www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Pemkab dan DPRD Nias Selatan Tanggapi Langsung Keluhan Mahasiswa
Kamis, 08/07/2021 - 08:13:23 WIB
TERKAIT:
   
 

hebatriau.com-NIAS SELATAN, Diskominfo – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menyikapi keluhan mahasiswa dari tiga sekolah tinggi yang dibawahi oleh Yayasan Pendidikan Nias Selatan (YPNS) atas keterlambatan pembayaran biaya pendidikan di kampus tersebut. Hal tersebut terungkap melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I (satu) DPRD dengan Pemerintah Daerah bersama Yayasan Pendidikan Nias Selatan dan Mahasiswa, di ruang rapat DPRD, Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Senin (05/07/2021). Adapun beberapa kesepakatan sebagai kesimpulan RDP adalah Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nias Selatan bersepakat untuk menuntaskan beban yang belum dibayar terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Kemudian, sisa beban yang belum dilunasi oleh Pemerintah Daerah dari tahun 2016 sampai dengan 2020 dituntaskan sesuai dengan SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) yang telah disepakati oleh Pemerintah Daerah dan YPNS, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, DPRD menyarankan kepada YPNS untuk mengajukan anggaran penyelenggaraan pendidikan sebasar Rp 4,5 Miliar untuk diproses pencairan oleh Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 12 Juli 2021. Serta, dalam rangka menjamin penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Daerah dan DPRD berusaha menganggarkan penambahan penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp 4,5 Miliar melalui P-APBD Tahun Anggaran 2021 dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Nias Selatan. Berikutnya, Pihak YPNS sepakat untuk tidak melakukan penagihan kepada mahasiswa YPNS sebagai penerima beasiswa sesuai ketentuan yang berlaku. Dan Pembiyaan penyelenggaraan pendidikan sejak tahun 2021 dan seterusnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pada saat RDP, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha, menjelaskan penyebab keterlambatan pembayaran biaya pendidikan di kampus YPNS dikarenakan terjadinya perubahan beberapa regulasi diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Sementara peraturan tersebut (yang telah dicabut itu) adalah salah satu dasar Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan. Sehingga Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan dan menyelaraskan dengan regulasi baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Sekretaris Daerah, Ikhtiar Duha di hadapan perwakilan mahasiswa yang mendatangi gedung DPRD. Kemudian sebelum RDP dilakukan oleh DPRD, sejumlah perguruan tinggi yang bekerjasama dengan pemerintah daerah diataranya YPNS telah disurati oleh Dinas Pendidikan dengan Nomor 420/889/Diskdik/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Pemberitahuan keterlambatan pembayaran beasiswa daerah Tahun Anggaran 2021. Yang mana isi surat tersebut menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran beasiswa daerah tahun 2021 dikarenakan atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga anggaran khusus beasiswa daerah sedang dalam tahap penyesuaian kode rekening dan nomenklatur pada APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021. RDP yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Nias Selatan berjalan dengan baik, meskipun dengan berbagai warna demokrasi, namun Ketua Komisi I DPRD, Memoris Fau,SH dapat menyimpulkan beberapa kesepakatan yang ditandatangani dalam berita acara oleh Pemerintah Daerah, DPRD, YPNS dan Mahasiswa. Saat RDP berlangsung turut dihadiri Ketua DPRD, Elisati Halawa, Wakil Ketua DPRD, Faatulo Sarumaha, dan para Anggota DPRD Komisi I dan Anggota DPRD lainnya. Kemudian menindaklanjuti hasil RDP, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan menyurati Ketua Yayasan Pendidikan Nias Selatan Nomor 421.4/988/DISDIK/VII/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal permintaan daftar nama penerima beasiswa, dengan maksud untuk mempercepat proses pengajuan biaya pendidikan bagi mahasiswa di Yayasan Pendidikan Nias Selatan. (timliputandiskominfonisel). Editor Redaksi SHI Group



 
Berita Lainnya :
  • MTQ Diniyah Teluk Latak Cetak Generasi Qur’ani
  • Menjaga Tradisi Lebaran ke-6 di Desa Teluk Latak
  • Usai OTT Gubernur Riau, SF Hariyanto Pastikan Pemerintahan Tetap Jalan dan Kondusif
  • Pemerintah Desa Teluk Lancar Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD)  Tahun 2025
  • Pemerintah Desa Sungai Batang Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Dan Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Kecamatan Bengkalis Tahun 2025: Desa Sungai Batang Utuskan 15 Peserta
  • Pejabat Kepala Desa Sungai Batang Lantik Ketua RW 3 Dusun 3 Desa Sungai Batang
  • Di Paripurna Istimewa DPRD, Bupati Zukri Beberkan Bukti Nyata: Pertumbuhan Ekonomi Pelalawan Ungguli Riau, Angka Pengangguran Anjlok
  • Rasa Syukur Pemerintah Desa Bantan Sari Ucapkan Selamat Pada Seluruh Kafilah Utusan Desa diajang MTQ ke XXX Tingkat Kecamatan Bantan Tahun 2025
  • Pemerintah Desa Ulu Pulau Ucapkan Terimakasih Buat Semua Kafilah Utusan Desa pada MTQ ke XXX Tingkat Kecamatan Bantan Tahun 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    2 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    3 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    4 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    5 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    6 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    7 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    8 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    9 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    10 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved