Pansus DPRD Pekanbaru Membahasan Tentang Ranperda PBG Pengganti Perda IMB
Selasa, 21/06/2022 - 15:50:22 WIB
Hebatriau.com | PEKANBARU - Berdasarkan surat edaran 4 Menteri, bahwa Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi dicabut sejak tanggal 25 Februari 2021 lalu. Setiap daerah termasuk Kota Pekanbaru, kini harus menyiapkan Perda Persetujuan Bangunan Gedung yang harus rampung sebelum 5 Januari 2024 mendatang.
Menindaklanjuti surat edaran 4 Menteri tersebut, Tim Pansus DPRD Pekanbaru, menggesa pembahasan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, pasca dihapuskannya Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat Pedapatan Asli Daerah Pekanbaru jadi menurun.
Kepala Dinas Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, Ranperda PBG sangat penting untuk segera disahkan menjadi Perda karena penghapusan Perda IMB dinilai merugikan PAD Pekanbaru. Saat ini, sudah ada 33 Kabupaten/Kota di Indonesia yang memiliki Perda PBG.
“Kita sejak September 2021 lalu, sudah tidak lagi mengutip retribusi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Nah selama hampir satu tahun ini, kita nihil pemasukan dari IMB," ujar Indra Pomi, Selasa (21/6/2022)
Pada tahun 2021 lalu, lanjut Indra Pomi ada sebanyak 33 Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah menetapkan Perda PBG. Sedangkan pada tahun 2022, sudah ada sekitar 53 Kabupaten/Kota yang mengesahkan Perda PBG. Kalau kami dari Dinas PUPR berharap, Ranperda PBG ini bisa segera disahkan. Pasalnya, satu tahun terakhir tidak menerima pemasukan dari retribusi IMB karena sudah dihapuskan sejak Agustus 2021 lalu.
Sementara itu, anggota DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan menyebutkan, Tim Pansus DPRD Pekanbaru terus menggesa pembahasan Ranperda PBG. Tim Pansus mulai melakukan pembahasan awal bersama dengan Dinas PUPR, Dinas Perkim, BPN serta beberapa tenaga ahli yang berasal dari kalangan akademisi.
“Perda Retribusi IMB kan sudah dihapuskan, karena diduga banyak terjadi pungutan liar atau pungli. Retribusinya kecil, sedangkan biaya urusan lainnya besar. Ya ini bagus dan harus kita gesa, karena bisa meminimalisir aksi pungli dan percepatan pembangunan,”Ungkap Ruslan.
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, merupakan sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Berdasarkan pengaturan di dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 yang mengubah nomenklatur IMB menjadi PBG, Pemkab/Pemkot harus menyediakan Perda PBG paling lama 6 bulan sejak PP itu berlaku 2 Agustus 2021. Jadi, mestinya Perda PBG sudah ada di semua daerah paling lambat 2 Maret 2022.(SHI GROUP)
Sumber:Halloriau
Editor:Doni
Komentar Anda :