www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Ada Dugaaan Kriminalisasi, Korban Sampaikan Lapdumas Kepada Kapolda Riau, Tembusan Kapolri
Kamis, 25/02/2021 - 16:24:17 WIB

TERKAIT:
   
 

HebatRiau.com, Pekanbaru - Dugaan kasus Wanprestasi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau pembeli tak bisa bayar utang, malah ada dugaan kriminalisasi oleh oknum para Penegak hukum terhadap Ruslim alias Acai Atas laporan bernisial MPU, yang ditangani di Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polresta Pekanbaru, Daerah Riau. Hal ini pun sudah resmi di Laporkan Kepada Kapolda Riau.

Demikian disampaikan Korban, Ruslim Alias Acai dan Istrinya bernama Popy, didampingi Kuasa Hukum mereka yakni, Tatang Supra yoga  SH.MH., Rey Hartawan Tampubolon SH. Roby Mardiko SH, dan Rekan lainnya disalah satu tempat di jalan subrantas panam pada hari selasa pukul 13 wib tanggal 23 pebruari.2020 kemarin.

Popy menjelaskan, berawal Tahun  2013 saudara bernisial MPU, Membeli 1 unit Rumah yang terletak di Perum Sudirman Green Prak yang berlokasi di jalan Mustafa yatim Blok F.No.2 Kepada Suaminya Ruslim alias Acai, dengan harga kesepakatan  Rp. 480.000.000, dengan pembiayaan oleh Pihak Bank Nagari Cabang A.Yani Pekanbaru. Namun cicilan Rumah tersebut dari MPU macet.

"Baru 4 kali pembayaran saja, saudara Insial MPU terhenti pembayaran kredit atau cicilan, kemudian di lakukan penagihan kepada MPU red, karena  tidak pernah mencicil, namun MPU red, terus menyampaikan dengan berbagai alasan yang tidak jelas," beber Popy didampingi Pengacara nya.

Hingga sampa pada tahun 2018,
ungkap Popy,  MPU tidak ada niat dan tidak beretikat baik untuk melunasi dengan membayar hutang DP perumahan tersebut, yang masih bersisa DP sebesar Rp.100.000.000 juta. Mirisnya lagi, utang belum lunas, malah MPU diduga menjual Rumah itu kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan Deplover Ramli alias Acai selaku suaminya.

Sehingga atas MPU tidak melunasi DP Rumah itu lanjut Popy, Mereka sudah menempuh jalur Hukum dengan gugatan perdata Wanprestasi, tergugat MPU, dan sudah ada putusan perkara perdata.No.8 /Pdt.G.S /2018 /2018/ PN. PBR MERY PAMADIA UTAYA (MPU) telah dinyatakan kalah dan wanprestasi dalam gugatan perdata tersebut dan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, tertulis saudara MPU tidak dapat membuktikan dalam persidangan bahwa dia MPU Red. telah melunasi hutang DP Rumah yang menjadi pokok dalam perkara.

"Sehingga didampingi Pengacara, saya sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Kapolda Riau," sebut Popy.

Sementara itu, Kuasa Hukum Popy, Tatang Supra yoga SH.MH membenarkan, pihaknya langsung yang mendampingi ke Mapolda Riau untuk menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) pada bagian Setum Polda Riau. Ia meminta keadilan hukum terhadap klaien mereka,
karena dinilai tidak Profesional dalam penindakan kasus hukum pada masyarakat dari oknum - Oknum penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

"Dalam kasus ini kan sudah jelas, klaien kami sebagai korban, dan ada putusan Wanprestasi dari Pengadilan Negeri. Harapan saya  Bpk Kapolda Riau bisa menanggapi dan tindaklanjuti lapdumas ini yang mendapati ada perlakuan dugaan  Kriminalisasi dalam penanganan perkara pidana," Tegas  Tatang yang merupakan Mahasiswa S3 Ilmu  Hukum itu.

Ditambahkan Rey Hartawan Tampubolon katanya, Ruslim Alias Acai selaku terlapor dalam kasus ini, dinilai tidak Transparan Integritas dalam penindakan kasus hukum pada  penetapan kasus tersangka oleh Oknum- Oknum penyidik, sesuai yang sudah dilakukan penangkapan No: Kap /11 /2020 /Reskrim pasal 5 ayat (1) b pasal 7 ayat ayat (1) huruf d pasal 11 16 ayat (2) pasal 17 pasal 18 ayat (1) pasal  111 ayat (1) KUHP, penahanan Nomor/10 /2020 / Reskrim, Surat Perintahkan pengeluaran tahanan Nomor.Sp.Han/111 / 2020:/ Reskrim. Tanpa keterangan.
 
Ruslim alais Acai bercerita, atas laporan insial MPU tersebut, Penyidik menjemputnya dini hari atau subuh pada  tanggal 22 maret 2020 lalu, dan langsung dirinya dilakukan penahanan. "Saya pun kaget seperti dibuat penangkapan perampok saja, padahal kasus ini kan bisnis wanprestasi," tutur Ruslim.



Lanjutnya,  yang di rugikan dalam hal ini sebenarnya dirinya selaku
Deplover. Karena  Insial MPU yang terutang sifat pembayaran Cicil tidak
dibayar, Rumah masih dalam posisi kredit KPR dijualnya tanpa
pemberitahuan kepadanya.

"Sehingga sampai saat ini, kepolisian
Satreskrim  Polresta Pekanbaru tidak bisa membuktikan atas Dugaan Pidana
dilaporkan oleh Oknum MPU"

"Sudah berjalan satu tahun lebih saya
keluar dari Rutan Polresta Pekanbaru, malahan secara Hukum Hak Azasi
Manusia (HAM),  saya selaku masyarakat telah dirampas haknya, tidak ada
rasa keadilan, sekarang Istri saya pula dilaporkan, bagaimana dengan
kerugian saya baik moril dan materi atas Kriminalisasi hukum pada saya,"
kesal Ruslim

"Ini jelas ada Dugaan Kriminalisasi hukum baik pada
suami dan saya sendiri oleh oknum -oknum Penyidik bagian Reskrim
ekonomi unit 111 Polresta Pekanbaru, saya selaku Istri  Ruslim Merasakan
hal itu, dimana tidak Profesional dalam lidik dan penyelidikan di sat
Reskrim Polresta Pekanbaru," timpal Popy lagi. Dengan sedih' ia
mananyakan, dimana keadilan di NKRI ini ?, Atas suaminya yang di tahan
di Rutan Polresta Pekanbaru tersebut. Sedangkan wanprestasi KPR, secara
gugatan perdata sudah Incrah putusan pengadilan mereka menangkan,
mengapa Penyidik kesampingkan putusan pengadilan, tetap melakukan proses
hukum, secara norma - norma hukum tentu di pertanyaan, ada apa??.

Popy
istri Ruslim merasa sangat kecewa pada penegak hukum di Sat Reskrim
Polresta Pekanbaru, bagai mana pun, dirinya selaku Warga Negara Kesatuan
Republik Indonesia,  menempuh jalur hukum sesuai Undang-undang yang
berlaku, dan sudah secara Resmi melaporkan hal ini kepada  bapak Polda
Riau, tembusan Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan lainnya.

"Saya
dan kami selaku korban menuntut keadilan Bapak Presiden Joko Widodo,
Bapak Kapolri Jendral Sulistyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Riau. Dan
semoga ada tindakan tegas dari bapak-bapak yang diduga melakukan
Kriminalisasi kepada kami dalan kasus ini," ujar Popy dengan matanya
berkaca-kaca meneteskan air mata.

Sementara itu Kapolresta
Pekanbaru yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Juper
Lumbantoruan, SH SIK mengatakan, dugaan kasus R L alias Acai masih
dilakukan pengembangan melengkapi Alat Bukti.

"Kita dari Pihak
Kepolisian tetap Profesional dan terukur dalam penanganan kasus nya,"
jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru menjawab wartawan lewat seluler
HP nya. (AAP  SHI Grup)


 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved