www.hebatriau.com
www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Riau Jadi Narasumber Dialog Interaktif Program Jaksa Menyapa
Kamis, 14/09/2023 - 13:50:50 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Taufikul Amri, S.H dan Sukatmini, S.H., M.H menjadi Narasumber dalam Dialog Interaktif Program Jaksa Menyapa bersama Radio Republik Indonesia (RRI) yang mengangkat tema "Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum", Kamis (14/09/23).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau yang terdiri dari Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Narasumber Taufikul Amri, S.H dan Sukatmini, S.H., M.H, Analis Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H.

Dalam penyampaiannya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Taufikul Amri, S.H menyampaikan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (Delapan Belas) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hal ini tertuang jelas dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan selanjutnya Taufikul Amri, S.H menyampaikan bahwa Anak yang berhadapan dengam hukum dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.

Menurut pasal 20 Undang Undang RI No.11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan Pidana Anak, di jelaskan Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak sebelum  genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 tahun, anak tetap di ajukan ke sidang anak.

Diakhir penyampaiannya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Taufikul Amri, S.H menyampaikan bahwa pendidikan terhadap anak dimulai dari rumah sendiri. Kita sebagai orangtua lah yang mengetahui perihal pendidikan terhadap anak tersebut.

Dan selanjutnya Sukatmini, S.H., M.H Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan bahwa mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak, terdapat ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum.

Dan juga, terdapat perhatian khusus terhadap hak-hak anak yang harus dipenuhi saat menjalani proses peradilan pidana, baik pada proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Proses penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum, prosesnya relatif lebih singkat dari pada proses penanganan perkara  orang dewasa. Dalam prosesnya pun anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi oleh orang tua/wali dan pihak- pihak terkait lainnya. Mengenai proses persidangan untuk anak yang berhadapan dengan hukum saat di pengadilan anak, hakim tidak diperbolehkan memakai atribut kedinasan dan pelaksanaan sidangnya dilakukan secara tertutup.

Diakhir penyampaiannya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menghimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam perlindungan anak karena anak merupakan penerus bangsa. Dan juga, dapat memperkenalkan kepada anak mengenai hukum. Sebagaimana dengan motto kami di Kejaksaan yakni "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman".***



 
Berita Lainnya :
  • Penambang Ilegal Serbu Muara Sungai Perimping Siang Malam, Pemerintah Didesak Bertindak
  • Kembali Beroperasi, Tambang Timah Ilegal Ancam Kehandalan Pasokan Air di Bangka
  • Asisten Pembinaan Kejati Riau Hadiri Milad Universitas Riau ke- 61
  • IMO-Indonesia Beri Selamat Atas Terpilihnya Hendry C Bangun sebagai Ketum PWI
  • Polsek Kandis Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Pasar Minggu
  • Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Pemantauan di Bidang Intel Kejaksaan Riau
  • Piala Bergilir Kajati Riau Cup 2023 Diraih Oleh Taekwondo Andalan Kejati Riau
  • Wakajati Riau Hadiri FGD Pencarian Kebenaran atas Perkara Pelanggaran HAM Yang Berat dan Konflik Sosial Tertentu
  • Anaknya Dituduh Lakukan Asusila, Rusdawati Minta Keadilan di Polda Riau
  • Oknum JPU Pelalawan Dinilai Unprofesional dan Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Wanita Cantik Kekasih Napi Ini Ketahuan Mau Selundupkan Sabu ke Lapas II A Bengkalis
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved