dan kemudian dilakukan proses penyidikan," tutupnya.
 
Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal 362  KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui.(SHI GROUP)

Sumber : Okeline.com

Editor : Doni



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved