LPANI Yustisia dan LPPHI Pertanyakan Izin Resmi Buka Tutup Jembatan Timbang Dishub di Muara Lembu
Jumat, 26/02/2021 - 18:14:04 WIB
HebatRiau.com, TalukKuantan - Sistim buka tutup Jembatan Timbang yang dikelola pihak Dinas Perhubungan di Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menjadi perhatian banyak pihak, terutama para Supir Pengangkutan barang seperti Batu Bara, CPO, Kayu, Kelapa Sawit dan lainnya.
Hal ini dipertanyakan oleh para aktivis dan pemerhati lingkungan dari Lembaga Pengawasan Aset Negara Indonesia (LPANI) Yustisia bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) yang berdomisili di Pekanbaru-Riau. LPANI sendiri diketuai oleh Hariyanto. Sedang LPPHI diketuai oleh Rafiq bersama Sekum-nya, Popy Ariska, SH.
Dalam keterangan Pers tertulis bersama Foto dan Video dokumentasi lapangan yang dikirimkan LPANI Yustisia bersama LPPHI kepada Reporter media ini, Kamis (25/2/2021) mengatakan, sistim buka tutup Jembatan Timbang Dishub di Muara Lembu, Talukuantan itu dipertanyakan Izin resminya.
Menurut Hariyanto, jika ada Izin resmi pembukaan Jembatan Timbang itu, kenapa mesti buka tutup. Tujuan LPANI Yustisia dan LPPHI melakukan investigasi lapangan adalah untuk mendapat kepastian dari pihak Dishub selaku pengelola Timbangan itu. Selain itu, LPANI dan LPPHI juga ingin mengetahui apa tindakan pihak Pengelola Jembatan Timbang apa bila kendaraan pengangkutan melebihi Tonase.
"Kami secara Tim kolaborasi bersama beberapa media online telah melakukan survey langsung di lokasi pada Selasa, 23 Februari 2021 lalu. Kami berada di lokasi mulai pukul 20.30.WIB hingga pukul 23.30.WIB malam. Saat kami pertanyakan kepada beberapa petugas, apakah ada Izin resmi buka tutup Jembatan Timbang itu, petugas berdalih hanya Pimpinan mereka yang bisa memberikan keterangan soal itu," kata Hariyanto mengutip jawaban para petugas Dishub.
Terkait dengan Tonase kendaraan angkutan, tambah Hariyanto lagi, misalnya standar tonase yang diperbolehkan melintasi jalan itu dan larangan melintas karena kelebihan Tonase, Sumbu, Sasis serta Lebar, Panjang dan Tinggi Bak, Tanki kendaraan angkutan. Menurut Hariyanto bersama Rafiq mewakili tim, pihak Dishub setempat tidak bersedia mengklarifikasinya. Sementara pihak Dishub diduga memungut setiap kendaran.
"Beberapa pertanyaan yang kami ajukan kepada sejumlah petugas Jembatan Timbang, seperti tindakan sanksi apa bila ada kendaraan yang melanggar aturan, namun mereka mengaku tidak bisa bertindak demikian karena tidak punya kewenangan. Sementara para oknum ini diduga melakukan pungutan dari kendaraan yang melintas berdasarkan keterangan beberapa Supir. Lalu, dikemanakan uangnya? Sedangkan kondisi jalan, ditemukan banyak titik yang rusak dan belum diperbaiki," ungkap Hariyanto.
Lanjut Hariyanto, ditemukan salah satu Surat Timbangan atau D/O kendaraan Tronton pengangkut Batu Bara dengan berat Tonase hingga 33 Ton, sementara yang dibenarkan sesuai dengan Surat KIR adalah 21 Ton. Artinya, terjadi kelebihan berat muatan 13 Ton. "Kami berharap kepada Kementerian Perhubungan Darat RI dan kepada institusi Hukum Kepolisian dan KPK RI agar hal ini menjadi perhatian serius. Supir / Rakyat sengsara, Pemerintah diuntungkan," geram Hariyanto.(AAP)
Komentar Anda :