Anggota DPRD Budiman Minta Pemkab Rohul Sanksi Perusahaan Tak Salurkan TJSP Sesuai Perda
Senin, 21/09/2020 - 14:56:40 WIB
ROKAN HULU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu (Rohul), Budiman meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Kabupaten Rokan Hulu memiliki perusahaan bidang kelapa sawit terbanyak di Riau.
Hal ini ditegaskan Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kepada reporter media ini, Senin (21/9/2020) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).Kabupaten yang berjulukan negeri seribu suluk itu, yang sudah disahkan oleh DPRD Rokan Hulu beberapa tahun lalu.
Karena menurut nya, sejauh ini Perda Rokan Hulu tentang TJSP tersebut, dinilai belum terlaksana dengan baik, termasuk penyaluran bantuan CSR dari perusahaan yang belum terkoordinir secara baik dilingkungan nya.
"Untuk itu kita meminta Pemkab Rohul melalui yang membidangi TJSP memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan di Rohul yang tidak menyalurkan TJSP dan tidak yang tidak peduli ekonomi masyarakat dilingkungan nya di saat Virus Corona yang masih terus meningkatkan, khususnya di Kabupaten Rokan Hulu," kata Budiman.
Budiman juga kedepan ini akan menyampaikan di Forum DPRD Komisi terkait, untuk melakukan Hearing terhadap perusahaan yang tidak merealisasikan TJSP Perusahaannya sesuai Perda nomor 2 tahun 2015, karena dalam perda tersebut ada sanksi.
"Karena, dengan potensi terbanyak Perusahaan Kelapa Sawit di Rokan Hulu itu seharusnya tidak hanya dibantuan sosial dan diberbagai pembangunan di Kabupaten Rohul dapat terbantukan. Jangan perusahaan mengambil keuntungan di Rohul, tapi tidak pernah memikirkan tanggung jawabnya baik TJSP maupun tenaga kerja," tuturnya.
"Kita juga menyampaikan terimakasih terhadap Perusahaan yang sudah menyalurkan TJSP nya di berbagai bidang dan terhadap masyarakat pada saat pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Perusahaan nya," pungkasnya. (Fah/SHI Group).
Komentar Anda :