Pemko Gelar Apel Pasukan Menerapkan Perilaku Hidup Baru dan Masyaraka Produktif Aman Covid-19
Senin, 10/08/2020 - 16:43:31 WIB
Hebatriau.com, Pekanbaru - Setelah melakukan sosialisasi beberapa hari, pagi ini, Senin (10/8/2020), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar apel pasukan untuk menerapkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Usai apel di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP), pasukan ini akan melakukan razia masker di tiga lokasi. Tim akan berpencar di sejumlah lokasi yaitu Ruang Terbuka Hijau Kaca Mayang, gerbang Pekanbaru Trade Centre, gerbang Purna MTQ, dan di Tenayan Raya.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, warga yang tak mengenakan masker didenda Rp250.000. Denda dibuat besar bukan untuk mencari-cari pendapatan untuk daerah.
"Dendanya ada dua pilihan, uang atau kerja sosial. Warga pilih yang mana," kata Walikota.
Intinya, kata Walikota, Pemko Pekanbaru hanya ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan orang lain. "Makanya, wajib mengenakan masker," jelasnya.
Denda itu hanya untuk mengingatkan secara tegas agar warga paham bahwa mengenakan masker adalah budaya dan kebutuhan hari ini. Adaptasi kebiasaan baru bertujuan untuk menyelamatkan diri dari pandemi corona.
"Kegiatan ini hanya untuk mengingatkan untuk menyelamatkan diri warga. Kalau sadar, maka tak ada teguran dan denda. Tapi kalau tidak mau melindungi diri sendiri dan keluarga, itu harus ditegur agar sadar," paparnya.(FM/HR.SI)
Komentar Anda :